Kekerasan Suporter dan Pengaturan Skor dalam Kompetisi Sepak Bola Indonesia

Daniel Septianus Situmorang
Seorang penggemar sepak bola yang memberikan banyak atensi kepada sepak bola Indonesia. Mahasiswa Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
5 November 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Daniel Septianus Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kita mengetahui bahwa sepak bola merupakan olahraga yang memiliki daya tarik global sehingga menjadi cabang olahraga terkenal di Indonesia. Sepak bola mulai diperkenalkan di Indonesia pada 1914. Mulai saat itu, sepak bola menjadi sangat terkenal dan dimainkan oleh banyak orang. Sepak bola menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal itu disebabkan oleh tingginya antusias masyarakat terhadap sepak bola.
ADVERTISEMENT
Sehingga, pada 19 April 1930 didirikan sebuah federasi sepak bola Indonesia bernama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Yogyakarta. Pendirian tersebut memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah mempromosikan sepak bola kepada seluruh rakyat Indonesia, membuat sebuah kompetisi sepak bola, dan membuat peraturan-peraturan mengenai sepak bola Indonesia.
Jika kita perhatikan lebih lanjut, semenjak didirikannya federasi tersebut, mulai terbentuk kompetisi sepak bola pada 1931. Kemudian, kompetisi tersebut rutin digelar hingga saat ini dengan mengalami berbagai perubahan format. Dalam mengarungi kompetisi, setiap klub memerlukan dana. Oleh sebab itu, operator memberikan subsidi yang cukup besar untuk menghidupi klub selama mengarungi kompetisi. Subsidi yang diberikan oleh operator sebesar 800 Juta Rupiah per bulan.
Selama penyelenggaran kompetisi tersebut, sering terjadi beberapa permasalahan, di antaranya adalah kerusuhan suporter antarklub dan pengaturan skor. Permasalahan tersebut menjadi catatan bagi PSSI dan operator sebab hampir setiap tahun terulang. Kita dapat memahami permasalahan kekerasan supoter antarklub di Indonesia, mengingat tingginya rasa antusias masyarakat terhadap sepak bola. Beberapa masyarakat bahkan menganggap sepak bola sebagai agama mereka. Mereka begitu mencintai klub kesayangannya. Hal ini serupa dengan kelompok suporter yang ada di Inggris.
ADVERTISEMENT
Kelompok suporter tersebut lahir sebagai bentuk dukungan terhadap klub kesayangan mereka. Terdapat ratusan kelompok suporter di Indonesia, beberapa di antaranya adalah The Jakmania (kelompok suporter klub Persija Jakarta), The Macz Man (kelompok suporter klub PSM Makassar), dan Bonek Mania (kelompok suporter klub Persebaya Surabaya). Kelompok-kelompok tersebut terkenal fanatik dalam mendukung klub kesayangannya.
Masalah lain yang marak terjadi di persepakbolaan Indonesia adalah kasus pengaturan skor. Segala kegiatan sepak bola yang berada di bawah naungan Federation of International Football Association (FIFA) memiliki ancaman yang sama mengenai kasus ini. Menurut FIFA, segala pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola dapat dinyatakan sebagai suatu bentuk perjudian. Selain itu, FIFA juga mengatakan bahwa kasus pengaturan skor ini harus mendapatkan sebuah penanganan yang baik dan cepat. Sebab, kasus tersebut memiliki tingkatan yang sama dengan kejahatan luar biasa dalam Ketetapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ADVERTISEMENT
Apakah kalian tahu berapa hadiah dan subsidi dari PT Liga Indonesia Bersatu? Besar. Sangat besar. Oleh sebab itu, besarnya hadiah dan subsidi yang diberikan oleh PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) menjadi salah satu faktor terjadinya pengaturan skor. Selain faktor uang, buruknya penegakan terhadap aturan mengenai pengaturan skor (penyuapan) juga menjadi salah satu faktor maraknya kasus tersebut. Dalam Indonesia sendiri, peraturan yang relevan mengenai kasus tersebut terdapat pada Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Penyuapan.
