Konten dari Pengguna

Logika Aneh Presidential Threshold

25 Juli 2017 22:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danang Aziz Akbarona tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilu  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
UU Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) baru saja disahkan meski menyisakan polemik terutama soal pemberlakuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold, disingkat PT) 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif periode sebelumnya. Ada logika yang aneh dalam menentukan PT yang basisnya adalah hasil Pemilu legislatif 2014.  Bagaimana mungkin hasil pemilu, yang bukan rangkaian dari Pemilu 2019, yang hasilnya telah digunakan untuk penentuan PT pada Pilpres 2014, digunakan untuk pemilu yang akan datang? Begini penjelasannya.  Pertama, syarat pencalonan presiden-wapres menurut UUD 1945 Pasal 6A Ayat (2): "Pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum." Kedua, siapa peserta pemilu 2019? Yaitu partai politik yang lolos verifikasi KPU sebagai peserta Pemilu 2019. Mengingat pemilu yang akan datang dilaksanakan secara serentak (vide: Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013), seluruh parpol peserta pemilu 2019 semestinya dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Persyaratan PT menjadi tidak relevan. Mengapa? Ketiga, pemberlakukan PT (berapapun besarnya), potensial bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar prinsip keadilan bagi setiap parpol peserta Pemilu 2019 untuk mencalonkan presiden-wapres sebagai hak konstitusionalnya (constitusional right) yang dijamin Pasal 6A Ayat (2) UUD. Ada perlakuan tidak equal jika PT diberlakukan merujuk pada hasil Pileg 2014, karena ada parpol yang sudah pasti tidak dapat mengajukan calon presiden-wapres padahal parpol tersebut lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2019. Mengapa PT tidak bisa diberlakukan, padahal PT yang sama berlaku di pemilu 2014? Keempat, berbeda dengan Pemilu 2014 atau pemilu-pemilu sebelumnya (2004 dan 2009), posisi start masing-masing parpol equal karena PT pilpres-wapres merujuk pada hasil Pileg 2014 yang masih satu rangkaian dengan Pemilu 2014. Ini memungkinkan karena ada jeda penyelenggaraan pileg dan pilpres (pemilu tidak serentak). Parpol peserta Pemilu 2014 sadar sejak awal -- sebelum berkontestasi-- bahwa jika ingin mencalonkan presiden-wapres, mereka harus memperoleh kursi/suara tertentu.  Kelima, menjadi tidak tepat dan objektif menggunakan hasil Pileg 2014 sebagai dasar penetapan PT Pilpres 2019 karena hasil tersebut sudah digunakan untuk PT Pilpres 2014, sehingga ada redundansi penerapan rujukan PT, atau dengan kata lain rujukannya telah kedaluarsa (sudah terpakai). Pemilu 2014 jelas bukan bagian dari Pemilu 2019.  Keenam, di samping argumentasi di atas, penggunaan hasil Pileg 2014 sebagai basis penetapan PT 2019 merupakan manipulasi suara pemilih. Alasannya, pemilih tidak pernah mendapatkan informasi bahwa pilihannya di Pemilu 2014 menjadi dasar pencalonan presiden-wapres 2019. Siapa pula yang bisa menjamin suara rakyat untuk pemilu 2014 tidak berubah atau bergeser pada pemilu 2019?  Dengan seluruh 'logika aneh' penerapan Presidential Threshold dalam UU Pemilu di atas rasa-rasanya jika pasal ini di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi, maka MK akan membatalkannya. 
ADVERTISEMENT
*Danang Aziz Akbarona, Pemerhati Masalah Kebangsaan