Konten dari Pengguna

Presiden Jokowi: Hak Atas Tanah itu Bernama Sertifikat

19 Oktober 2017 12:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dani Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Jokowi: Hak Atas Tanah itu Bernama Sertifikat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Penyelesaian berbagai konflik agraria menjadi salah satu program kerja dari Presiden Jokowi. Hingga saat ini upaya yang terus digalakkan oleh Pemerintah adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap pemilik dan atau penggarap tanah. Yaitu melalui program sertifikasi tanah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bahwa suatu kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya.
Akibatnya bisa ditebak. Banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Hal ini pula yang terus mengusik Presiden Joko Widodo.
"Setiap saya ke desa, daerah, kabupaten, atau provinsi di seluruh Indonesia, urusan ribuan sengketa tanah sampai ke saya karena masyarakat tidak pegang sertifikat," ujar Presiden dalam acara penyerahan sertifikat di lapangan olahraga Kerkoff, Kabupaten Garut, Selasa, 17 Oktober 2017.
Dengan pemberian sertifikat, permasalahan sengketa tanah akan terakomodir dan secara perlahan dapat ditekan perkembangannya. Hal tersebut merupakan bukti nyata perhatian Presiden Jokowi terhadap masyarakat yang belum memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai alas hak kepemilikan yang sah.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, tidak ada jalan lain, penerbitan sertifikat harus dipercepat untuk sampai ke tangan masyarakat. Dalam acara penyerahan di Garut tersebut, sebanyak 5.500 sertifikat tanah telah diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Sekarang kalau sudah pegang, ada yang mengaku-ngaku, bisa tunjukkan buktinya. Ada bukti hak hukum atas tanah yang namanya sertifikat. Aman kalau pegang ini. Kita harapkan ke depan sudah tidak ada sengketa tanah di seluruh Tanah Air," ucapnya.
Target Presiden Jokowi tidak main-main terkait sertifikasi ini. Pemerintah akan menerbitkan sebanyak 5 juta sertifikat pada tahun 2017 dan diharapkan akan meningkat pada tahun berikutnya.
Selain itu juga mendorong dan mengawasi kinerja Kementerian terkait dalam menerbitkan sertifikat yang cepat kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah ancam kepada Pak Menteri, awas kalau tidak selesai! Sertifikat mengurusnya harus cepat, langsung berikan kepada pemilik lahan dan tanah," tegasnya.
Namun, setelah sertifikat itu diterima, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengingatkan masyarakat untuk berpikir matang sebelum mengagunkan sertifikat miliknya guna mendapatkan tambahan modal usaha.
Masyarakat sebaiknya dapat menggunakan sertifikat yang diterimanya untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama dengan memanfaatkannya untuk sektor produktif dan bukan untuk konsumsi semata.
"Bisa mencicil tidak tiap bulan? Kalau tidak jangan sekali-kali ambil yang namanya pinjaman. Sertifikat ini harus dipakai untuk menjadikan kita semua sejahtera. Kalau dipakai untuk tambahan modal kerja, pakai semuanya. Jangan dibelikan mobil!" kata Presiden yang tak lelah mengingatkan.