Bahaya Serangan Unilateral Israel-AS Terhadap Iran

Direktur Eksekutif Strategia Institute, Sekjen Ikatan Doktor Ilmu Manajemen, Dosen Pascasarjana UNPERTI
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Danang Aziz Akbarona tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak agresi Israel ke Iran 13 Juni 2025 sudah banyak korban berjatuhan. Perang tak terelakkan dan dampaknya pada stabilitas global sudah dirasakan. Sepekan sejak agresi tersebut, tapatnya 21 Juni 2025, Amerika Serikat juga melakukan agresi ke Iran untuk membantu Israel—dalam misi (yang menurut mereka) untuk melucuti dan menghancurkan fasilitas nuklir Iran.
Aturan Piagam PBB
Piagam PBB secara jelas menegaskan bahwa semua anggota PBB harus menahan diri dari penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain (Pasal 2 Ayat 4). Satu-satunya pengecualian atas larangan ini adalah dalam konteks pertahanan diri yang sah (Pasal 51), atau jika mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB berdasarkan Pasal 42.
Namun, serangan militer yang dilakukan oleh Israel dan AS terhadap Iran tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Tidak ada ancaman langsung yang dapat dijadikan dasar hukum untuk pembenaran serangan dalam konteks “self-defense” menurut standar hukum internasional. Tidak pula ada mandat dari Dewan Keamanan PBB yang memberikan otorisasi atas tindakan militer tersebut. Bahkan, Donald Trumph mendapat perlawan keras dari para Senator AS yang menyebut serangan kepada Iran adalah illegal karena belum pernah sama sekali diajukan dan mendapat persetujuan dari Kongres—sebagaimana mandat konstitusi AS.
Maka, apa yang dilakukan oleh Israel dan AS harus kita lihat bukan sekadar eskalasi konflik regional, tetapi juga bentuk nyata pelanggaran terhadap hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan prinsip fundamental hidup berdampingan secara damai. Dengan kata lain, tindakan Israel dan AS merupakan agresi ilegal—pelanggaran berat terhadap tatanan hukum internasional yang dibangun pasca Perang Dunia II untuk mencegah dominasi kekuasaan dan kekerasan sepihak.
Bahaya Unilateralisme "Polisi Dunia"
Pertanyaan mendasar yang harus diajukan: siapa yang memberi mandat kepada Israel dan Amerika Serikat untuk bertindak seolah-olah mereka polisi dunia? Siapa yang mengizinkan satu negara untuk menafsirkan hukum internasional sesuai kepentingan politiknya lalu menjatuhkan sanksi militer kepada negara lain? Ini bukan hanya arogansi, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya dalam sistem global. Jika satu negara boleh menyerang seenaknya tanpa mekanisme kolektif internasional, maka anarki global hanya tinggal menunggu waktu.
Lebih jauh lagi, pendekatan sepihak semacam ini bukan hanya merusak legitimasi lembaga-lembaga internasional seperti PBB, tetapi juga membahayakan masa depan perdamaian dunia. Bila tindakan ini terus dibiarkan, maka tatanan dunia yang berdasarkan aturan (rule-based international order) akan runtuh. Negara-negara lain yang merasa terancam, terutama yang memiliki kekuatan militer dan nuklir seperti Rusia, Cina, Korea Utara, dan Pakistan, bukan tidak mungkin akan melihat perlakuan terhadap Iran sebagai ancaman terhadap kedaulatan mereka sendiri. Dalam logika geopolitik global, situasi semacam ini sangat mungkin mendorong terbentuknya aliansi baru anti-Barat untuk menyeimbangkan dominasi unilateralisme AS dan Israel.
Ketegangan yang berakar pada ketidakadilan dan pendekatan koersif ini akan menciptakan blok-blok kekuatan yang saling curiga, mempercepat perlombaan senjata, dan meningkatkan risiko konflik berskala besar. Dunia bisa saja kembali terbelah dalam dua kutub seperti era Perang Dingin, tetapi kali ini dengan kemungkinan bentrokan langsung yang lebih tinggi karena ketiadaan aturan main bersama yang dihormati semua pihak.
Jika tak segera dikoreksi, arah kebijakan ini bisa menjadi pemicu Perang Dunia III, karena negara-negara besar tidak akan tinggal diam menyaksikan satu negara diintervensi tanpa proses hukum internasional yang sah. Dan ketika konflik global meletus, siapa yang bisa menjamin keselamatan dunia?
Tindakan sepihak Israel dan Amerika Serikat bukan hanya persoalan moral atau politik—tetapi persoalan eksistensial bagi kelangsungan perdamaian dunia. Jika sistem internasional tak mampu menegakkan aturan secara adil dan berimbang, maka dunia bukan lagi berada di bawah hukum, tetapi di ambang kekacauan.
Israel-AS dan Track Record Pelanggaran Hukum Internasional
Israel adalah contoh buruk negara yang kerap melakukan tindakan unilateral yang melecehkan hukum internasional dan piagam PBB. Negara ini juga adalah contoh mencolok dari impunitas dalam sistem internasional. Sejak pendudukannya atas wilayah Palestina pasca Perang 1967, Israel telah melanggar berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ), namun tetap melanjutkan kebijakan agresifnya tanpa konsekuensi berarti.
