Hikmah Diharamkannya Riba

danangributwahyudi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
15 Januari 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari danangributwahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi riba, foto : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi riba, foto : freepik.com
ADVERTISEMENT
Kita sering mendengar bahwa dalam Islam, riba adalah hal yang diharamkan. Sementara itu, terdapat banyak hubungan manusia yang saat ini secara samar-samar sebenarnya termasuk dalam hal riba.
ADVERTISEMENT
Lalu tahukah anda apa itu riba? Secara bahasa etimologi, riba bermakna kelebihan atau tambahan. Kelebihan atau tambahan ini maknanya umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang dan harta.
Untuk membedakan riba dengan tambahan keuntungan dari jual beli, pokok utang dan harta ini tergolong menjadi 2 yaitu laba dan riba. Laba didapatkan dari jual beli yang hukumnya halal. Sedangkan riba adalah hasil dari adanya syarat tambahan pada kegiatan utang piutang barang yang waktu akhir pembayaran tidak tentu.
Secara makna istilah terminologi, riba adalah kelebihan atau tambahan dalam pembayaran utang piutang atau jual beli yang disepakati sebelumnya oleh salah satu pihak.
Kemudian riba itu tergolong menjadi 2 yaitu riba dayn dan riba bay. Riba dayn yaitu meminjamkan uang kepada seseorang dengan memberi kesepakatan bahwa pembayaran utang melebihi pinjaman pokok dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan riba bay adalah riba yang terdapat dalam kegiatan jual beli.
ADVERTISEMENT
Islam memperbolehkan kita untuk mengembangkan harta dengan cara jual beli. Tetapi, Allah melarang seseorang untuk berusaha mengembangkan hartanya dengan cara riba. Seperti firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah : 278-279. “Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Pada zaman Rasulullah SAW, praktik riba dalam masyarakat jazirah Arab sudah biasa dilakukan salah satunya dalam bentuk peminjaman uang, yaitu orang yang meminjamkan uang meminta lebih dari uang pokok kepada orang yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan syariat Islam tentang nilai kemanusiaan, yaitu mengambil keuntungan dari orang yang sedang kesulitan, serta menambah beban yang ditanggung oleh orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
ADVERTISEMENT
Lalu tahukah anda, hikmah dari diharamkannya riba ini? Hikmah diharamkannya riba adalah sebagai berikut.
1. Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
2. Keharaman riba dapat membuat jiwa manusia suci dari sifat tamak dan serakah. Hal ini mengandung pesan moral yang sangat tinggi.
3. Masyarakat menengah dan bawah tidak merasa dirugikan atau menderita untuk melakukan pinjaman dana kepada badan usaha syariah atau perorangan yang tidak menjalankan riba.
4. Adanya terjalin kongsi dagang yang transparan dalam transaksi tanpa merugikan salah satu pihak.
5. Membangun sistem syariah dalam kegiatan ekonomi masyarakat tanpa khawatir melanggar aturan-aturan Islam yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis.
ADVERTISEMENT
6. Menjauhkan orang Muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.