Pajak, Kok Masih Dianggap Urusan Orang Dewasa?

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Damayanti Hapsoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menurut saya, masih banyak mahasiswa yang menganggap pajak sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka. Pajak sering dianggap sebagai sesuatu yang rumit karena berkaitan dengan aturan, perhitungan, dan istilah-istilah yang sulit dipahami. Akibatnya, pembahasan mengenai pajak biasanya baru dianggap penting ketika seseorang sudah bekerja atau memiliki kewajiban perpajakan sendiri.
Padahal, memahami pajak sejak menjadi mahasiswa sebenarnya cukup penting. Bukan berarti mahasiswa harus langsung menjadi ahli pajak atau hafal semua aturan perpajakan. Setidaknya, mahasiswa perlu mengetahui secara sederhana apa fungsi pajak dan mengapa masyarakat perlu membayar pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pajak juga memiliki fungsi mengatur, menjaga stabilitas, dan melakukan redistribusi pendapatan. Artinya, pajak sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan kewajiban membayar, tetapi juga memiliki hubungan dengan bagaimana negara menjalankan berbagai kebutuhan dan programnya.
Kalau melihat APBN 2026, peran penerimaan perpajakan juga cukup besar. Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan negara dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3153,6 triliun, sedangkan penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.693,7 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa pajak memang memiliki peran penting dalam pendapatan negara.
Menurut saya, hal seperti ini justru perlu diketahuin oleh mahasiswa. Jangan sampai kita hanya tahu bahwa pajak harus dibayar, tetapi tidak memahami mengapa pajak penting bagi negara. Pemahaman sederhana seperti ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran pajak sejak masih muda.
Namun, cara memperkenalkan pajak kepada mahasiswa juga perlu diperhatikan. Kalau hanya diberikan dalam bentuk materi yang penuh dengan pasal dan istilah perpajakan, kemungkinan besar mahasiswa justru merasa bahwa pajak adalah sesuatu yang membosankan. Pembahasan pajak akan lebih mudah dipahami jika dikaitkan dengan hal-hal yang dekat dengan kehidupan mahasiswa.
Misalnya, mahasiswa bisa diajak memahami pajak melalui contoh sederhana dari transaksi sehari-hari. Bisa juga melalui pembahasan mengenai pajak kendaraan, pajak ketika berbelanja, atau kewajiban pajak ketika seseorang sudah memiliki penghasilan. Dengan contoh seperti itu, mahasiswa bisa melihat bahwa pajak sebenarnya tidak sesulit dan sejauh yang mereka bayangkan.
Hal ini juga bukan sekadar teori. Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan edukasi perpajakan kepada mahasiswa. Pada September 2026, misalnya, DJP melalui KP2KP Mempawah mengadakan kegiatan Tax Goes To Campus untuk mengenalkan hubungan pajak, APBN, dan pembangunan kepada mahasiswa baru. Menurut saya, kegiatan seperti ini penting karena mahasiswa memang perlu mengenal pajak sebelum nantinya masuk ke dunia kerja.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman pajak. Informasi mengenai pajak sekarang lebih mudah ditemukan melalui internet dan media sosial. Edukasi pajak yang disampaikan dengan bahasa sederhana dan contoh yang dekat dengan anak muda mungkin akan lebih mudah diterima dibandingkan penjelasan yang terlalu formal.
Pada akhirnya, menurut saya, kesadaran pajak tidak seharusnya baru dibangun ketika seseorang sudah menjadi wajib pajak. Mahasiswa memang belum tentu memiliki kewajiban pajak yang sama dengan orang yang sudah bekerja, tetapi mereka tetap perlu memahami dasar-dasarnya. Semakin awal seseorang mengenal pajak, semakin mudah pula untuk memahami tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat.
Jadi, pajak bukan hanya urusan orang dewasa. Mahasiswa juga perlu mengenalnya, bukan untuk menjadi ahli pajak, tetapi supaya ketika waktunya tiba, kita tidak lagi merasa asing dengan kewajiban tersebut.
