Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Kurban?

Mahasiswa Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Daffa' Khoirul Ikhwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa kurban merupakan salah satu bentuk ibadah bagi seorang muslim. Ibadah kurban merupakan pendidikan keikhlasan dalam beramal. Seorang Muslim yang berkurban pada setiap tahunnya berarti ia telah melakukan sebuah latihan beramal yang diliputi oleh rasa ikhlas. Ikhlas dalam beramal merupakan salah satu kunci dalam beribadah kurban, seperti yang telah dicontohkan oleh Nabi Ibrahim A.S.
Ibadah kurban yaitu menyembelih hewan yang diperbolehkan menurut syariat, diantaranya seperti sapi, kambing, domba, kerbau, dan unta. Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah dan pada hari tasyriq, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Dasar hukum kurban yaitu terdapat pada surah Al-Kautsar:1-3.
Telah menjadi hal yang lumrah bagi seorang Muslim yang berkurban membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yang sama-sama Muslim, maka hal itu adalah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan. Namun bagaimana jika daging hasil kurban didistribusikan kepada non-Muslim?.
Menurut kesepakatan para imam mazhab bahwa segala sesuatu yang ada pada hewan kurban, baik itu kulitnya, dagingnya dan sebagainya tidak boleh ada yang dijual, sedangkan menurut Abu Hanifah, boleh dijual tapi tidak diuangkan, harus ditukar dengan benda yang bermanfaat, Karena penukaran yang berwujud benda masih dalam batas ijma’, yakni bermanfaat. Menurut mayoritas ulama, Imam Syafi'i hewan kurban yang sudah disembelih sepertiga dimakan, sepertiga disimpan dan sepertiganya disedekahkan. Adapun masalah tentang pendistribusian daging kurban dan memberi makan yang dimasak dari daging kurban kepada non-Muslim itu, tidak ada nash dari Al-quran maupun Hadis secara langsung dan jelas untuk menjadikan sebagai dalil atau hujjah pada masalah ini, maka harus menggunakan prinsip istinbat hukum yakni fatwa atau ijtihad para ulama.
Berikut ini merupakan beberapa pendapat beberapa ulama mazhab:
1. Mazhab Hanafi
Menurut sebagian ulama mazhab Hanafi diperbolehkan untuk mendistribusikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak. Abu al-Ma‘ali Al-Bukhari Al-Hanafi berpendapat bahwa boleh memberi makan dari daging kurban kepada orang kaya dan miskin, dan boleh juga menghadiahkannya kepada orang kaya atau miskin, Muslim atau non-Muslim.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki ini memakruhkan memberi makanan dari kurban kepada Yahudi atau Nasrani.Dan sebenarnya tidak ada larangan memberikan makan dari kurban kepada non-Muslim dari kalangan ahli zimmi, hal-hal memberikan kapadanya melihat secara kemanusiaan, tidak melihat secara keagamaan. Tidak ada perbedaan antara sedekah dan kurban, sedekah itu membolehkan atasnya dengan sepakatan para ulama.
3. Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi‘i ada dua pendapat, yakni boleh memberikan kepada non-Muslim, tetapi mengkhususkan kepada kalangan ahli zimmi saja, selain dari ahli zimmi tidak boleh, dan membolehkan dari hewan kurban yang sunnah, tidak boleh memberikan dari hewan kurban yang wajib ( kurban nazar). Adapun yang tidak membolehkan karena kurban sebagai wujud kasih sayang terhadap kaum muslimin dengan memakan daging tersebut. Karena itu adalah wujud dari perjamuan Allah bagi mereka, maka tidak boleh memberikannya kepada selain kaum muslimin, hanya untuk kaum muslimin saja.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hanbali memperbolehkan untuk memberi makan atau sedekah dari daging kurban kepada non-Muslim dari kalangan ahli zimmi, dan membolehkan dari daging kurban yang berupa sunnah. Adapun kurban yang wajib tidak boleh semata-mata memberi kepada non-Muslim, seperti zakat yang wajib dan sebagainya, karena hal yang berupa wajib hanya bagi orang Islam.
Kesimpulannya adalah beberapa ulama memperbolehkan untuk mendistribusikan daging kurban kepada non-Muslim dengan alasan kemanusiaan agar tidak terjadi kecemburuan sosial atau kesenjangan sosial diantara masyarakat yang ada dan sebagai bentuk toleransi antar umat beragama, sedangkan beberapa ulama juga tidak memperbolehkan dengan alasan bahwa kurban merupakan ibadah yang khusus, karena sebagai wujud pendekatan diri seorang Muslim kepada Allah Swt. Adapun non-Muslim yang disebut disini yaitu mereka yang ahli zimmi atau yang tidak memerangi umat Muslim.
