Apa yang Terjadi saat Internet di Papua Dimatikan Selama 7 Hari?

Damar Juniarto
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network, alumnus IVLP 2018 on Cyber Policy and Online Freedom of Expression Network.
Konten dari Pengguna
27 Agustus 2019 5:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Damar Juniarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah anak mengantri untuk membeli BBM di SPBU Kompak, Kampung Obano, Distrik Paniai Barat, Papua, Kamis (29/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak mengantri untuk membeli BBM di SPBU Kompak, Kampung Obano, Distrik Paniai Barat, Papua, Kamis (29/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak setahun ini, SAFEnet memiliki Sub Divisi Papua di bawah Divisi Akses Informasi. Tugasnya merintis 'Papua Damai' lewat gerakan nir-kekerasan (non-violence movement) memanfaatkan teknologi internet. Tujuannya membuat anak muda Papua fasih menggunakan medsos untuk kebaikan.
ADVERTISEMENT
Tapi sejak 7 hari lalu, anggota SAFEnet di Jayapura, Papua, mulai sulit dikontak. Tentu kamu ingat ya, ada insiden Surabaya yang diawali dengan makian rasis, lalu Jayapura bergolak. Makanya, ada kebijakan pelambatan akses internet (internet slowdown/bandwith throttling) mirip seperti yang dilakukan saat Mei 2019 di Jakarta.
Belakangan baru ada rilis dari Kemkominfo soal ini. Di rilis pers itu disebutkan, masifnya peredaran hoaks menjadi alasan pembatasan akses internet. Tentu kami yang di Jakarta tahu soal ini, tapi rupanya anggota SAFEnet di Jayapura tidak tahu. Dia malah berpikir smartphone-nya rusak atau ada gangguan sinyal seperti putus jaringan fiber optic. Katanya, di Jayapura tidak ada internet sama sekali sejak Senin (19/8).
Plt. Humas Kemkominfo, Fernandus Setu, mengonfirmasi kepada saya saat pelambatan memang tidak ada pemberitahuan sebelumnya ke warga.
ADVERTISEMENT
"Kan kasihan, lho, Pak. Warga Papua jadi kebingungan," ujar saya di ruang tamu CNN Indonesia TV sebelum kami berdua diundang jadi narasumber di program PrimeNews, Selasa (20/8).
Saya juga tanya ke Pak Nando soal SOP-nya ada atau tidak. Kamu bisa tonton siaran ulangnya.
Di menit 16.30, Pak Nando jelas-jelas mengatakan ada SOP yang berlaku dalam throttling. Oke, kalau memang ada SOP, maka saya usul kalau gitu ada SMS blast ke warga agar warga mahfum. Katanya, usul itu akan dipertimbangkan.
Eh enggak tahunya, esok hari, tepatnya Rabu malam (21/8), Kemkominfo mengeluarkan rilis baru: Pemblokiran data di Papua dan Papua Barat.
Saya cek ke anggota SAFEnet di Papua, tetap tidak ada pemberitahuan. Wah, kok begini lagi.
ADVERTISEMENT
Kami lalu gerak cepat menyusun rilis dan membuat petisi #NyalakanLagi melalui platform change.org malam itu. Selesai di-publish di change.org/nyalakanlagi, kami langsung sebarkan juga surat ajakan solidaritas ke sejumlah jaringan SAFEnet di Asia Tenggara dan dunia internasional.
Kamis pagi (22/8), saya kaget. Ada miscall. Rupanya rilis dan seruan Call for Solidarity dapat respons negatif. Singkatnya, ajakan solidaritas SAFEnet malah jadi membenarkan alasan mengapa dilakukan pembatasan akses, karena yang mau dicegah adalah meminta respons PBB dan dunia internasional.
Lho, tunggu. Jadi bukannya karena hoaks?
Jumat (23/8), sejumlah CSO dalam negeri, termasuk SAFEnet, mendatangi kantor Kemkominfo untuk meminta Menkominfo menyalakan lagi internet di Papua dan Papua Barat. Sayang tidak ketemu Menkominfo. Kami ditemui staf Humas Kemkominfo, Helmi Firdaus.
ADVERTISEMENT
Helmi mengatakan surat somasi diterima dan saat ini Menkominfo sedang rapat di KSP membahas Papua. Helmi mengatakan selalu ada evaluasi setiap 3 jam terhadap situasi di Papua dan Papua Barat. Itu mekanisme internal yang dipakai di Kemkominfo.
