Apakah Produk Hukum Hasil Pengaruh Politik?

Danang Rizky Mahasiswa Fakultas Hukum UAD
Tulisan dari Danang Rizky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti yang telah di ketahui bersama bahwasannya ilmu hukum sendiri tidak semata-mata berdiri sendiri akan tetapi ada beberapa ilmu lain yang memiliki hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi serta tidak dapat di lepaskan dari ilmu hukum. Menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji apabila berbicarakan mengenai korelasi hukum dan politik sehingga kita dapat mengetahui sejauh mana politik mempengaruhi terbentuknya suatu produk hukum karena pada dasarnya antara hukum dan politik merupakan sebuah ilmu yang berbeda namun tidak dapat di pisahkan antar keduanya.
Apabila memang benar bahwasannya politik dapat mempengaruhi akan terbentuknya suatu produk hukum (aturan) maka seharusnya hal tersebut wajib untuk di tentang. Dikarenkan, dalam hal ini seharusnya hukum diciptakan berdasarkan kebutuhan dengan melihat karakteristik bangsa Indonesia sendiri. Produk hukum merupakan suatu hal penting sebagai pengatur kehidupan manusia dalam suatu bangsa untuk itu dalam pembuatannya tidak bisa di dominasi maupun di intervensi oleh berbagai pihak. Apabila hukum diciptakan oleh elite politik tertentu hanya karena kepentingan semata maka, tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya setiap elite politik yang memiliki kekuasaan untuk membuat suatu produk hukum akan semena-mena dalam membuat aturan yang nantinya akan berakibat merugikan masyarakat Indonesia. Menurut pandangan Mac Iver yang merupakan seorang sosiolog serta ilmuan politik dari Skotlandia, hal yang membedakan dua jenis hukum yaitu hukum yang berada di bawah pengaruh politik dan hukum yang berada di atas politik. Namun sejatinya, yang berada di atas politik hanyalah sebuah konstitusi dan yang lainnya berada di bawah naungan politik.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwasannya pengaruh kekuatan politik dalam membentuk hukum di batasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balance seperti yang di anut UUD 1945 setelah perubahan. Jika diteliti lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara yaitu terfokus untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Dalam hal ini apakah fungsi checks and balance dalam lembaga negara indonesia pada implementasinya sudah berjalan dengan tepat dan baik? Ternyata apabila ditelaah fungsi check and balance dalam penyelenggaraan kekuasaan demi terciptanya suatu produk hukum yang baik lebih pada aspek politis dari pada prinsipil. Maka dari itu dapat diartikan bahwasannya, pembuatan suatu produk hukum lebih dipengaruhi oleh aspek politik dari pada aspek prinsip negara Indonesia sendiri yang dimana hal tersebut telah di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pada suatu negara demokrasi seharusnya ketika menciptakan suatu produk hukum juga wajib melibatkan rakyat. Dalam hal ini rakyat diwakilkan oleh sebuah Lembaga yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Namun, pada kenyataannya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik hal ini dapat dilihat berdasarkan produk hukum yang diciptakan justru banyak merugikan rakyat. Selain itu, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) belum bisa menyalurkan aspirasi rakyat, DPR masih terikat dan belum benar-benar terbebas dari kepentingan partai politiknya.
Sesuai dengan opini yang telah saya jabarkan tadi menyangkut pengaruh politik dalam dibentuknya suatu produk hukum maka, dapat di simpulkan bahwasannya hukum yang merupakan suatu perangkat dengan tujuan sebagai pengikat serta untuk menegakan keadilan bagi seluruhnya harus benar-benar bisa di tegakkan supaya tatanan negara bisa lebih baik lagi. Dalam hal ini meskipun sejatinya hukum yang memiliki hubungan erat dengan politik namun bukan berarti hukum dapat tunduk kepada politik artinya suatu produk hukum tidak bisa di ciptakan oleh kepentingan elite politik tertentu dengan tujuan yang menguntungkan salah satu pihak saja. Hukum wajib di buat sesuai dengan kepentingan masyarakat dengan tidak merugikan masyarakat supaya dalam implementasinya dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan apa yang ingin di capai dari dibentuknya suatu produk hukum itu.
Daftar Pustaka
Jurnal
Hajiji Merdi. 2013. Relasi Hukum dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia. Rechtvinding. Vol 2. No (3). 1-13
