Konten dari Pengguna

RUU KUHAP: Langkah Mundur dalam Kebebasan Sipil

Muhamad Daffa Septian

Muhamad Daffa Septian

Universitas Negeri Jakarta

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Daffa Septian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi kemunduran kebebasan sipil (sumber:https://pixabay.com/photos/censorship-limitations-610101/)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kemunduran kebebasan sipil (sumber:https://pixabay.com/photos/censorship-limitations-610101/)

Pengesahan RUU KUHAP yang dilakukan secara terburu-buru memunculkan kekhawatiran luas dari masyarakat sipil, aktivis, hingga pakar hukum. RUU ini membuka celah yang dapat mempersempit kebebasan berekspresi, terutama karena memberi kewenangan lebih besar kepada aparat untuk mengawasi, menilai, dan menindak ujaran. Dalam kondisi seperti ini, batas antara kritik dan kriminalisasi menjadi makin kabur.

Kekhawatiran publik bukan muncul dari rasa takut berlebihan, melainkan dari pengalaman panjang Indonesia dengan pasal karet yang kerap “mematikan” kritik bahkan sebelum debat dimulai. RUU KUHAP yang baru meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang terhadap aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan kelompok rentan—kelompok yang selama ini paling vokal menyuarakan kepentingan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHAP menyoroti sejumlah pasal bermasalah dalam regulasi yang disahkan pada 18 November 2025, termasuk pasal 16, 5, 90, 93, 105, 112A, 132A, 124, 74, 7, 8, dan 137. Mereka menilai pasal-pasal ini memperluas kewenangan aparat tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga membuka ruang penyalahgunaan.

Pasal 16 menjadi salah satu sorotan utama. Metode penyelidikan seperti undercover buy dan controlled delivery—yang awalnya dipakai untuk kasus narkotika—kini dapat diterapkan pada semua tindak pidana tanpa batasan yang jelas dan tanpa persetujuan hakim. Kondisi ini memberi celah terjadinya praktik jebakan atau entrapment.

LBH Jakarta juga menilai bahwa pasal-pasal dalam RUU ini “bisa ngenain orang biasa”, bukan hanya pelaku kriminal. Pasal 136 ayat 1, yang memberi kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, menjadi contoh nyata. Indonesia belum memiliki UU penyadapan, sementara mekanisme pengawasan dalam KUHAP tidak diatur. Akibatnya, kewenangan penyadapan muncul duluan sebelum regulasinya disiapkan.

Rentetan aturan tersebut menimbulkan pembatasan berlebihan yang berdampak pada ruang publik. Ketika pasal-pasal yang multitafsir digunakan untuk menindak kritik, jurnalis, aktivis, hingga masyarakat umum mulai takut berbicara. Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect—kondisi ketika warga memilih diam karena takut dipidana, sebuah situasi yang menurut Kendrick (2012) dapat mengancam kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi.

Pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak fungsi demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan ruang untuk kritik, kebebasan berserikat, dan jaminan hak-hak dasar. Ketika regulasi represif digunakan tanpa pengawasan, risiko penyalahgunaan kekuasaan meningkat.

Dalam teori konflik sosial yang dikembangkan Karl Marx dan C. Wright Mills, kelompok yang memiliki kekuasaan cenderung membuat dan menjalankan hukum untuk mempertahankan dominasinya. Hal ini terlihat dalam RUU KUHAP yang memperluas otoritas aparat—mulai dari penyadapan tanpa regulasi, metode penyelidikan tanpa batas, hingga pasal-pasal yang rawan disalahgunakan. Dalam konteks tersebut, hukum berfungsi bukan sebagai alat keadilan, tetapi sebagai instrumen kontrol.

Dari perspektif konflik, pasal-pasal kontroversial ini menciptakan ketimpangan baru: negara memperkuat kemampuan mengawasi dan menghukum, sementara masyarakat kehilangan ruang untuk berbicara. Kondisi ini memunculkan “chilling effect”, bukan hanya sebagai rasa takut menyampaikan pendapat, tetapi juga sebagai bentuk dominasi struktural yang menekan kelompok-kelompok kritis.

Untuk keluar dari situasi ini, para pakar hukum dan masyarakat sipil mendorong penerapan prinsip meaningful participation dalam proses perumusan kebijakan. Masyarakat perlu dilibatkan secara utuh agar regulasi yang dibuat seimbang antara kebutuhan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam penegakan hukum, pemerintah harus berpegang pada prinsip proporsionalitas: sanksi diberlakukan secara tepat sasaran dan tidak dijadikan alat pembungkaman. Penguatan lembaga independen seperti Komnas HAM dan Dewan Pers menjadi penting untuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tetap terlindungi.

Kebebasan berbicara bukan hadiah dari negara, tetapi fondasi demokrasi. Ketika fondasi ini mulai diganggu, seluruh bangunan ikut goyah—dan publik berhak menolak untuk diam.