Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menjaga Lingkungan, Meningkatkan Pendapatan: Cukai Plastik
5 Maret 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cukai menjadi salah satu pundi-pundi penerimaan negara melalui pungutan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi karakteristik Barang Kena Cukai (BKC) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007. Karakteristik tersebut di antaranya adalah perlu diawasi peredarannya, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dan konsumsinya perlu dikendalikan. Untuk saat ini, di Indonesia terdapat tiga jenis barang yang menjadi objek cukai, yaitu hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA).
ADVERTISEMENT
Cukai menjadi salah satu unsur penyumbang penerimaan negara yang potensinya dapat dikembangkan lagi dengan menambah objek cukai. Tentunya penambahan atau perluasan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik yang sesuai dengan UU Cukai. Dengan begitu, filosofis cukai tetap ada dan tidak memudar seiring dengan diterapkannya perluasan objek cukai. Kemudian, atas potensi inilah pemerintah melakukan ekstentifikasi BKC untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara.
Pada tahun 2020 silam, Ibu Sri Mulyani Indrawati mengutarakan rencana pemerintah kepada DPR mengenai ekstensifikasi cukai kantong plastik. Hal ini dilatarbelakangi oleh tingkat penggunaan kantong plastik di Indonesia yang sangat signifikan jumlahnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyatakan bahwa jumlah konsumsi kantong plastik yang diproduksi oleh gerai ritel modern di tahun 2016 mencapai angka 9,85 miliar per lembar. Besarnya tingkat konsumsi kantong plastik tersebut menjadikan Indonesia pada kala itu menjadi negara penghasil sampah plastik terbesar kedua setelah China. Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya, Menteri Keuangan mengusulkan agar pemungutan cukai atas kantong plastik diberlakukan. Usulan ini disampaikan sebagai tindakan preventif pemerintah untuk membatasi tingkat konsumsi kantong plastik yang berdampak pada pencemaran lingkungan, terutama di kawasan lautan Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menyukseskan pemberlakuan ekstensifikasi cukai kantong plastik. Yang pertama, pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ekstensifikasi BKC pada kantong plastik sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU Cukai. RPP ini dibentuk dengan harapan nantinya akan ada peraturan baru yang mampu memperluas kesempatan pemerintah dalam melaksanakan perluasan BKC berupa kantong plastik. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan persetujuan DPR RI agar substansi dari RPP tersebut dapat dimasukkan dalam RUU APBN. Yang kedua, pengkajian barang-barang yang akan dipungut cukai. Dalam hal ini, kajian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta beberapa kementerian terkait dan pengusaha ataupun pihak yang terlibat lainnya. Pengkajian ini tentunya harus dapat meng-carry over keselarasan pemungutan cukai pada kantong plastik secara teori dan karakteristik, serta melaksanakan benchmarking terhadap pengenaan cukai kantong plastik di negara lain. Yang terakhir, pengadaan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menambah wawasan masyarakat terkait tujuan pengenaan cukai kantong plastik yang bukan sekadar berperan sebagai pundi-pundi penerimaan negara, namun juga untuk mengontrol eksternalitas negatif terhadap lingkungan. Selain itu, upaya ini juga dilaksanakan pemerintah sebagai unsur pendukung kajian barang-barang yang akan dikenai cukai.
Kebijakan ekstensifikasi cukai atas kantong plastik tidak hanya bertujuan untuk menambah penerimaan negara saja, tetapi juga untuk mengontrol eksternalitas negatif terhadap lingkungan atas limbah plastik yang dihasilkan. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa gagasan pengenaan cukai kantong plastik layak untuk dipertimbangkan, mengingat kantong plastik telah memenuhi karakteristik BKC, yaitu peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dan konsumsinya perlu dikendalikan. Oleh karena itu, Komisi Keuangan DPR akhirnya menerima usulan Menteri Keuangan untuk melakukan ekstensifikasi cukai atas kantong plastik. Selain itu, DPR juga menyetujui pemungutan cukai untuk produk plastik lainnya sehingga tidak sebatas pada kantong plastik saja.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh tempo, terdapat beberapa fakta terkait cukai plastik yang baru-baru ini diterapkan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan cukai plastik per 1 Januari 2024. Tarif cukai ditetapkan sebesar Rp30.000 per kilogram untuk kantong plastik. Penetapan tarif ini berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan lingkungan.
Menyadari potensi gejolak di masyarakat akibat penerapan cukai plastik, pemerintah telah melakukan berbagai upaya preventif. Di antaranya:
a. Sosialisasi dan edukasi
Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang tujuan, manfaat, dan mekanisme cukai plastik melalui berbagai media, seperti iklan, seminar, dan media sosial.
b. Bantuan kepada pelaku usaha
Pemerintah menyediakan bantuan kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk beradaptasi dengan kebijakan cukai plastik. Bantuan ini termasuk pelatihan, pendampingan, dan insentif.
ADVERTISEMENT
c. Pemantauan dan evaluasi
Pemerintah secara berkala memantau dan mengevaluasi dampak penerapan cukai plastik di lapangan. Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan jika diperlukan.
Pemerintah memastikan pungutan cukai plastik akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bea Cukai sebagai instansi yang ditunjuk untuk memungut cukai plastik telah menyiapkan berbagai instrumen dan sistem untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pungutan.
Dibandingkan dengan negara-negara lain yang telah menerapkan cukai plastik, tarif cukai plastik di Indonesia tergolong rendah. Sebagai contoh, di Thailand tarif cukai plastik mencapai Rp52.000 per kilogram, dan di India mencapai Rp40.000 per kilogram.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama penerapan cukai plastik adalah untuk meminimalisasi penggunaan kantong plastik dan mengurangi pencemaran lingkungan. Sampah plastik merupakan salah satu masalah lingkungan terbesar di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah plastik per tahun, dan 3,2 juta ton di antaranya mencemari laut. Diharapkan dengan penerapan cukai plastik, penggunaan kantong plastik dapat berkurang secara signifikan, sehingga dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan lestari.
Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan cukai atas kantong plastik menjadi bagian penting dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengatasi tantangan lingkungan yang semakin mendesak. Langkah ini bukan hanya sebatas kebijakan fiskal, tetapi juga refleksi dari filosofi cukai yang berlandaskan pada perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial. Dengan dukungan dari DPR, langkah-langkah preventif dan strategis telah dirumuskan untuk meminimalisasi dampak negatif penggunaan kantong plastik terhadap lingkungan. Melalui implementasi ini, diharapkan Indonesia dapat memimpin perubahan menuju praktik konsumsi yang lebih bertanggung jawab dan terjaga keberlanjutan lingkungannya bagi generasi yang akan datang.
ADVERTISEMENT