Konten dari Pengguna

Perubahan Kebijakan Tax Holiday: Dari PMK 130/2020 ke PMK 69/2024

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja

Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendorong investasi strategis melalui PMK 69/2024 yang memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Regulasi ini melanjutkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 50–100% bagi investasi minimal Rp100 miliar di 18 kelompok industri pionir, namun dengan pendekatan yang lebih selektif dan terintegrasi.

Berbeda dengan PMK 130/2020, PMK 69/2024 memperluas fokus sektor strategis, termasuk penambahan subsektor seperti infrastruktur ekonomi dan ekonomi digital. Penambahan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi berbasis teknologi dan nilai tambah tinggi.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menyesuaikan diri dengan penerapan Global Minimum Tax (GMT) sebesar 15%. PMK 69/2024 secara tegas menyatakan bahwa fasilitas tax holiday tidak lagi memberikan keunggulan tarif bagi grup perusahaan multinasional yang memiliki tarif efektif di bawah 15%, karena akan dikenakan pajak top-up sebagaimana diatur dalam Pasal 15A.

Selain substansi insentif, pembaruan juga terlihat pada aspek tata kelola. PMK 69/2024 mengintegrasikan seluruh proses perizinan tax holiday ke dalam sistem digital melalui OSS dan DJP Online.

Mekanisme pengajuan offline sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PMK 130/2020 dihapus, dan verifikasi kriteria industri pionir kini dilakukan secara otomatis. Investor cukup mendaftarkan rencana investasinya melalui OSS, lalu sistem akan menilai kelayakan secara elektronik.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, persetujuan dapat diterbitkan oleh BKPM atau Kemenkeu dalam waktu maksimal lima hari kerja. Kewajiban memiliki surat keterangan fiskal yang terbit otomatis dari DJP Online juga memastikan bahwa hanya wajib pajak yang patuh yang dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Integrasi digital ini memberikan kepastian prosedural, menekan biaya administrasi, dan memudahkan pemerintah memantau realisasi investasi secara berbasis data.

Dari sisi dampak, tax holiday terbukti menjadi salah satu instrumen utama penarik investasi besar. Menteri Investasi/Kepala BKPM menyebut bahwa lebih dari 25% investasi baru dipengaruhi oleh keberadaan fasilitas ini. Laporan Belanja Perpajakan 2023 mencatat realisasi insentif tax holiday sebesar Rp5,18 triliun untuk 20 perusahaan industri pionir.

Meski angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode 2021–2022, pemerintah memproyeksikan belanja pajak tax holiday kembali meningkat pada 2024 dan 2025. Sebaliknya, realisasi insentif di Kawasan Ekonomi Khusus dan kawasan industri umum relatif kecil, yang menegaskan bahwa tax holiday memang paling relevan bagi industri pionir berskala besar.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini bersifat jangka panjang dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Hingga kuartal III 2025, total insentif fiskal yang diberikan, termasuk tax holiday, mencapai sekitar Rp1.300 triliun.

Namun, pemerintah optimistis bahwa efek penggandaan ekonomi berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas industri, dan pertumbuhan ekosistem hilir akan mengimbangi potensi pajak yang dilepas.

Keyakinan ini tercermin dari kinerja investasi nasional yang melampaui target pada 2024 dan telah mencapai 75% target 2025 hanya hingga kuartal III. Data tersebut menunjukkan bahwa insentif fiskal masih menjadi pendorong kuat arus masuk modal.

Secara sektoral, arah tax holiday semakin difokuskan pada hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan teknologi maju. Di sektor nikel, misalnya, insentif kini diprioritaskan untuk fasilitas berteknologi tinggi seperti HPAL yang menghasilkan bahan baku baterai, bukan lagi produk antara berteknologi rendah dengan pengembalian cepat seperti NPI atau FeNi.

Selain itu, sektor energi terbarukan dan infrastruktur ekonomi juga masuk dalam cakupan prioritas, sejalan dengan agenda transisi hijau dan pembangunan jangka panjang.

Untuk proyek strategis nasional seperti IKN, pemerintah bahkan memberikan skema khusus berupa ambang investasi yang lebih rendah dan durasi tax holiday hingga 30 tahun, guna menarik investor infrastruktur sejak tahap awal pengembangan kawasan.

Sebagai penutup, tax holiday tetap menjadi instrumen penting dalam mendukung hilirisasi dan pertumbuhan industri strategis nasional. PMK 69/2024 menunjukkan upaya pemerintah menyeimbangkan daya tarik investasi dengan integritas fiskal melalui perluasan sektor, digitalisasi perizinan, dan penyesuaian dengan standar pajak global.

Data 2023–2025 memperlihatkan bahwa insentif ini masih diminati investor pionir, meskipun pengelolaannya kini lebih berhati-hati dan selektif.

Dengan adaptasi kebijakan yang berkelanjutan, tax holiday diharapkan tetap relevan sebagai pendorong hilirisasi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global.