Konten dari Pengguna

Pilar Dua dan STTR: Langkah Strategis Indonesia Menuju Reformasi Pajak Global

Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja
Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
12 Mei 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Halaman Sampul (Sumber: Penulis)
ADVERTISEMENT
Memahami Pilar Dua dan STTR
Pilar Dua terdiri dari dua komponen utama: Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules dan STTR. GloBE menetapkan tarif pajak minimum global 15% bagi MNE yang memiliki pendapatan grup konsolidasi tahunan minimal EUR 750 juta. Sementara itu, STTR adalah aturan berbasis perjanjian bilateral yang memberi yurisdiksi sumber—umumnya negara berkembang—hak untuk mengenakan pajak atas pembayaran lintas batas yang dikenakan pajak rendah di negara penerima.
ADVERTISEMENT
STTR mengizinkan negara sumber mengenakan pajak tambahan atas pembayaran seperti bunga, royalti, dan jasa apabila tarif pajak di negara penerima di bawah ambang 9%. Pajak yang dikenakan adalah selisih antara 9% dan tarif yang diterapkan di negara penerima. Dengan demikian, STTR secara khusus mengatasi risiko penghindaran pajak melalui pembayaran antar perusahaan dalam satu grup yang tidak dikenai pajak secara memadai.
Berbeda dari GloBE yang cakupannya global dan menyasar tarif minimum 15%, STTR bersifat lebih terfokus dan menarget jenis pembayaran tertentu yang relevan bagi negara-negara berkembang sebagai negara sumber. Keduanya saling melengkapi dalam membatasi praktik pengalihan laba ke yurisdiksi pajak rendah.
Tantangan Implementasi STTR di Indonesia
Penerapan STTR di Indonesia memerlukan penyesuaian besar pada sistem pajak nasional, termasuk penguatan kapasitas administrasi dan teknologi. Interaksi STTR dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah ada menambah kerumitan. Otoritas pajak harus memiliki pemahaman mendalam terhadap struktur grup usaha MNE, pelaporan keuangan lintas yurisdiksi, dan perhitungan tarif pajak efektif. Pelatihan SDM serta modernisasi sistem TI menjadi krusial.
ADVERTISEMENT
Selain itu, perusahaan multinasional akan menghadapi peningkatan kewajiban pelaporan, termasuk penghitungan tarif pajak efektif dan potensi pajak tambahan, yang dapat meningkatkan beban kepatuhan. Lebih jauh, penerapan pajak minimum global juga berpotensi menurunkan efektivitas insentif pajak domestik, seperti tax holiday, karena MNE tetap akan dikenai pajak tambahan di negara asal bila tarif efektif di Indonesia di bawah 15%.
Interpretasi STTR yang bervariasi antarnegara dapat menimbulkan sengketa pajak lintas yurisdiksi dan menambah beban administrasi. Indonesia harus menyiapkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan perlindungan basis pajak dengan strategi menarik investasi.
Peluang STTR bagi Sistem Pajak Indonesia
Meski kompleks, STTR memberi peluang besar bagi Indonesia. Dengan wewenang memajaki kembali pembayaran antarperusahaan bertarif rendah, negara dapat meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini juga membantu mencegah erosi basis pajak dan pengalihan laba, sekaligus menciptakan persaingan lebih adil antara MNE dan pelaku usaha domestik.
ADVERTISEMENT
Implementasi STTR juga menunjukkan komitmen Indonesia pada reformasi pajak global, yang dapat mendukung ambisinya menjadi anggota penuh OECD. STTR memberikan peluang bagi Indonesia untuk merebut kembali hak pemajakan atas pendapatan yang sebelumnya dikorbankan melalui P3B.
Dampak Terhadap Investasi: Tantangan dan Penyesuaian
Bagi beberapa MNE, STTR mungkin meningkatkan beban pajak, membuat Indonesia tampak kurang menarik. Namun, bagi investor yang menghargai stabilitas dan transparansi, aturan ini bisa menjadi nilai tambah. Ke depannya, Indonesia perlu mengandalkan faktor non-pajak seperti infrastruktur, kepastian hukum, dan kualitas SDM untuk tetap menarik investasi.
Sementara insentif pajak tradisional mungkin tereduksi efektivitasnya, pendekatan baru berbasis kualitas investasi dan daya saing non-fiskal perlu dikembangkan. Dalam jangka panjang, sistem pajak yang adil dan stabil justru dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
ADVERTISEMENT
Langkah Strategis Indonesia Menuju Implementasi
Indonesia telah menandatangani Multilateral Convention to Facilitate the Implementation of STTR (STTR MLI) pada 19 September 2024. Konvensi ini akan memodifikasi perjanjian pajak bilateral Indonesia dengan 29 mitra. Namun, agar STTR MLI berlaku, Indonesia perlu meratifikasinya melalui proses legislatif domestik, yang diperkirakan rampung pada 2025, dengan implementasi efektif pada 2026.
Pemerintah juga tengah menyusun regulasi teknis, termasuk Peraturan Presiden dan aturan pelaksana dari DJP. Selain STTR, Indonesia juga mengadopsi komponen lain dari Pilar Dua seperti Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Langkah ini mencerminkan pendekatan menyeluruh terhadap reformasi pajak internasional.
Pandangan Para Ahli
Sebagian besar ahli melihat STTR sebagai langkah positif untuk memperkuat kedaulatan pajak Indonesia dan menutup celah penghindaran. Namun, mereka mengingatkan bahwa implementasinya tidak sederhana. Perlu kesiapan administratif, revisi kebijakan insentif, serta keseimbangan antara perlindungan basis pajak dan iklim investasi.
ADVERTISEMENT
Beberapa analis berpendapat dampak langsung STTR pada penerimaan negara mungkin terbatas karena banyak tarif P3B saat ini sudah di atas ambang 9%. Namun, untuk pembayaran jasa yang sering kali dikenakan tarif rendah, STTR tetap relevan.
Belajar dari Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya negara yang bergerak menuju implementasi STTR. Beberapa negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam juga telah menyatakan komitmennya. Singapura tengah mengkaji sistemnya untuk adopsi pada 2025. Kecepatan dan pendekatan tiap negara bervariasi, dan Indonesia dapat memetik pelajaran dari pengalaman regional ini untuk menyempurnakan strategi implementasinya.
Kesimpulan dan Rekomendasi
STTR menghadirkan tantangan administratif dan strategis yang tidak kecil, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Untuk memaksimalkan manfaatnya, Indonesia perlu menyusun regulasi yang jelas, membangun kapasitas SDM dan infrastruktur data, serta menyesuaikan strategi investasi nasional agar tidak lagi bergantung pada insentif fiskal semata.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan STTR akan sangat ditentukan oleh bagaimana pemerintah mampu menavigasi proses implementasi, menjelaskan tujuan dan manfaatnya kepada pelaku usaha, serta berkoordinasi dengan mitra internasional. Jika dikelola dengan tepat, STTR bukan hanya alat untuk meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga batu loncatan menuju sistem pajak Indonesia yang lebih adil, modern, dan kredibel secara global.