Ambiguitas Al-Quran sebagai Pembebasan Nalar Islam di Era Post Truth
Tulisan dari Muhammad Dakhlan Gazali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ittaqullaha haqqa tuqatih wala tamutunna illa wa antum muslimun. Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar benar takwa, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim. Kalimat ini bergema setiap Jumat, di mimbar mimbar Indonesia, Tunisia, Makkah, Madinah, dan seluruh negeri berpenduduk mayoritas muslim. Suaranya nyaris seragam, iramanya khidmat, dan jutaan telinga mendengarnya dengan takzim yang sama setiap pekan selama berabad abad.
Namun di balik gema yang begitu konsisten itu, sebuah pertanyaan jujur patut diajukan. Apakah umat yang mendengar seruan takwa itu benar benar terbebas dari kejahatan, permusuhan, dusta, riba, dan segala bentuk kezaliman sosial lainnya? Jika kalimat suci yang sama diulang tanpa henti namun realitas umat tidak banyak berubah, maka persoalannya mungkin bukan pada teksnya, melainkan pada cara kita memperlakukan teks itu sendiri. Boleh jadi, wahyu telah lama direduksi menjadi bunyi yang dihafal, bukan makna yang dihidupi.
Fenomena ini semakin akut di era post truth, sebuah zaman ketika kebenaran objektif kerap kalah oleh daya tarik emosional dan keyakinan personal yang manipulatif. Dalam ranah keagamaan, kondisi ini melahirkan kebekuan nalar (jumud al fikr al dini), di mana teks suci diperlakukan secara ahistoris demi melegitimasi kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu. Al-Quran, yang sejatinya hidayah yang hidup dan dinamis, sering direduksi menjadi sekadar dalil pembenaran bagi posisi yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Di tengah kegelisahan inilah gagasan Nasr Hamid Abu Zayd tentang Al Quran sebagai khitab, wacana yang hidup dan bukan sekadar mushaf yang diam, menjadi relevan untuk direnungkan kembali.
Selama berabad abad, umat Islam cenderung memandang Al-Quran semata sebagai mushaf, benda fisik yang dikultuskan secara estetik maupun mistik. Cara pandang ini, menurut Abu Zayd, memisahkan teks dari realitas historis dan sosialnya. Ia menawarkan alternatif: memandang Al-Quran sebagai khitab, diskursus yang lahir dari proses komunikasi hidup antara Allah, Nabi, dan masyarakat Arab selama lebih dari dua puluh tahun.
Analogi yang dipakainya sederhana namun dalam. Al-Quran ibarat musik yang dimainkan orkestra, sedangkan mushaf hanyalah partitur yang tertulis dan diam. Ali bin Abi Thalib sendiri pernah menegaskan hal serupa, bahwa mushaf itu bisu, manusialah yang berbicara dengannya. Ambiguitas dalam struktur Al-Quran, dalam pandangan ini, bukan cacat melainkan napas kehidupan teks itu sendiri. Andai Al-Quran sepenuhnya pasti dan bermakna tunggal, ia akan menjadi dokumen sejarah yang mati, hanya berlaku pada masa turunnya. Justru karena ada ruang tafsir yang terbuka, teks ini terus berbicara hingga abad kedua puluh satu.
Era post truth ditandai manipulasi makna, atau apa yang bisa disebut talwin, pewarnaan ideologis di mana teks dipaksa mengatakan apa yang diinginkan penafsir demi agenda tertentu. Muhammad Abid al Jabiri dan Muhammad Arkoun telah lama membongkar struktur nalar Arab Islam yang menurut mereka masih terjebak dalam sikap pengulangan dan peniruan tanpa kritik.
Ibn Rusyd, jauh sebelum keduanya, telah meletakkan fondasi penting bahwa akal bukan ancaman bagi wahyu melainkan mitra sahnya. Ia membagi Al-Quran menjadi tiga mode ekspresi: khitabi yang retoris untuk menyapa orang awam, jadali yang dialektis untuk mutakallimin, dan burhani yang demonstratif untuk para filosof. Yang menarik, Ibn Rusyd tidak menempatkan makna puitis di bawah makna filosofis. Keduanya berbeda, bukan berjenjang. Artinya, sejak awal Al-Quran memang dirancang untuk menyapa seluruh tingkat akal manusia, bukan hanya elite tertentu.
Pembebasan nalar berarti membedakan dengan jujur antara Al-Quran sebagai wahyu transenden dan pemikiran keagamaan sebagai produk ijtihad manusia yang historis dan relatif. Mengakui ambiguitas teks secara otomatis meruntuhkan klaim kebenaran tunggal yang kerap dipakai otoritas keagamaan maupun kelompok radikal sebagai alat kontrol sosial.
Salah satu tesis dari Abu Zayd adalah bahwa Al-Quran, dalam proses pemahamannya, adalah produk budaya. Ini bukan menafikan sumber ilahiahnya, melainkan mengakui bahwa firman yang absolut harus menjelma dalam medium bahasa manusia yang historis, yakni bahasa Arab abad ketujuh. Untuk menjembatani makna historis (ma'na) dengan signifikansi masa kini (maghza), diperlukan hermeneutika produktif, yang menuntut pembaca menjadi agen aktif yang memproduksi makna secara kritis, bukan penerima pasif tradisi.
Di titik inilah pemikiran Ibn Asyur, ulama besar Zaitunah, menjadi penyempurna. Ia menegaskan bahwa syariat tidak terlepas dari fitrah aqliyah, kapasitas moral bawaan yang membuat setiap manusia sanggup membedakan baik dan buruk bahkan sebelum hukum terperinci turun.
Maqashid syariah baginya mencakup nilai nilai universal seperti kebebasan dan kesetaraan, serta menolak segala bentuk paksaan dalam keyakinan. Fitrah inilah yang menjadi kompas etis: jika sebuah tafsir menjauh dari keadilan, kebebasan, dan akal sehat, maka ia telah menyimpang dari fitrah Islam itu sendiri.
Ambiguitas Al-Quran bukanlah masalah yang harus diselesaikan, melainkan anugerah epistemologis yang membuat Islam tetap hidup di setiap zaman dan tempat. Di tengah dunia yang penuh klaim kepastian palsu, mengakui keterbukaan makna justru memaksa kita kembali menggunakan nalar yang jernih dan hati yang mencari keadilan.
Menjadi muslim hari ini berarti berani meninggalkan belenggu teks yang beku menuju wacana yang hidup, tanpa pernah kehilangan wahyu itu sendiri. Sebab pada akhirnya, sebagaimana pesan yang diwariskan dari generasi ke generasi, hikmah itu adalah barang hilang milik orang mukmin, di mana pun ia menemukannya, maka ia yang paling berhak atasnya.

