Konten dari Pengguna

Penyanderaan (Gijzeling): Mengenal Upaya Terakhir Penagihan Pajak di Indonesia

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cover (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Cover (Sumber: Penulis)

Dalam serangkaian tindakan penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyanderaan atau gijzeling merupakan instrumen yang paling tegas dan bersifat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Tindakan ini sering kali menarik perhatian publik karena bersinggungan langsung dengan kebebasan seseorang. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan diatur oleh peraturan yang sangat ketat.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam apa itu penyanderaan, syarat-syaratnya yang ketat, pertimbangan yang melandasinya, serta mekanisme pelepasannya.

Apa Sebenarnya Penyanderaan Pajak?

Penyanderaan didefinisikan sebagai pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penting untuk dipahami bahwa tujuan utama dari penyanderaan bukanlah untuk menghukum layaknya tindak pidana, melainkan untuk memberikan tekanan psikologis agar Penanggung Pajak yang sebenarnya mampu, menjadi termotivasi untuk melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, tindakan ini selalu dilaksanakan secara selektif dan penuh kehati-hatian.

Syarat Ketat Penerapan Penyanderaan

Untuk dapat menerapkan penyanderaan, DJP harus memastikan beberapa syarat kumulatif terpenuhi, baik dari sisi jumlah utang maupun kondisi Penanggung Pajak.

1. Syarat Kuantitatif dan Kualitatif:

Jumlah Utang: Penanggung Pajak harus memiliki utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Iktikad Baik: Iktikad baik dari Penanggung Pajak untuk melunasi utangnya diragukan. Keraguan ini bisa muncul dari perilaku menghindar, tidak kooperatif, atau menyembunyikan aset.

2. Kaitan dengan Tindakan Pencegahan:

Penyanderaan memiliki kaitan erat dengan tindakan pencegahan (larangan bepergian ke luar negeri). Penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dikenai tindakan pencegahan. Secara spesifik, usulan penyanderaan dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum masa pencegahan atau perpanjangan pencegahan berakhir.

3. Kondisi Khusus Lainnya:

Tindakan penyanderaan juga dapat dipertimbangkan jika terdapat kondisi-kondisi mendesak, seperti:

  • Utang pajak akan mendekati masa daluwarsa penagihan (kurang dari 2 tahun).

  • Terdapat tanda-tanda bahwa badan usaha (Wajib Pajak) akan dibubarkan atau dipailitkan.

Pertimbangan Matang Sebelum Penyanderaan

Selain memenuhi syarat formal, Pejabat DJP juga harus melakukan pertimbangan internal yang mendalam sebelum mengusulkan penyanderaan. Beberapa pertimbangan utamanya adalah:

  1. Optimalisasi Tindakan Sebelumnya: Tindakan penagihan lain seperti penyitaan dan penjualan aset sitaan telah dilaksanakan secara optimal namun belum berhasil melunasi seluruh utang pajak.

  2. Kemampuan Ekonomi: Penanggung Pajak diyakini memiliki kemampuan ekonomi untuk melunasi utangnya, namun tidak menunjukkannya.

  3. Analisis Biaya dan Manfaat (Cost-Benefit Analysis): Manfaat yang diharapkan dari penyanderaan (misalnya, pelunasan utang) harus lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakannya.

Proses Pelepasan Sandera

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan jika memenuhi salah satu dari kondisi-kondisi berikut, sesuai dengan Pasal 73 PMK-61 Tahun 2023.

Pelepasan karena Kewajiban Terpenuhi atau Batas Waktu:

  1. Pelunasan Utang: Utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.

  2. Berakhirnya Jangka Waktu: Lamanya masa penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah telah berakhir.

  3. Putusan Pengadilan: Terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan pelepasan.

Pelepasan Berdasarkan Pertimbangan Khusus Menteri Keuangan:

Menteri Keuangan dapat memberikan pertimbangan khusus untuk pelepasan sandera dalam kondisi-kondisi berikut:

  1. Penyerahan Aset: Penanggung Pajak menyerahkan barang miliknya yang tidak sedang dijaminkan, yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan yang terutang.

  2. Usia Lanjut: Penanggung Pajak telah berusia 80 tahun atau lebih.

  3. Sakit Berat: Penanggung Pajak menderita sakit berat yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pejabat.

  4. Daluwarsa Penagihan: Utang pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah daluwarsa.

  5. Persetujuan Angsuran: Wajib Pajak mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.

Kesimpulan

Penyanderaan (gijzeling) adalah bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum pajak. Namun, pelaksanaannya bukanlah tindakan yang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan adanya syarat kuantitatif, kualitatif, pertimbangan mendalam, serta mekanisme pelepasan yang jelas, tindakan ini ditempatkan sebagai langkah pamungkas yang sangat selektif. Bagi Wajib Pajak, pemahaman ini menegaskan pentingnya sikap kooperatif dan kepatuhan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan untuk menghindari penerapan sanksi yang paling tegas ini.