Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hentikan Kasus Pengunggah Foto Menu Makanan Garuda
17 Juli 2019 8:42 WIB
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terbukti mengancam kebebasan berekspresi masyarakat, termasuk konsumen pemakai jasa. Pasal-pasal karet ini sebelumnya sempat menjerat konsumen, seperti pada kasus Prita Mulyasari dan juga stand up comedian Muhadkly "Acho".
ADVERTISEMENT
Prita dituduh mencemarkan nama baik RS OMNI Batavia setelah menceritakan kejadian yang dialaminya ke sejumlah teman melalui e-mail. Sedangkan Acho dituduh mencemarkan nama baik Apartemen Green Pramuka karena menceritakan pengalamannya sebagai pembeli apartemen dalam blog miliknya.
Kali ini, dua Youtuber Indonesia, yakni Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) pada 15 Juli 2019 dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, atas dugaan pencemaran nama baik Garuda Indonesia.
Kasus ini bermula saat Rius Vernandes, Youtuber sekaligus penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia, mengambil sebuah foto menu makanan kelas bisnis yang ditulis tangan dalam penerbangan Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar. Foto lantas ia unggah dalam Instastory @rius.vernandes pada Sabtu (13/7/2019) dengan tambahan tulisan pada foto:
ADVERTISEMENT
Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia tadi dari Sydney-Denpasar. "Menu nya masih dalam proses percetakan pak" (emoji seorang pria menutup wajah).
Unggahan itu viral hingga berujung pelaporan oleh Garuda Indonesia ke polisi. Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta Tangerang telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada kedua Rius dan Elwiyana untuk dimintai keterangan pada Selasa (16/7).
Atas kasus yang dialami Rius dan Elwiyana, Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, berpendapat:
Pertama, berdasarkan unggahan dan alasan pelaporan yang dibuat, kasus ini tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. Perbuatan pencemaran nama baik merupakan tindak mengancam reputasi seseorang baik secara tertulis maupun lisan sebagai suatu sebab adanya tindakan kebencian disertai dengan tuduhan.
ADVERTISEMENT
Adapun nama baik yang dimaksud adalah suatu rasa harga diri atau martabat yang didasarkan pada pandangan atau penilaian yang baik dari masyarakat terhadap seseorang dalam hubungan pergaulan hidup bermasyarakat. Nama baik adalah kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang berhubungan dengan kedudukannya di dalam masyarakat. Artinya, unsur pencemaran nama baik dilakukan seseorang satu kepada orang yang lain. Sedangkan dalam kasus Rius, pihak Garuda Indonesia tidak termasuk unsur perorangan, melainkan perusahaan penerbangan nasional, sehingga pelaporan yang dituduhkan terhadap Rius dan Elwiyana tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik seseorang.
Kedua, muatan pencemaran nama baik di UU ITE harus dikorelasikan dengan Pasal 310 KUHP, yaitu dengan makna menuduh melakukan sesuatu. Sementara dalam unggahan Rius Vernandes yang diunggah bukanlah upaya menuduh apalagi memfitnah. Hal yang dilakukan Rius Vernandes dan Elwiyana hanya mendokumentasikan kejadian yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, perbuatan memuat kabar bohong mengandung unsur yang tidak berdasar dari kenyataan dan fakta, melainkan dari sebuah peristiwa yang tidak benar-benar terjadi. Perbuatan Rius Vernandes dan Elwiyana tidak bisa dikatakan memuat kabar bohong karena dilakukan berdasarkan pada peristiwa yang ia alami sebagai penumpang kelas bisnis Garuda.
Oleh karena itu, SAFEnet meminta:
1. Kepolisian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, segera menghentikan pengusutan terhadap dua (2) Youtuber Indonesia Rius Vernandes dan Elwiyana Monica karena tidak ditemukannya unsur pidana seperti yang diadukan, dan bahwa tindakan itu akan menimbulkan efek jera pada kebebasan berekspresi.
2. Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Garuda Indonesia sebaiknya mencabut aduan dan menempuh jalan mediasi untuk mencari jalan keluar dari persoalan ini. Harap diingat pelaporan pidana merupakan ultimum remedium, yakni jalan terakhir ketika upaya-upaya lain tidak berhasil mencapai tujuannya. Pemidanaan konsumen yang dilakukan ini hanya akan menunjukkan arogansi dan terkesan tidak bisa menerima kritik layanan dengan baik.
ADVERTISEMENT
3. Para pembuat kebijakan, yaitu Kemkominfo dan Komisi I DPR RI, segera mencabut isi Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE agar tidak terus-menerus disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk melakukan pemberangusan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara. Selama pasal-pasal ini masih ada, selama itu pula akan terus mengancam rasa keadilan dan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum saat seseorang yang tidak melakukan tindak pelanggaran pidana, malah kemudian dikenai pasal pidana. Keberadaan pasal-pasal ini sudah berimbas besar pada hilangnya kebebasan ekspresi dan terancamnya rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, perlu gerak cepat untuk menanggulanginya.
Denpasar, 17 Juli 2019