SPMB dan Janji Pemerataan Pendidikan yang Belum Tuntas

ASN Tugas Belajar di S3 Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan UGM. Pemerhati pendidikan dan media sosial. Penikmat kopi, film, musik, dan kuliner.
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Danasmoro Brahmantyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap tahun, penerimaan murid baru selalu menjadi salah satu isu pendidikan yang paling menyita perhatian publik. Ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, harapan publik kembali mengemuka:
akankah sistem baru ini mampu menghadirkan penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak?

Dari Zonasi ke Domisili
Perubahan tersebut patut diapresiasi. Pemerintah berupaya menyempurnakan berbagai kelemahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB, mulai dari penguatan verifikasi administrasi hingga penataan ulang jalur penerimaan. Namun, perdebatan mengenai PPDB dan SPMB sering kali terjebak pada persoalan teknis kuota dan jalur seleksi.
Padahal, di baliknya tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
apakah sistem ini masih melindungi kelompok yang paling rentan?
apakah negara mampu menjamin hak pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri dan swasta?
apakah proses penerimaan murid telah menjadi sarana pendidikan integritas bagi generasi muda?
Menjaga Keadilan bagi Mereka yang Tertinggal
Salah satu alasan utama lahirnya kebijakan zonasi pada 2017 adalah untuk mengurangi segregasi pendidikan yang selama bertahun-tahun terjadi akibat sistem seleksi berbasis prestasi akademik. Berdasarkan studi yang dilakukan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) tahun 2022, sebelum zonasi diterapkan, akses ke sekolah negeri unggulan cenderung didominasi oleh siswa dengan capaian akademik tinggi yang umumnya berasal dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi lebih baik. Sementara itu, anak-anak dari keluarga kurang mampu lebih banyak terkonsentrasi di sekolah dengan kualitas yang lebih rendah atau di sekolah swasta yang harus mereka biayai sendiri.
Lebih lanjut, kajian Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024 menunjukkan bahwa kebijakan PPDB berkontribusi meningkatkan akses siswa dari keluarga miskin ke sekolah negeri, memperluas kesempatan bagi peserta didik penyandang disabilitas, serta mendorong keberagaman latar belakang sosial ekonomi di sekolah.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa zonasi tidak sepenuhnya gagal sebagaimana kerap dipersepsikan.
Meski demikian, pemerataan komposisi siswa juga menghadirkan tantangan pedagogis yang tidak sederhana. Studi Berkhout, dkk. (2022) menemukan bahwa ketika standar penerimaan diturunkan sehingga komposisi siswa menjadi lebih beragam, guru perlu menyesuaikan strategi pembelajaran untuk mengakomodasi siswa dengan kemampuan yang lebih heterogen.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa adaptasi tersebut dapat berdampak pada hasil belajar apabila tidak diimbangi dengan dukungan yang memadai bagi guru dan sekolah.
Penyempurnaan SPMB yang memberi ruang lebih besar pada unsur prestasi juga menghadirkan tantangan baru. Jika tidak dirancang secara hati-hati, sistem dapat kembali bergerak ke arah meritokrasi yang mengabaikan ketimpangan titik awal yang dihadapi setiap anak.
Kekhawatiran tersebut juga muncul dalam kajian Latief, dkk. (2025) yang menilai bahwa "Adanya prioritas pertimbangan akademik pada jalur domisili diduga mementingkan kembali pola meritokrasi, sementara esensi dari akses layanan pendidikan bagi seluruh warga negara adalah untuk dibuka selebar-lebarnya tanpa terkecuali."
Peringatan ini penting agar penyempurnaan SPMB tidak mengurangi keberpihakan terhadap kelompok yang selama ini menghadapi hambatan akses pendidikan.
Tidak semua murid berkompetisi dari garis start yang sama. Sebagian tumbuh dengan akses terhadap les privat, lingkungan belajar yang kondusif, dan dukungan ekonomi yang memadai. Sebagian lainnya tidak memiliki kemewahan tersebut.
Karena itu, keadilan pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai memberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak dari kelompok rentan tetap memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan berkualitas.
Mengakhiri Dikotomi Negeri dan Swasta
Persoalan lain yang terus berulang setiap musim penerimaan murid adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Selama jumlah bangku sekolah negeri yang dianggap berkualitas lebih sedikit dibanding jumlah peminatnya, sistem seleksi apa pun akan tetap melahirkan kompetisi yang keras.
Di sinilah data SPMB semestinya dimanfaatkan lebih jauh, bukan sekadar untuk menentukan siapa diterima dan siapa tidak. Pemerintah daerah dapat menggunakan data pendaftar sebagai instrumen perencanaan pendidikan yang lebih presisi. Wilayah yang secara konsisten memiliki jumlah pendaftar jauh melebihi daya tampung sekolah negeri seharusnya menjadi prioritas pembangunan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas, atau redistribusi sumber daya pendidikan.
Tanpa tindak lanjut strategis yang konkret seperti itu, SPMB hanya akan mengelola dampak ketimpangan, bukan mengatasi penyebabnya.
Dalam situasi seperti ini, sekolah swasta sering kali diposisikan sebagai pilihan kedua. Padahal, di banyak daerah, sekolah swasta justru menjadi mitra strategis dalam memenuhi hak pendidikan warga negara. Sayangnya, pilihan tersebut tidak selalu dapat dijangkau oleh keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Karena itu, gagasan pelibatan sekolah swasta melalui skema SPMB Bersama layak diperkuat. Pemerintah daerah perlu memandang sekolah swasta bukan sebagai pesaing sekolah negeri, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan yang sama.
