Konten dari Pengguna

Apakah Benar Pengenaan PPh 22 dan PPN secara Bersamaan adalah Pajak Berganda?

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi (Sumber: Penulis)

Dalam administrasi keuangan negara, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, terdapat sebuah kesalahpahaman umum yang kerap memicu perdebatan panjang di antara para rekanan atau vendor. Kesalahpahaman tersebut biasanya memuncak ketika tagihan pembayaran suatu proyek dipotong oleh dua pajak yang berbeda secara bersamaan: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bagi pelaku usaha yang baru pertama kali memenangkan tender pemerintah, adanya kedua pajak ini dalam satu dokumen bukti bayar sering kali dimaknai sebagai bentuk pemajakan berganda (double taxation). Persepsi ini muncul dari asumsi bahwa negara membebani satu transaksi dagang yang sama dengan dua pungutan yang tumpang tindih. Akibatnya, muncul keluhan bahwa berbisnis dengan pemerintah membuat keuntungan semakin tergerus oleh pajak yang berlapis.

Namun, bila kita menelaah struktur kebijakan fiskal Indonesia, PPh Pasal 22 dan PPN sebenarnya beroperasi pada dimensi ekonomi yang sama sekali berbeda. Keduanya mungkin bersinggungan secara administratif, tetapi keduanya berangkat dari filosofi dan tujuan distribusi beban yang berlainan.

PPh Pasal 22 pada hakikatnya merupakan cabang dari pemajakan atas penghasilan (income tax). Sistem ini berasumsi bahwa setiap transaksi penjualan barang kepada instansi pemerintah dipastikan menghasilkan marjin ekonomi atau tambahan kekayaan bagi pihak rekanan.

Alih-alih menunggu rekanan tersebut melaporkan keuntungannya sendiri pada akhir tahun pajak, instrumen PPh 22 didesain sebagai mekanisme pelunasan pajak dalam tahun berjalan (withholding tax system). Pemotongan di awal ini berfungsi sebagai langkah antisipatif negara untuk mengamankan penerimaan. Nantinya, uang yang dipotong tersebut dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi total utang Pajak Penghasilannya saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Di sisi lain, PPN pada hakikatnya merupakan pemajakan atas konsumsi (consumption tax). Dalam hal ini, PPN beroperasi secara netral dan sama sekali tidak memiliki korelasi dengan profitabilitas wajib pajak. Artinya, sistem PPN tidak mau tahu apakah vendor pengadaan barang tersebut sedang meraup untung besar atau justru sedang merugi. PPN hanya melihat satu hal: adanya perpindahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) untuk tujuan konsumsi akhir. Dalam konteks belanja publik, instansi pemerintah bertindak sebagai konsumen akhir dari rantai nilai tambah barang tersebut.

Siapa Penanggung Beban Pajak Sebenarnya?

Secara klasifikasi hukum pajak, PPh Pasal 22 adalah pajak langsung (direct tax). Beban pajaknya melekat secara mutlak pada pihak yang mencari keuntungan, yakni vendor atau rekanan. Oleh karena itu, pemotongan PPh Pasal 22 oleh bendahara dapat mengurangi hak tunai dari vendor tersebut sebagai bentuk cicilan pajaknya sendiri kepada negara.

Sebaliknya, PPN diklasifikasikan sebagai pajak tidak langsung (indirect tax). Mekanisme ini memungkinkan terjadinya pergeseran beban pajak kepada pihak lain (forward shifting). Dalam skema pengadaan, beban PPN sebesar 11 persen mutlak ditanggung oleh kas instansi pemerintah sebagai pihak pembeli. Vendor hanyalah kepanjangan tangan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memungut uang PPN tersebut dari pembeli, lalu menyetorkannya ke kas negara. Dengan demikian, secara substansi ekonomi, uang PPN yang tercantum dalam kuitansi tagihan bukanlah tanggungan vendor. Artinya, tidak ada uang pengusaha yang dirampas oleh negara melalui instrumen PPN.

Mekanisme Pemisahan Dasar Pengenaan Pajak

Untuk memastikan bahwa tidak terjadi ketidakadilan ekonomi akibat akumulasi beban pajak, sistem perpajakan di Indonesia menerapkan metode perhitungan yang sangat ketat. Prinsip utamanya adalah pajak tidak boleh dikenakan di atas nilai pajak lainnya (cascading effect).

Secara praktik, prinsip ini diwujudkan melalui pemisahan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ketika seorang bendahara pemerintah melakukan perhitungan pembayaran, komponen PPN harus dikeluarkan terlebih dahulu dari total tagihan. Sebagai gambaran, mari asumsikan sebuah proyek pengadaan mesin cetak memiliki nilai kontrak Rp111.000.000 (angka ini sudah termasuk PPN). Bendahara wajib mencari harga pokok barang tersebut terlebih dahulu, yakni Rp100.000.000 yang diperoleh dari Nilai Kontrak dikalikan dengan 1/1,1.

Nilai pokok Rp100.000.000 inilah yang menjadi satu-satunya dasar untuk menghitung potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (yakni Rp1.500.000). Bendahara dilarang keras mengalikan tarif PPh 22 dengan angka Rp111.000.000. Mekanisme ini menjaga agar keadilan fiskal tetap berjalan pada jalurnya, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada tumpang tindih pemajakan atas nominal yang sama.

Partisipasi UMKM dan Ketahanan Fiskal

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, literasi fiskal semacam ini menjadi sangat penting. Sering kali, ketakutan akan potongan pajak yang dianggap "berlapis" membuat banyak pelaku usaha kecil mundur dan enggan mengikuti lelang pemerintah. Padahal, jika tertib administrasi, bukti potong PPh 22 itu akan kembali kepada mereka dalam wujud pengurang utang pajak, dan PPN yang disetor bukanlah uang modal mereka.

Pada akhirnya, pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN yang berjalan berdampingan bukanlah aturan yang mengada-ada, apalagi bermaksud untuk mengenakan pajak berganda. PPN bertugas menjaga aliran kas harian negara dari pergerakan daya beli masyarakat secara luas, sementara PPh 22 bertugas menjaga kepatuhan dari pihak-pihak yang menikmati perputaran uang dari proyek pemerintah. Memahami garis batas yang memisahkan keduanya adalah kunci untuk melihat bahwa kebijakan pajak dirancang tidak untuk mematikan iklim usaha produktif, melainkan untuk memastikan roda pembangunan terus berputar secara adil.