Satu Dekade Tanpa Penyesuaian, Masih Adilkah PTKP Rp54 Juta?

Seorang Mahasiswa di Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara (Konsentrasi: Penerimaan Negara)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Danandjaja Rosewika Toriq Budihardja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak pernah mengalami penyesuaian selama hampir satu dekade. Di tengah kenaikan biaya hidup, tekanan inflasi, dan perubahan struktur penghasilan masyarakat, apakah PTKP masih relevan?
Richard Musgrave (1989) mengklasifikasikan fungsi pajak ke dalam dua dimensi, yaitu budgetair sebagai sumber pembiayaan negara dan regulerend sebagai instrumen pengarah perilaku ekonomi.
PTKP sendiri lahir dari prinsip ability to pay, yaitu sebagian penghasilan yang setara kebutuhan hidup minimum semestinya tidak dikenai pajak.
Dalam dimensi budgetair, mempertahankan PTKP di angka Rp54 juta per tahun sejak PMK 101/PMK.010/2016 menjaga basis pemajakan tetap luas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pemerintah masih memakai PMK tersebut karena kenaikan PTKP bisa mengurangi penerimaan dan lebih banyak dinikmati kelompok menengah ke atas.
Pandangan ini sejalan dengan rekomendasi OECD (2024) yang justru mendorong Indonesia menurunkan PTKP guna memperluas basis pajak, dengan proyeksi tambahan pertumbuhan ekonomi 0,7% dalam jangka menengah.
Bergolo et al. (2023) turut mencatat bahwa ambang batas bebas pajak yang tinggi merupakan salah satu faktor yang melemahkan kapasitas redistribusi pajak penghasilan di negara berkembang.
Temuan ini relevan bagi Indonesia karena menurut OECD (2024) PTKP senilai 65% dari PDB per kapita tergolong tinggi dibanding rata-rata ASEAN, sehingga kelas menengah yang terus bertambah jumlahnya tidak tersentuh PPh orang pribadi.
Namun, dalam dimensi regulerend, PTKP yang stagnan menimbulkan persoalan lain. Heer dan Süssmuth (2013) menunjukkan bahwa ambang batas pajak yang tidak disesuaikan dengan inflasi memicu bracket creep, yaitu pergeseran penghasilan ke lapisan pajak lebih tinggi akibat inflasi, bukan kenaikan penghasilan riil.
Studi tersebut menemukan bahwa semakin jarang jadwal pajak disesuaikan, semakin besar distorsinya terhadap penawaran tenaga kerja, tabungan, dan output perekonomian. Fenomena ini membuat sistem pajak kurang adil dan beban wajib pajak bertambah tanpa disertai kenaikan daya beli.
Kondisi ini relevan dengan Indonesia. Upah minimum naik setiap tahun akibat penyesuaian berbasis kondisi inflasi, sementara PTKP tetap tidak berubah (Maula & Afidatie, 2026).
Dengan begitu, kenaikan upah yang sebenarnya merupakan kompensasi inflasi bisa membuat pekerja berpenghasilan rendah masuk kategori kena pajak, padahal daya beli riilnya tidak bertambah.
Terdapat paradoks di sini. Partai Buruh dan KSPI pada Agustus 2025 menuntut PTKP dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Di sisi lain, OECD justru merekomendasikan penurunan.
Pemerintah kemudian menghadapi dilema antara menjaga penerimaan negara demi memenuhi target rasio pajak, atau menjaga daya beli masyarakat yang menopang konsumsi rumah tangga.
Oleh karena itu, terdapat tiga kelemahan struktural yang perlu dicermati. Pertama, tidak adanya mekanisme indeksasi otomatis.
Berbeda dengan Amerika Serikat yang sejak 1981 menyesuaikan batas pajak dengan inflasi, PTKP di Indonesia hanya berubah jika Menteri Keuangan memutuskan, sehingga sering tertunda lama.
Kedua, PTKP yang seragam tidak memperhitungkan perbedaan biaya hidup antar daerah. Nilai Rp54 juta per tahun punya daya beli berbeda di Jakarta dibanding daerah dengan harga lebih rendah, sehingga kemampuan bayar pajak tidak tercermin secara adil.
Ketiga, perubahan PTKP lebih sering ditentukan oleh kepentingan politik jangka pendek daripada dasar yang jelas seperti inflasi atau garis kemiskinan, sehingga kebijakan yang muncul cenderung reaktif dan tidak terencana.
Berdasarkan analisis tersebut, penulis mengajukan tiga rekomendasi. Pertama, PTKP idealnya dievaluasi berkala, misalnya setiap tiga tahun, dengan basis inflasi kumulatif.
Hal ini sejalan dengan temuan Heer dan Süssmuth (2013) bahwa penyesuaian rutin memberikan hasil ekonomi lebih baik ketimbang dibiarkan stagnan tanpa kepastian.
Kedua, kenaikan PTKP tidak harus selalu mengikuti tuntutan serikat pekerja, tetapi bisa dilakukan bertahap dan disesuaikan dengan kenaikan upah minimum, supaya pekerja berpenghasilan rendah tidak terkena bracket creep.
Ketiga, hilangnya potensi penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP bisa ditutup dengan memperluas basis pajak di sektor informal, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan strategi ekstensifikasi ke ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal ketimbang menaikkan tarif pajak.
Pada akhirnya, kebijakan pajak yang ideal harus mampu menyelaraskan fungsi budgetair dan regulerend secara proporsional.
Dengan menerapkan penyesuaian PTKP yang terukur, berbasis data inflasi, dan mengimbanginya melalui ekstensifikasi sektor informal, pemerintah dapat melindungi daya beli masyarakat dari bracket creep sekaligus mewujudkan sistem pajak yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan.