Mulai dari Resolusi 242 (1967): Menuntut penarikan pasukan Israel dari wilayah yang didudukinya setelah Perang Enam Hari, termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan. Hingga kini, wilayah-wilayah tersebut masih berada di bawah pendudukan Israel atau telah dicaplok secara sepihak.
Lalu, Resolusi 338 (1973): Memerintahkan gencatan senjata dan pelaksanaan Resolusi 242 secara penuh. Namun, pendudukan tetap berlanjut. Berlanjut ke Resolusi 446 (1979): Menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah menurut hukum internasional. Meski begitu, Israel terus membangun dan memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Resolusi 497 (1981): Mengutuk aneksasi Dataran Tinggi Golan dan menyatakannya tidak sah menurut hukum internasional. Resolusi 2334 (2016): Menegaskan kembali bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Hingga Resolusi 2728 (2024) – Menyerukan gencatan senjata di Gaza. Israel melanjutkan operasi militer.
Israel juga terus melanggar resolusi Majelis Umum PBB dan resolusi-resolusi Dewan HAM PBB terkait perlakuannya terhadap warga sipil Palestina, blokade Gaza, penghancuran rumah, serta penggunaan kekuatan berlebihan. Perkiraan jumlah pelanggaran lebih dari 30 resolusi Dewan Keamanan PBB terkait Israel tidak dipatuhi. Ratusan resolusi Majelis Umum PBB (non-mengikat) juga diabaikan. Israel dan sekutunya (terutama AS) sering memveto resolusi DK PBB yang kritis terhadap Israel. Banyak resolusi PBB bersifat non-mengikat, sehingga Israel tidak menghadapi sanksi serius.
Israel juga melakukan pelanggaran atas sejumlah Putusan Mahkamah Internasional. Salah satu putusan penting dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang dilanggar oleh Israel adalah: Putusan ICJ tahun 2004 mengenai tembok pemisah (separation wall) yang dibangun Israel di wilayah Tepi Barat. ICJ menyatakan bahwa pembangunan tembok oleh Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk di sekitar Yerusalem Timur, adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional. Namun hingga hari ini, Israel menolak menjalankan putusan tersebut, dan tembok itu bahkan terus diperluas, memotong akses warga Palestina terhadap lahan, sekolah, layanan kesehatan, dan pekerjaan.
Putusan ICJ Januari 2024 memutuskan Israel untuk menghentikan tindakan yang berpotensi genosida. Akan tetapi Israel terus melakukan serangan udara dan darat di Gaza terus berlanjut, termasuk di Rafah hingga saat ini. Korban sipil Gaza terus berjatuhan mencapai 55.400 orang Palestina tewas termasuk ribuan anak-anak dan 129.000 lainnya terluka sejak Oktober 2023 (Data Juni 2025). ICJ juga memerintahkan akses bantuan kemanusiaan, tetapi malah ditanggapi Israel dengan blokade bantuan bahkan membom konvoi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Impunitas terang-terangan terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan Israel nyatanya tidak berdiri sendiri melainkan mendapatkan sponsor dari Amerika Serikat. Dukungan tanpa syarat dari Amerika Serikat menjadi faktor utama mengapa Israel tampak kebal terhadap hukum internasional. Veto AS di Dewan Keamanan sering kali digunakan untuk menggagalkan upaya penjatuhan sanksi atau intervensi internasional terhadap Israel. Ini menunjukkan ketimpangan serius dalam sistem internasional di mana kekuatan politik mampu melemahkan prinsip keadilan.
Menunggu Sikap Tegas Dalam Kerangka Multilateral
Dengan fakta-fakta ini, semakin jelas bahwa Israel--dengan dukungan sekutu utamanya AS--telah menempatkan dirinya di atas hukum internasional. Jika pelanggaran semacam ini terus dibiarkan tanpa sanksi dan penegakan, maka prinsip-prinsip dasar perdamaian dan keadilan global hanya akan menjadi retorika kosong. Dunia internasional — termasuk PBB dan ICJ — dituntut untuk bertindak lebih tegas agar supremasi hukum benar-benar berlaku bagi semua bangsa, tanpa kecuali.
Kondisi ini menuntut PBB dan komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Lembaga internasional ini dibentuk sebagai penjaga perdamaian, pelindung integritas hukum internasional, dan penengah konflik berdasarkan prinsip keadilan. Jika PBB gagal bertindak tegas terhadap tindakan unilateral dan agresif seperti yang dilakukan Israel dan AS, maka kredibilitasnya akan terus menurun, dan kepercayaan negara-negara terhadap mekanisme internasional pun ikut runtuh.
PBB harus kembali pada mandat dasarnya: mencegah perang, menegakkan hukum internasional, dan menjaga perdamaian dunia. Kegagalan bersikap hanya akan memperkuat kekuasaan unilateral dan meruntuhkan harapan terhadap sistem global yang adil dan setara.
Dunia tidak bisa lagi membiarkan ada negara memonopoli hak untuk menyerang, menjustifikasi tindakan militernya atas dasar persepsi ancaman yang tidak diverifikasi secara objektif. Hanya dengan tegaknya hukum internasional, kesetaraan kedaulatan, dan penolakan terhadap unilateralisme, dunia dapat bergerak menuju masa depan yang damai dan berkeadilan. Pelanggaran oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran adalah ujian bagi keberanian kita menegakkan prinsip tersebut — dan bagi kelangsungan sistem dunia yang beradab.
