Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menuju Masa Depan Hijau: Indonesia Memimpin Langkah dengan Pajak Karbon
20 Februari 2024 6:23 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Kementerian Keuangan RI telah membentuk upaya untuk memperkuat perangkat kebijakan dalam rangka mendukung pengendalian dampak perubahan iklim, yaitu melalui pemberlakuan pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini menjadikan Indonesia menjadi inisiator pertama diberlakukannya pajak karbon di dunia. Selain itu, lahirnya pajak karbon juga menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam mewujudkan ekonomi yang tidak hanya kuat, tetapi juga adil dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Urgensi penerapan pajak karbon di Indonesia dilatarbelakang oleh beberapa aspek, di antaranya peran Indonesia sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbanyak di dunia, komitmen Indonesia dalam mewujudkan green economy untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial, serta efektivitas pajak karbon yang ditinjau dari beberapa negara yang sudah menerapkannya. Selain itu, pajak karbon juga memiliki peran penting dalam menangani perubahan iklim sehingga dijadikan sebagai salah satu program prioritas nasional untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan nasional pada tahun 2020 hingga 2024. Dalam hal ini, Indonesia memiliki keinginan besar untuk dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Pada tahap selanjutnya, pemerintah Indonesia berharap Net Zero Emission dapat terealisasi di tahun 2060. Maka dari itu, pajak karbon harus segera diterapkan agar dapat mendukung instrumen kebijakan untuk menangani perubahan iklim dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Pajak karbon merupakan salah satu wujud dari pajak pigouvian yang berguna untuk mengganti rugi eksternalitas negatif akibat adanya emisi karbon. Keberadaan pajak karbon di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, di mana pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jenis pajak ini dikenakan terhadap seluruh produk yang mengeluarkan emisi karbon seperti bahan bakar fosil. Dalam hal ini, emisi karbon tidak hanya terdiri dari gas karbon dioksida (CO2), tetapi juga meliputi gas metana (CH), dinitro dioksida (N2O), dan gas-gas lain yang mengandung unsur Fluor (F).
Berdasarkan UU HPP, penerapan pajak karbon akan dilaksanakan step by step sejalan dengan panduan sistem yang mempertimbangkan dinamika pasar karbon, pemenuhan sasaran Nationally Determined Contribution (NDC), ketersediaan sektor, dan situasi ekonomi. Mekanisme ini dilakukan untuk memperkecil pengaruhnya terhadap dunia usaha, tetapi di lain sisi juga dapat digunakan untuk menurunkan emisi karbon. Dengan begitu, penerapan pajak karbon dapat memenuhi prinsipnya dalam menjamin keadilan dan keterjangkauan terkait iklim usaha dan pendapatan masyarakat kecil. Untuk kedepannya, kemudahan administrasi perpajakannya perlu lebih diperhatikan lagi sehingga jalan menuju realisasi green economy dan net zero emission semakin terbuka lebar. Selain itu, kepastian hukum dan peraturan, serta efektivitas sosialisasi pajak karbon terhadap pelaku usaha juga menjadi komponen penting yang tidak bisa diabaikan.
ADVERTISEMENT
Pengenaan pajak karbon sangat berpotensi untuk meningkatkan perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih ekonomis dan efisien, minimalisasi karbon, dan perbaikan lingkungan. Melalui pengenaan pajak tersebut, nantinya penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon akan digunakan untuk menambah anggaran pembangunan, investasi teknologi yang eco-friendly, serta menyejahterakan masyarakat dengan pendapatan rendah melalui beberapa program sosial. Akan tetapi, sebenarnya tujuan dari diberlakukannya pajak karbon adalah untuk mengubah kebiasaan para pelaku usaha agar mereka dapat beralih pada pelaksanaan ekonomi hijau yang mengutamakan kadar karbon yang rendah. Dengan demikian, hal itu akan sesuai dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan penurunan GRK dalam jangka menengah serta realisasi green economy dan net zero emission dalam jangka panjang.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah awal, pajak karbon pada tanggal 1 April 2022 diaplikasikan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Penerapan ini dilakukan dengan mekanisme pajak berdasarkan batas emisinya, atau biasa disebut sebagai cap and tax. Sebagai contoh, apabila jumlah emisi melebihi cap yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenai tarif sebesar Rp30,00 (tiga puluh rupiah) setiap 1 kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Dalam mekanisme pengenaan pajak tersebut, wajib pajak dapat menggunakan sertifikat karbon yang sebelumnya sudah dibeli di pasar karbon untuk mengurangi pajak karbon terutangnya.
Penetapan peraturan perundang-undangan mengenai pajak karbon untuk pemberlakuannya menjadi sebuah batu loncatan penting agar Indonesia dapat mencapai perekonomian yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, hal ini menjadi peluang emas bagi bangsa Indonesia untuk memperoleh benefit atas perannya sebagai inisiator pertama penerapan pajak karbon. Dengan begitu, Indonesia akan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan global terkait pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT