Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Berkaca dari Kasus Saidah, Hapuslah Pasal Karet UU ITE
7 Agustus 2019 19:52 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Damar Juniarto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada Kamis, (18/7/2019), Pengadilan Tinggi Surabaya yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arifin Edy Suryanto, memutus bebas (vrijspraak) Saidah Saleh Syamlan (52), dan membatalkan putusan sidang di tingkat pertama Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, (26/2/2019), nomor 3120/Pid.Sus/2018/PN Surabaya yang memvonis hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Surabaya juga memerintahkan agar kemampuan, kedudukan, kehormatan Saidah Saleh Syamlan dipulihkan.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya ini, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, dan telah ikut mendampingi korban sejak Maret 2019, dalam mendapatkan keadilan menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan berterima kasih kepada pimpinan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya yang membuka diri untuk melihat kejanggalan-kejanggalan pada kasus Saidah Saleh Syamlan ini.
Seperti yang telah disampaikan SAFEnet lewat keterangan tertulis di Maret 2019. Setidaknya ada tiga kejanggalan dari kasus yang berawal pada 12 September 2017, saat Kuasa Hukum PT Pisma Putra Textile, Muhammad Bayu Kusharyanto, melaporkan pemilik nomor 0813-5780-800 ke kepolisian di Surabaya.
Dalam laporannya, Kuasa Hukum PT Pisma Putra Textile, mempermasalahkan pesan WhatsApp dari nomor 0813-5780-800. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan nomor tersebut terdaftar atas nama Saidah Saleh Syamlan. Kemudian ia dimintai keterangan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan pertama, tidak adanya alat bukti yang sah. Barang bukti berupa hasil tangkap layar bukanlah alat bukti yang sah dalam persidangan UU ITE. Pemeriksaan lewat forensik digital atas perangkat yang digunakan untuk mengirim pesan WhatsApp haruslah dilakukan. Hal tersebut untuk membuktikan bahwa pesan itu dikirim dari nomor yang dipasang pada perangkat yang digunakan Saidah.
Tidak adanya pemeriksaan forensik digital itu menyebabkan persidangan dilandaskan hanya pada keterangan saksi. Ini tentu tidak bisa dijadikan landasan bahwa pengirim pesan WhatsApp tersebut adalah Saidah, meski nomor tersebut terdaftar atas namanya. Terlebih dalam keterangannya, Saidah mengatakan ia tidak pernah mengirim pesan WhatsApp tersebut. Bahkan ia tidak kenal dengan orang-orang yang kemudian dikatakan menerima pesan WhatsApp tersebut, sehingga barang bukti kasus ini sebenarnya lemah.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan kedua, kasus pencemaran nama UU ITE tidak bisa dipisahkan dengan pasal 310-311 KUHP. Dalam penjelasan hasil revisi UU ITE No.19 Tahun 2016, disebutkan bahwa pasal ini adalah delik aduan absolut, harus memenuhi unsur di muka publik, dan merupakan persoalan antar pribadi.
Dalam Pasal 310 KUHP ayat (1), ada 4 unsur penting yang harus dipenuhi, yaitu (1) dengan sengaja, (2) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, (3) dengan menuduhkan sesuatu hal, (4) yang maksud diketahui umum, maka empat unsur tersebut haruslah terbukti lebih dulu dalam persidangan.
Pasal itu jelas mengatur bahwa unsur pencemaran nama baik harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Artinya, objek penghinaan dalam kasus pencemaran nama baik haruslah manusia perseorangan dan bukan badan hukum, atau badan usaha, atau badan pemerintahan.
Selain itu, SAFEnet menilai aduan yang diwakilkan oleh kuasa hukum, sangatlah membingungkan. Apakah posisi kuasa hukum ini mewakili perusahaan atau individu pemilik perusahaan, sehingga tidak jelas siapa pelapor yang nama baiknya dicemarkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pesan WhatsApp ini sebenarnya percakapan antar pribadi, yakni antara nomor pengirim dan nomor penerima, dan bukan dilakukan secara publik, diketahui oleh umum. Dalam kasus ini, tidak ada prasarana teknologi yang digunakan untuk membuatnya dapat diakses oleh orang lain selain dari penerima itu sendiri.
Kejanggalan ketiga, dalam surat edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, terkait petunjuk teknis penanganan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dijelaskan bahwa sebelum informasi atau dokumen elektronik dijadikan alat bukti, harus dimintakan keterangan ahli dari Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) yang dalam penjelasan revisi UU ITE telah ditegaskan yang dimaksud adalah PPNS Kominfo Pusat. Sedangkan dalam kasus Saidah, saksi ahli ITE yang dihadirkan merupakan petugas Kominfo daerah Surabaya.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah tidak terulang kembali kasus seperti yang dialami oleh Saidah Saleh Syamlan, yang muaranya adalah penyalahgunaan pasal defamasi, yang termasuk pasal karet dan merampas Hak Asasi Manusia di dalam UU ITE. SAFEnet pun mendesak keberadaan pasal-pasal karet UU ITE, mulai pasal 27, 28, 29 UU ITE untuk segera dihapuskan.
Penghapusan pasal-pasal karet UU ITE ini sudah mendesak, mengingat mereka yang dipidana semakin lama semakin meningkat, dan potensi mereka yang sebetulnya tidak layak untuk dipidana semakin besar, seperti pada kasus Saidah Saleh Syamlan ini.
Denpasar, 7 Agustus 2019