Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Begini Perubahan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 2023!
5 Januari 2023 16:31 WIB
Tulisan dari Dani Galih Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Peningkatan kinerja satuan pendidikan tentu tidak lepas dari bantuan berupa operasional dari pemerintah. Mungkin tidak asing lagi ketika kita mendengar kata BOS di satuan pendidikan. Nah, BOS ini adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Pada tahun 2022 penyaluran Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mencapai 98%, angka ini merupakan angka yang cukup baik di tahun ini. Hal tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah sudah semaksimal mungkin menyalurkan bantuan operasi kepada sekolah-sekolah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tantangan dalam Penyaluran Dana BOS
Namun, selama penyaluran bantuan tersebut selama tahun 2022 ini, ada beberapa tantangan yang dihadapi selama penyaluran dana bantuan operasi tersebut antara lain :
Pelaporan
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan pemerintah, masih terdapat satuan pendidikan yang tidak mendapatkan penyaluran dan beresiko terganggunya operasional pembelajaran karena terlambat menyampaikan laporannya dengan rincian :
ADVERTISEMENT
Retur
Retur merupakan kondisi gagal transfer ke pihak penerima yang disebabkan adanya ketidakcocokan data rekening satuan pendidikan. Adapun persentase satuan pendidikan yang mengalami retur masih relatif kecil
Izin Operasional Satuan Pendidikan
Masih ada Pemda yang terhambat melakukan pemutakhiran izin operasional satuan pendidikan dan berdampak pada tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima BOSP
Lalu Bagaimana dengan BOSP TA 2023 ?
Jenis BOSP yang disalurkan dibagi menjadi 3 jenis :
Dana BOS
Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Dana BOS terdiri dari ;
ADVERTISEMENT
Dana BOP PAUD
Dana yang digunakan untuk biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. Adapun BOP PAUD terdiri dari :
Dana BOP Kesetaraan
Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, Paket C. Adapun Dana BOP Kesetaraan terdiri dari :
Dalam penyaluran dana operasional ini, pada TA 2023 pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08 Triliun. Angka ini tentu meningkat dari tahun lalu sebesar 0,05% dari tahun 2022 yakni sebesar 58,79 Triliun.
Dalam penyaluran dana operasional ini, pengelola Dan BOS harus melakukan pengelolaan dana dengan beberapa prinsip antara lain :
ADVERTISEMENT
Fleksibel
Pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan
Efektif
Pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan
Efisien
Pengelolaan dan diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Akuntabel
Pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transparan
Pengelolaan dan dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Apa saja Kebijakan Baru Dana BOSP TA 2023 ?
Kebijakan Baru terkait pendanaan BOSP TA 2023 dipaparkan melalui Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 oleh Dr. Sutanto, SH., M.A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam penerapan kebijakan Dana BOSP TA 2023 antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Nominal Pendanaan BOS
Dalam memberikan suatu dana, pemerintah tentu akan memperhatikan serta mengevaluasi segala pendanaan di tahun sebelumnya. Adapun penganggaran dana BOSP TA 2023 sebesar 59,08 Triliun, angka ini tentu meningkat dari tahun sebelumnya yakni sebesar 58,79 Triliun atau meningkat sekitar 0,5%.
2. Mekanisme Penyaluran Dana
Pada tahun 2022, mekanisme dalam penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahapan, yakni pada tahap ke 1 disalurkan sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap ke 3 sebesar 30%.
Sedangkan mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 hanya dilakukan dalam 2 tahapan saja. Adapun rinciannya untuk tahap 1 dan 2 masing-masing disalurkan sebesar 50% dengan disalurkan paling cepat di bulan Januari untuk tahap 1 dan bulan Juli untuk tahap kedua.
ADVERTISEMENT
Mekanisme penyaluran dana BOSP TA 2023 ini disalurkan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
3. Pelaporan Dana
Pada kebijakan sebelumnya, pelaporan dana ini menjadi syarat satuan pendidikan mendapatkan pendanaan BOS. Pada tahun 2022 syarat satuan pendidikan mendapatkan saluran dana BOS adalah ketika telah melakukan pelaporan untuk tahap sebelumnya, sebagai contoh laporan dana BOS tahap 1 akan menjadi syarat penyaluran dana untuk tahap kedua.
Sementara pada kebijakan baru terkait dana BOSP TA 2023 ini, laporan keseluruhan dana BOS TA 2022 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap pertama dan laporan tahap 1 akan menjadi syarat dalam penyaluran dana BOS di tahap kedua.
Selain itu, terdapat minimal realisasi dalam pelaporan yakni dana BOS harus sudah terealisasi sebesar 50% dari dana BOS tahap sebelumnya.
ADVERTISEMENT
4. Akses Pelaporan Dana
Dalam melakukan pelaporan dana BOS tahun 2022, satuan pendidikan menggunakan 2 kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah yakni pertama alamat bos.kemdikbud.go.id yang merupakan situs resmi dari Kemendikbud dan yang kedua melalui aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
Sedangkan pada pada tahun 2023, pelaporan dana BOSP TA 2023 hanya melalui aplikasi RKAS saja. Selain itu, terdapat batas penyampaian laporan dana dalam 2 tahap yakni pertama di tanggal 31 Juli 2023 dan tahap kedua 31 Januari 2023.
5. Skema Dalam Pemotongan
Pada kebijakan baru dana BOSP TA 2023 terdapat skema pemotongan dana, pemotongan ini bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan dan BOS.
Adapun pelaporan maksimal harus dilaporkan pada bulan Juli. Apabila pelaporannya dilakukan di bulan Agustus maka akan dipotong sekitar 2%, dan apabila pelaporannya dilakukan di bulan September maka akan dipotong 3% begitu seterusnya.
ADVERTISEMENT