Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Menolak Imunisasi, Melanggar Hak Anak
19 Oktober 2024 18:02 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Danang Porwadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mulai dari tanggal 05 s/d 11 disetiap bulannya merupakan jadwal rutin pelayanan kesehatan di Posyandu. Terutama pelayanan kesehatan bagi balita yang dilaksanakan oleh Puskesmas Bunguran Selatan Kabupaten Natuna. Pelayanan yang diberikan mulai dari pengukuran tumbuh kembang anak, konseling gizi dan imunisasi dasar lengkap (IDL) bagi balita di wilayah kerja puskesmas.
ADVERTISEMENT
Melihat dari Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) Puskesmas Bunguran Selatan tahun 2023, capaian imunisasi dasar lengkap (IDL) sebesar 66,7% masih dibawah target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna yaitu sebesar 90%. Capaian IDL yang rendah mengakibatkan melambatnya eradikasi atau eliminasi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi oleh pemerintah.
Upaya pencegahan penyakit melalui imunisasi merupakan upaya yang rutin dan harus terus menerus dilaksanakan agar membebaskan masyarakat dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Imunisasi merupakan upaya meningkatkan atau menimbulkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap sesuatu penyakit. Sehingga apabila suatu hari nanti terpapar penyakit akan kebal atau meringankan gejala yang timbul akibat penyakit tersebut.
Kekebalan yang dibentuk mulai dari proteksi individu ketika setiap orang terbentuk antibodi terhadap suatu penyakit maka akan terbentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) maka eradikasi PD3I dapat terwujud. Beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi seperti Hepatitis B, Poliomyelitis, Tuberculosis, Difteri, Pertussis, Tetanus, Pneumonia dan Meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe B (Hib).
ADVERTISEMENT
Menurut undang-undang Kesehatan No 17 tahun 2023 Pasal 44 setiap bayi dan anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan. Sedangkan pada ayat 3 berbunyi Pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus mendukung imunisasi bayi dan anak. Imunisasi merupakan investasi yang sangat berharga bagi masa depan anak. Apabila orang tua mau memberikan imunisasi bagi anaknya.
Peran orang tua sangatlah penting terhadap anaknya karena memang anak dalam hal ini balita belum mengetahui apa-apa. Pengaruh keluarga sangat penting agar hak anak dapat dipenuhi terutama dalam pemenuhan hak perlindungan kesehatan melalui imunisasi.
Namun banyak orang tua dari sasaran penerima imunisasi menolak anaknya diberikan imunisasi. Hal tersebut sangat bertentangan dengan hak anak agar dapat terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
ADVERTISEMENT
Sayang anak malah mencelakakan anak dikemudian hari. Penolakan yang dilakukan oleh orang tua sasaran imunisasi dikarenakan orang tua tidak tega anaknya di suntik dan menangis. Selain itu mereka beranggapan bahwa setiap imunisasi akan mengakibatkan anak menjadi demam dan rewal. Demam setelah imunisasi merupakan tanda bahwa tubuh bayi sedang merespons vaksin untuk membentuk kekebalan terhadap penyakit yang dicegah oleh vaksin tersebut.
Vaksin mengandung komponen dari bakteri atau virus penyebab penyakit (dalam bentuk yang dilemahkan atau dimatikan), sehingga sistem kekebalan tubuh bayi mulai memproduksi antibodi. Proses inilah yang terkadang menyebabkan bayi mengalami demam sebagai efek samping.
Memang benar ada beberapa vaksin yang menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) mulai dari demam, bengkak kemerahan dibagian bekas suntikan. Tetapi tidak semua vaksin menimbulkan KIPI.
ADVERTISEMENT
Beberapa vaksin yang umum menimbulkan KIPI adalah DPT-HB-Hib 1, DPT-HB-Hib 2, DPT-HB-Hib 3 dan Campak-Rubela (MR). Meskipun menimbulkan KIPI vaksin tersebut sangat bermanfaat bagi balita agar memiliki kekebalan terhadap Difteri, Pertusis, Tetanus, Campak dan Rubela. Selain vakin tersebut agar anak memiliki imunisasi dasar lengkap harus mendapatkan vaksin Hepatitis B, BCG, Polio, Rota Virus dan PCV.
Selain itu akhir-akhir ini banyak informasi yang salah mengenai imunisasi yang beredar di masyarakat dengan cepat oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang dapat menghalangi upaya pemenuhan hak anak atas perlindungan diri dari penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Harus kita pertegas bahwa imunisasi bukan sepenuhnya tugas tenaga medis atau hanya puskesmas yang berperan aktif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya imunisasi tetapi peran masyarakat dan pemangku kebijakan sangat penting dalam menyukseskan agar orang tua anak lebih paham akan pentingnya imunisasi bagi anak.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 52 bahwa hak anak adalah hak asasi manusia (HAM) dan untuk kepentingannya hak anak diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Perlindungan anak bukan hanya dimulai dari sejak lahir melainkan mulai dari kandungan atau 1000 hari kehidupan. Karenanya memenuhi hak anak harus diupayakan dan aktivitas yang membahayakan harus dicegah. Maka dalam ruang lingkup imunisasi dasar yang jelas memberikan manfaat bagi kesehatan anak, harus diberikan mulai dari imunisasi bagi ibu hamil untuk kepentingan kesehatan anak.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan hak dasar anak untuk mendapat perlindungan dan bahkan hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang adalah kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk memenuhi hak dasar anak.
Imunisasi bukan hanya menjaga hak anak tetapi memberikan perlindungan bagi anak terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi agar anak terlindungi dari hal-hal yang mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup anak. Maka dari itu pemenuhan imunisasi dasar lengkap wajib dilakukan. Jangan sampai karna kasih sayang orang tua yang tidak tega anaknya menangis, demam dan kesakitan setelah diimunisasi menyebabkan penyesalan dikemudian hari karna anak menjadi rentan terkena penyakit.