Mengapa Revisi UU Pengadilan Pajak Kini Mendesak Dilakukan?

Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sistem peradilan Indonesia, sebuah transformasi fundamental telah terjadi dalam diam. Pengadilan Pajak, lembaga krusial yang menjadi penentu akhir dalam sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas fiskal, kini telah sepenuhnya bernaung di bawah satu atap kekuasaan kehakiman: Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan amanat konstitusi untuk memperkuat independensi yudikatif.
Namun, di balik penyerahan wewenang tersebut, sebuah masalah fundamental masih mengakar. "Rumah" baru Pengadilan Pajak ini ternyata masih diatur oleh "cetak biru" bangunan lama. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menjadi landasan hukumnya, belum pernah direvisi dan masih mencerminkan era sistem "dua atap" yang sudah ditinggalkan. Akibatnya, lahir sebuah anomali: satu lembaga di bawah dua aturan yang saling bertentangan, menciptakan disharmoni hukum yang mendesak untuk segera diakhiri.
Kilas Balik Transisi: Dari Dwi-Atap ke Atap Tunggal
Untuk memahami urgensinya, kita perlu melihat kembali sejarah singkat Pengadilan Pajak. Dahulu, lembaga ini hidup dalam sistem "dua atap" (dwi-atap). Secara sederhana, pembinaan teknis yudisial, seperti hukum acara dan kualitas putusan hakim, berada di bawah Mahkamah Agung. Namun, urusan organisasi, administrasi, dan keuangan—termasuk anggaran, aset, dan kepegawaian non-hakim—berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.
Sistem ini dianggap problematis karena berpotensi mengganggu independensi. Bagaimana mungkin sebuah pengadilan bisa sepenuhnya netral jika "dapur"-nya dikelola oleh salah satu pihak yang paling sering berperkara di dalamnya, yaitu pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kemenkeu)? Atas dasar inilah, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh lembaga peradilan harus berada di bawah "satu atap" (single-roof system) Mahkamah Agung untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman. Sejak itu, wewenang pembinaan Pengadilan Pajak pun resmi dialihkan seluruhnya ke MA.
Ketika Undang-Undang Tertinggal Zaman
Inilah inti persoalannya. Meski secara institusional Pengadilan Pajak telah pindah rumah, UU No. 14 Tahun 2002 sebagai "akta kelahiran"-nya tidak ikut diperbarui. Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, telah berulang kali menyoroti anomali ini. Di dalam UU tersebut, masih terdapat pasal-pasal yang memberikan kewenangan administratif dan finansial kepada Kementerian Keuangan.
Hal ini menciptakan disharmoni hukum yang serius. Di satu sisi, MA memiliki mandat konstitusional untuk membina Pengadilan Pajak secara penuh. Di sisi lain, MA tidak memiliki landasan undang-undang yang eksplisit dan kokoh untuk menjalankan mandat tersebut karena UU yang ada masih menyebut peran Kemenkeu. Situasi ini ibarat seorang manajer baru yang diberi tanggung jawab penuh atas sebuah departemen, tetapi buku panduan operasionalnya masih mencantumkan nama manajer lama sebagai penanggung jawab.
Dampak Nyata di Ruang Mesin Administrasi
Ketidakselarasan ini bukan sekadar masalah teoretis, melainkan menimbulkan dampak nyata yang menghambat operasional Pengadilan Pajak. Beberapa kendala utama yang muncul antara lain:
Pengelolaan Anggaran: MA tidak dapat secara leluasa merencanakan, mengalokasikan, dan mengelola anggaran untuk pengembangan Pengadilan Pajak karena terbentur oleh UU lama.
Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM): Kewenangan untuk mengelola karier dan kesejahteraan SDM non-hakim, seperti panitera dan jurusita, menjadi tidak jelas dan tumpang tindih.
Pengelolaan Aset: Status dan pengelolaan aset seperti gedung dan sarana prasarana lainnya berada di area abu-abu, menghambat upaya modernisasi dan perawatan.
Semua hambatan administratif ini pada akhirnya berisiko menurunkan kualitas pelayanan dan kecepatan penanganan sengketa pajak, yang merugikan para pencari keadilan itu sendiri.
Jalan ke Depan: Menuntaskan Reformasi Peradilan Pajak
Dorongan dari Mahkamah Agung untuk merevisi UU Pengadilan Pajak adalah sebuah panggilan untuk menuntaskan "pekerjaan rumah" reformasi yudisial. Revisi ini bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan sebuah langkah strategis untuk mencapai tiga tujuan utama:
Menciptakan Kepastian Hukum: Menyelaraskan undang-undang dengan praktik ketatanegaraan yang sudah berjalan sesuai amanat konstitusi.
Mengoptimalkan Kinerja Lembaga: Memberikan MA kewenangan penuh yang didukung landasan hukum kuat untuk memodernisasi dan meningkatkan efektivitas Pengadilan Pajak.
Memperkokoh Independensi: Menghapus sepenuhnya potensi intervensi atau konflik kepentingan dari lembaga eksekutif.
Revisi ini adalah babak final yang akan memastikan Pengadilan Pajak tidak hanya berada di bawah atap Mahkamah Agung secara fisik, tetapi juga secara filosofis dan yuridis. Dengan begitu, lembaga ini dapat berfungsi optimal sebagai benteng terakhir yang adil dan imparsial bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.