Pendekatan tersebut juga perlu diikuti dengan keberanian meninjau ulang pola pembiayaan pendidikan. Ketika sekolah negeri tidak mampu menampung seluruh murid, dukungan anggaran seharusnya dapat mengikuti murid yang bersekolah di sekolah swasta terakreditasi. Dengan demikian, keterbatasan daya tampung sekolah negeri tidak otomatis berubah menjadi beban biaya yang harus ditanggung keluarga.
Prinsipnya sederhana: negara menjamin hak atas pendidikan, bukan semata-mata hak untuk bersekolah di sekolah negeri.
Dukungan pembiayaan bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri dapat menjadi solusi yang lebih realistis dibanding terus-menerus menjadikan proses seleksi sebagai arena kompetisi tahunan yang melelahkan.
Jika anggaran pendidikan dapat mengikuti murid yang membutuhkan layanan pendidikan, bukan semata-mata mengikuti status sekolah, maka akses terhadap pendidikan berkualitas dapat diperluas tanpa harus menunggu pembangunan sekolah negeri baru yang membutuhkan waktu dan biaya besar.
Integritas yang Diajarkan Sejak Pintu Masuk
Di luar persoalan akses dan daya tampung, terdapat isu yang sering luput dari perhatian, yaitu integritas.
Selama bertahun-tahun, publik menyaksikan berbagai praktik untuk mengakali sistem penerimaan murid, mulai dari perpindahan domisili fiktif, manipulasi kartu keluarga, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan jalur tertentu. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal budaya.
Ironisnya, semua itu terjadi pada proses yang seharusnya menjadi pintu masuk pendidikan. Kita sering berbicara tentang pendidikan karakter di ruang kelas, tetapi lupa bahwa pelajaran karakter pertama justru diberikan jauh sebelum anak memasuki kelas.
Ketika anak menyaksikan orang dewasa memanipulasi data demi memperoleh kursi di sekolah tertentu, pesan yang diterimanya sangat sederhana: aturan dapat dilanggar selama hasilnya menguntungkan.
Karena itu, keberhasilan SPMB tidak cukup diukur dari kemampuan sistem mendeteksi pelanggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana negara dan masyarakat bersama-sama membangun budaya integritas yang menjadikan kejujuran sebagai nilai yang dihormati, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pemerataan yang Sesungguhnya
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan SPMB tidak terletak pada seberapa canggih mekanisme seleksinya atau seberapa sedikit sengketa yang muncul setiap tahun. Keberhasilannya harus diukur dari pertanyaan yang lebih mendasar, misalnya:
apakah akses pendidikan berkualitas semakin merata?
apakah kesenjangan antarsekolah semakin menyempit?
apakah setiap anak memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang tanpa ditentukan oleh latar belakang sosial ekonomi maupun alamat tempat tinggalnya?
Kepada para orang tua, mungkin sudah saatnya kita berhenti memandang sekolah sebagai simbol prestise. Selama sekolah tertentu dianggap sebagai satu-satunya jalan menuju masa depan yang lebih baik, berbagai upaya untuk mengakali sistem akan terus muncul. Pendidikan seharusnya tidak dimulai dengan mengajarkan anak bahwa aturan boleh dilanggar demi mencapai tujuan.
Di sisi lain, para pengelola pendidikan di tingkat daerah dan nasional perlu menyadari bahwa persoalan pendidikan tidak akan selesai hanya dengan menyempurnakan mekanisme penerimaan murid. Selama kualitas pendidikan antar sekolah masih menunjukkan kesenjangan yang lebar, masyarakat akan terus berupaya mengakses sekolah yang dianggap lebih unggul. Selama pemerataan mutu dan daya tampung belum terwujud, perubahan regulasi penerimaan murid hanya akan mengubah mekanisme kompetisi, bukan menghilangkannya.
Di atas semua itu, keberhasilan SPMB juga bergantung pada komitmen bersama untuk menjaga integritasnya. Sistem yang baik tidak akan menghasilkan keadilan apabila terus-menerus dihadapi dengan berbagai upaya untuk mengakalinya.
Pendidikan karakter tidak dimulai ketika murid memasuki ruang kelas, tetapi ketika orang dewasa menunjukkan bahwa kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan adalah nilai yang harus dijunjung bersama.
Ketika kita terjebak dalam perdebatan teknis mengenai kuota, jalur seleksi, atau persentase penerimaan murid, kita mungkin telah melupakan esensi pendidikan itu sendiri.
Ki Hajar Dewantara mengingatkan bahwa pendidikan sejatinya bertujuan memerdekakan manusia. Namun, praktik manipulasi data dan obsesi terhadap label "sekolah favorit" atau "sekolah unggulan" menunjukkan bahwa kita masih belum sepenuhnya merdeka dari rasa takut akan ketertinggalan.
SPMB patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki akses dan integritas sistem penerimaan murid. Namun, akses hanyalah pintu masuk. Tujuan pendidikan yang adil bukanlah memastikan setiap anak dapat masuk ke sekolah tertentu, melainkan memastikan setiap sekolah layak menjadi pilihan bagi setiap anak.
Sehingga, SPMB seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sumber data dan instrumen kebijakan untuk mempercepat pemerataan pendidikan. Data pendaftar dapat menjadi dasar pembangunan sekolah baru, pembiayaan dapat mengikuti murid yang tidak tertampung di sekolah negeri, dan hasil pelaksanaannya dapat dihubungkan dengan Rapor Pendidikan untuk menentukan prioritas intervensi pemerintah.
Tanpa langkah-langkah konkret dan strategis tersebut, perdebatan mengenai SPMB akan terus berulang setiap tahun tanpa menyentuh akar persoalannya.
Ketika kualitas sekolah telah merata, kompetisi yang berlebihan akan kehilangan relevansinya, dan janji pemerataan pendidikan tidak lagi berhenti sebagai slogan kebijakan.
