Rasionalitas Agama sebagai Proyeksi Cita-cita Utopis Islam
Tulisan dari Muhammad Dakhlan Gazali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu pertanyaan yang selalu mengganggu saya setiap kali membaca teks-teks keislaman kontemporer: benarkah beragama secara rasional itu mungkin, atau ia hanya sebentuk utopia yang terus kita kejar tanpa pernah benar-benar sampai? Pertanyaan itulah yang muncul kembali di kepala saya saat membaca Dalil al-Tadayyun al-'Aqil. Buku ini tidak menawarkan resep instan tentang bagaimana seharusnya seorang muslim beragama. Ia justru mengajukan sesuatu yang lebih berani: sebuah tawaran jalan tengah di antara dua kutub yang selama ini seolah menjadi satu-satunya pilihan bagi umat Islam—antara nifak, split personality beragama yang memisahkan keyakinan dari akal sehat, dengan ghuluw, fanatisme yang mengubur nalar demi kepatuhan buta.
Yang menarik dari buku ini bukan sekadar isinya, melainkan cara ia membingkai persoalan. Penulis membuka dengan sebuah metafora yang menohok: bagaimana "dokter peradaban" bertindak ketika penyakit kemalasan dan kelesuan menjangkiti sendi-sendi peradaban, ketika energi hidup meredup dalam jiwa dan pikiran manusia. Metafora ini bukan hiasan retoris belaka. Ia adalah cara penulis menegaskan bahwa krisis wacana keagamaan hari ini—penihilan individu, pelumpuhan akal, dan penghancuran memori kolektif di hadapan demokrasi—adalah penyakit yang butuh diagnosis sebelum diobati.
Dari sinilah gagasan sentral buku ini berangkat: tadayyun 'aqil, keberagamaan yang rasional, diletakkan sebagai taruhan personal keimanan, bukan warisan yang diserahterimakan secara pasif dari guru atau leluhur. Iman, dalam kerangka ini, adalah pilihan yang harus dipertanggungjawabkan sendiri oleh setiap individu, bukan sesuatu yang cukup diwariskan dan diamalkan tanpa pertanyaan.
Di titik inilah saya melihat mengapa gagasan ini pantas disebut proyeksi utopis. Buku ini berani menegaskan bahwa kebenaran keagamaan itu plural, bahwa yang bersifat konstan dalam agama hanya terbatas pada akidah dan ibadah, sementara muamalah dan urusan keduniaan sepenuhnya berada dalam ranah ijtihad manusia. Ia bahkan melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa syariah bukanlah kalam Allah atau sabda Nabi secara langsung, melainkan konstruksi para fuqaha yang lahir dari konteks imperium dunia lama—dan bahwa Al-Qur'an bukanlah konstitusi negara. Gagasan-gagasan semacam ini adalah proyeksi ideal tentang bagaimana Islam seharusnya diperlakukan: sebagai ruang dialektika terbuka, bukan sistem hukum yang membeku.
Beberapa poin lain yang diajukan penulis semakin menegaskan watak utopis dari gagasan ini. Bahwa jihad dan futuhat sejatinya adalah persoalan politik-historis yang usai begitu Fath Makkah terjadi, bukan proyek keagamaan yang harus terus direplikasi sepanjang zaman. Bahwa hijab adalah kebiasaan budaya, bukan ibadah yang mengikat secara mutlak. Bahwa poligami bukan sunnah kenabian yang dianjurkan, melainkan solusi kontekstual atas persoalan sosial tertentu. Bahwa larangan bercampurnya laki-laki dan perempuan di ruang salat, misalnya, sering kali hanya berdiri di atas kebiasaan yang dianggap dalil, tanpa akar yang jelas dalam Al-Qur'an maupun sunnah. Dan yang paling mendasar, bahwa tidak ada seorang pun yang berhak memonopoli kebenaran atas nama Islam. Semua ini adalah upaya membongkar sedimentasi berabad-abad yang telah mengeraskan sesuatu yang sejatinya cair menjadi seolah-olah baku dan tak boleh diganggu gugat. Membaca deretan gagasan ini, saya merasakan semacam optimisme yang hati-hati—optimisme bahwa Islam sesungguhnya jauh lebih lapang daripada bentuk-bentuk kaku yang selama ini kita warisi, namun juga kesadaran bahwa membongkar sedimentasi itu bukan pekerjaan satu generasi.
Tapi di situ pula letak ketegangannya. Utopia, secara definisi, adalah cita-cita yang keindahannya justru terletak pada ketidaktercapaiannya. Begitu ia terwujud sepenuhnya, ia berhenti menjadi utopia. Pertanyaannya kemudian: mampukah gagasan tadayyun 'aqil ini benar-benar mendarat dalam realitas sosial-politik umat Islam hari ini, yang justru sedang diliputi ketakutan berlebihan terhadap wacana keagamaan yang kritis? Buku ini sendiri mengingatkan bahwa rasa takut tidak pernah melahirkan apa pun selain kemunafikan beragama. Maka barangkali proyeksi utopis ini bukan dimaksudkan untuk benar-benar sampai pada satu titik akhir, melainkan untuk terus menjadi kompas—arah yang menuntun, meski jarak menuju ke sana tak pernah benar-benar habis.
Saya kira di sinilah letak jasa terbesar buku ini: ia tidak berpretensi menyelesaikan seluruh persoalan keberagamaan umat dalam satu jilid tipis. Ia lebih menyerupai undangan untuk berpikir ulang, sebuah ajakan agar umat Islam berhenti memperlakukan warisan pemikiran keagamaan sebagai artefak beku yang hanya boleh diwarisi, bukan dipertanyakan. Tentu ada risiko dalam gagasan seradikal ini—terutama ketika sebagian pembaca awam bisa jadi salah memahaminya sebagai ajakan untuk meninggalkan agama sama sekali, alih-alih sebagai undangan berpikir kritis di dalam bingkai keimanan itu sendiri. Di sinilah tanggung jawab pembaca menjadi penting: menempatkan gagasan ini bukan sebagai kesimpulan final, melainkan sebagai titik berangkat sebuah percakapan panjang yang belum selesai, dan barangkali memang tidak pernah dirancang untuk selesai.
Bagi saya, membaca buku ini seperti menyaksikan seseorang yang berani menyalakan lilin di ruangan yang gelap sambil tahu betul lilin itu tidak akan pernah cukup menerangi seluruh ruangan. Tapi justru di situlah nilainya. Sebab keberagamaan yang matang, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah penutup buku ini—perlakukan orang lain sebagaimana kau ingin diperlakukan—tidak pernah lahir dari kepastian mutlak, melainkan dari keberanian untuk terus mempertanyakan, sambil tetap memegang teguh nilai dasar kemanusiaan sebagai jangkar terakhirnya. Dan barangkali, di situlah utopia yang dimaksud: bukan tujuan yang harus dicapai, melainkan arah yang tak boleh berhenti dituju.

