Konten dari Pengguna

PER-4/BC/2025: Langkah Baru Bea Cukai dalam Mengawasi Free Trade Zone

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
17 Maret 2025 12:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Peraturan Nomor PER-4/BC/2025 yang mengatur pemberitahuan pabean dalam kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap prosedur kepabeanan.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Regulasi
Peraturan ini merupakan implementasi dari Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan arus barang di kawasan perdagangan bebas. FTZ memiliki status khusus yang membebaskan barang dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan cukai. Dengan adanya fasilitas ini, diperlukan sistem pengawasan pabean yang lebih ketat untuk memastikan kelancaran proses bisnis dan mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan.
Pokok-Pokok Aturan
Dalam Peraturan PER-4/BC/2025, terdapat beberapa ketentuan utama, antara lain:
1. Jenis Pemberitahuan Pabean FTZ (PPFTZ)
Pemasukan:
ADVERTISEMENT
Pengeluaran:
2. Mekanisme Pelaporan Elektronik
ADVERTISEMENT
3. Prosedur Perubahan, Pembatalan, dan Pembetulan Pemberitahuan
Perubahan Data:
Pembatalan:
Pembetulan oleh Kantor Pabean:
ADVERTISEMENT
4. Sanksi atas Ketidakpatuhan
Dampak Bagi Pelaku Usaha
Regulasi ini memberikan kejelasan prosedur bagi para pelaku usaha yang beroperasi di FTZ, sehingga mempermudah kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Dengan penerapan sistem digital, diharapkan proses administrasi menjadi lebih cepat dan transparan, mengurangi kemungkinan penyalahgunaan fasilitas bebas bea serta meningkatkan keakuratan pelaporan.
Beberapa keuntungan utama dari regulasi ini bagi pelaku usaha meliputi:
ADVERTISEMENT
Selain itu, bagi eksportir dan importir yang beroperasi di FTZ, pemahaman terhadap ketentuan ini sangat penting untuk menghindari potensi sanksi akibat ketidaksesuaian dokumen pabean. Dengan adanya mekanisme perubahan dan pembatalan yang jelas, pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam mengelola transaksi dan memastikan kepatuhan dengan regulasi.
Kesimpulan
Peraturan PER-4/BC/2025 menjadi langkah maju dalam pengelolaan pabean di kawasan perdagangan bebas. Dengan sistem digital yang lebih terintegrasi dan prosedur yang lebih jelas, diharapkan efisiensi perdagangan di FTZ meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan memastikan bahwa fasilitas bebas bea tetap digunakan sesuai peruntukannya dan mendukung daya saing industri di kawasan perdagangan bebas.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami mekanisme pabean yang berlaku di FTZ serta memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT