Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Politik Jambi dalam Ancaman Besar Abuse of Power
16 Desember 2023 11:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Dandi Pranata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beberapa waktu terakhir telah menjadi perbincangan hangat, lantaran Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, banyak pihak yang menduga kepentingan ini erat kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai calon wakil Presiden Republik Indonesia periode 2023-2029. Feri Amsari, Seorang Ahli Hukum Tata Negara menilai bahwa sidang tersebut kental dengan nuansa konflik kepentingan. Hal tersebut lantaran beberapa pihak terkait punya relasi dengan Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari sebuah media pemberitaan online, Feri Amsari mengatakan. “Awalnya pemohon mengatakan bahwa permohonan ini tidak hanya diperuntukkan untuk Gibran. Tapi fakta setelah putusan, satu-satunya yang memanfaatkan putusan adalah Gibran. Jadi ada nuansa konflik kepentingan.” (Sumber: Solo Pos News, 2023).
Terlepas dari benar atau tidak, namun hal ini telah mengundang dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of power.
ADVERTISEMENT
Kasus lain yang mencuri perhatian dominasi keluarga governing elite (elite yang sedang memerintah) di Sulawesi Tenggara pada pemilu 2019. Faktor jabatan dan kepemilikan sumber daya menjadi penentu kemenangan mereka, dengan dinasti politik tumbuh kembang di wilayah tersebut. Faktor-faktor seperti pragmatisme, oligarki partai politik, politik uang, politisasi birokrasi, lemahnya pengawasan Bawaslu, dan budaya politik yang kolutif dan paternalistik turut memengaruhi dinamika politik di daerah tersebut, (Harjudin & Zuada, 2020).
Dalam konteks hari ini, di Provinsi Jambi, ada sebuah fenomena yang telah mencuri perhatian banyak orang, yaitu pencalonan diri sejumlah putra mahkota (anak kepala daerah) dalam kontestasi Pemilihan Legislatif baik pada tingkatan kabupaten/ kota maupun provinsi.
Siapa saja mereka?
Pertama, Muhammad Rifaldi (Anak Gubernur Jambi, Al Haris), calon anggota DPRD Kabupaten Merangin. Kedua, Rucita Arfianisa (Anak Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir), calon anggota DPRD Provinsi Jambi. Ketiga, Bima Audia Pratama (Anak Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Hariyanto), calon anggota DPRD Provinsi Jambi. Keempat, Muhammad Adib Mubarak (Anak Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Syadat) calon anggota DPRD Provinsi Jambi. Dan terakhir, Afuan Yuza (Anak PJ Bupati Kerinci), calon anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Bila mengacu pada sumber-sumber kekuasaan yang diungkapkan oleh Charles F. Andrain maka mereka yang masih memerintah sangat mungkin menguasai sumber daya ekonomi (uang),normatif (kewenangan), popularitas (personal), informasi, bahkan fisik. Sementara mereka yang tidak memerintah, sumber daya kekuasaannya semakin berkurang, terutama menyangkut dengan sumber daya normatif (kewenangan), (Harjudin & Zuada, 2020).
Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik politik yang dapat memicu ketidaksetaraan dan konflik kepentingan dalam proses demokrasi.