Jumat malam, Kemkominfo kembali merilis siaran pers untuk memperpanjang pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Hari Sabtu dan Minggu (24-25/8), kami putus kontak dengan anggota-anggota di Jayapura. Semua tidak merespons.
Penyebabnya ketahuan Senin pagi (26/8).
Pagi sekitar pukul 07.40 WIB, anggota SAFEnet melaporkan: internet blackout, bukan hanya di jaringan mobile, tetapi Indiehome juga.
ADVERTISEMENT
Lalu ia melanjutkan:
Ilustrasi sinyal internet Wi-Fi. Foto: rawpixel via Pixabay
Salah satu contoh, teman cerita semalam terpaksa membayar biaya pengobatan adiknya karena rumah sakit tidak bisa mengakses layanan BPJS akibat tidak ada internet.
Itu baru satu, contoh lain ada warga Jayapura yang terpaksa beralih menggunakan transportasi lain karena tidak ada ojek online yang bisa beroperasi. Kebayang enggak berapa kerugian dari mereka yang mencari tambahan penghasilan dari menjadi driver ojek online?
ADVERTISEMENT
Kami pun menemui Menkominfo dan jajarannya lagi pada Senin (26/8). Dengan 2 agenda: Menyerahkan petisi #NyalakanLagi yang sudah ditandatangani lebih dari 11.000 orang dan memberikan surat somasi kedua ke Menkominfo.
Usai menyerahkan petisi dan membacakan somasi, dalam pertemuan tersebut, saya tanyakan tentang alasan pembatasan akses, dasar hukum yang dipakai, tata caranya bagaimana, dan mitigasi dari layanan publik yang tidak bisa digunakan warga Papua. Serta kapan internet dinyalakan lagi di Papua dan Papua Barat
Jawabannya mengecewakan. Bukan hanya buat saya, tapi buat kawan-kawan lain.
Terkait pertanyaan alasan pembatasan akses. Apakah karena hoaks? Atau tidak ingin apa yang terjadi di Papua diketahui oleh dunia internasional?
Jawabnya, hoaks.
Lalu kenapa tidak pakai mekanisme cybercrime yg ada di UU ITE? Selama ini kan bisa.
ADVERTISEMENT
Jawabnya, karena ada "kondisi luar biasa".
Saat kami coba cari tahu seperti apa "kondisi luar biasa" itu? Menkominfo menjawab yang paling mengerti soal itu adalah sektor yang terkait keamanan nasional. Kemkominfo hanya pelaksana teknis dari pembatasan akses informasi.
Lalu apa dasar hukum yang digunakan?
Jawabnya, Pasal 40 UU ITE dan UU Telekomunikasi.
Saat kami katakan pasal itu harus didahului pernyataan situasi darurat oleh Presiden agar legitimate, pihak Kominfo menjawab Pasal 40 UU ITE ayat 2a berbunyi Kemkominfo wajib melakukan pencegahan penyebarluasan info yang melanggar hukum.
Apakah ada tata cara yang dipakai untuk melakukan pembatasan seperti throttling dan blackouts?
Jawabnya, tidak ada SOP di Mei. Tidak ada SOP di Agustus.
Mengapa tidak dibuat SOP?
ADVERTISEMENT
Dijawab, SOP tidak dibuat karena ini kondisi luar biasa. Jadi tidak perlu karena tidak ingin ini jadi kebiasaan.
Apa mitigasi yang akan dilakukan atas tidak bisa diaksesnya layanan publik?
Tidak dijawab. Tapi kami diminta untuk mengumpulkan informasi-informasi semacam ini dari komentar petisi untuk kemudian nanti dirapatkan.
Terakhir, sampai kapan Papua diisolasi sehingga warga di 2 provinsi tidak bisa menggunakan internet?
Jawabnya, Kemkominfo tidak bisa mengambil keputusan, karena ini harus dirapatkan oleh stakeholder-stakeholder terkait.
Sedih dan kecewa. Malam ini dan entah sampai kapan, internet Papua dan Papua Barat dipadamkan.
Jadi, ayo terus sama-sama kita minta #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat agar kegelapan (informasi) sirna di sana.
ADVERTISEMENT