Kita tahu bahwa tanpa suporter, sepak bola tidak akan berarti apa-apa. Suporter merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah klub sepak bola, terutama di Indonesia. Setiap klub memiliki kelompok suporter yang sangat fanatik dan militan dalam memberikan dukungan. Akan tetapi, sifat fanatik dan militan tersebut menyebabkan terjadinya kekerasan suporter.
ADVERTISEMENT
Setiap kelompok suporter memiliki ciri khas tersendiri. Ciri khas itulah yang menyebabkan terjadinya konflik yang berujung kekerasan karena setiap kelompok suporter kurang menghargai ciri khas setiap kelompok. Selain itu, kekerasan juga terjadi karena kurangnya edukasi dari sebuah klub. Dengan kata lain, klub tidak memiliki hubungan yang dekat dengan suporternya. Jika hubungan antara klub dan suporter terjalin dengan baik, maka suporter tersebut akan semakin mencintai klub kesayangannya dan berpikir jutaan kali jika ingin melakukan perbuatan yang merugikan klubnya.
Kekerasan tersebut mengakibatkan banyak kerugian, termasuk korban jiwa. Bahkan, kekerasan tersebut menyebabkan kematian beberapa orang. Berdasarkan data dari Save Our Soccer, sejak 1994, terdapat 76 suporter yang tewas akibat kekerasan suporter. Oleh sebab itu, kekerasan suporter menjadi masalah yang sangat serius sebab masyarakat juga terkena imbasnya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan tersebut biasanya dilakukan secara kolektif dan umumnya berupa pengeroyokan/penganiayaan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga telah mengatur dengan jelas mengenai penganiayaan, terlebih yang dilakukan secara kolektif. Pasal 351 dan 170 KUHP siap menjerat para pelaku kekerasan suporter, baik yang dilakukan secara individu maupun secara kelompok.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, hukum tidak dapat menggunakan pasal tersebut karena tidak melihat dengan jelas siapa yang melakukan kekerasan. Hal itu sejalan dengan kaidah hukum yang notabene mengutamakan perbuatan lahiriah. Selama tidak terbukti secara lahiriah, maka tidak dapat dihukum. Jadi, harus ditentukan dengan jelas perbuatan lahiriahnya sehingga dapat dinyatakan sebagai orang yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan tersebut. Oleh sebab itu, untuk memastikan perbuatan lahiriah tersebut, perlu penambahan personel kepolisian. Personel tersebut harus selalu siap dalam mengamati gerak-gerik suporter selama jalannya pertandingan. Personel kepolisian harus mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Kompetisi sepak bola Indonesia menyediakan hadiah yang begitu besar bagi pemenangnya. Hal tersebut membuat berbagai klub untuk berbuat apa saja agar dapat menjadi pemenang, termasuk pengaturan skor. Pengaturan skor dilakukan demi memuluskan langkah sebuah klub menjadi pemenang di kompetisi tertinggi sepak bola Indonesia. Selain itu, pengaturan skor juga dilakukan karena terdapat perjudian yang menjanjikan hadiah besar. Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa motif dari pengaturan skor adalah mencari keuntungan dalam jumlah besar. Selain faktor uang, pengaturan skor juga disebabkan oleh orang-orang yang tidak kompeten di dalam PSSI. Akan tetapi, faktor tersebut juga berakhir kepada satu kata, yaitu uang. Sehingga, uang merupakan faktor yang dominan dalam masalah pengaturan skor. Pengaturan skor dan perjudian termasuk bentuk korupsi dalam dunia sepak bola. Masalah ini perlu menjadi perhatian bersama agar kompetisi sepak bola Indonesia dapat dinikmati penuh sebagai sebuah kompetisi sepak bola.
ADVERTISEMENT
Pengaturan skor termasuk dalam tindak pidana penyuapan. Segala kebijakan pemerintah mengenai hukum pidana pasti berkaitan dengan kriminalisasi. Kriminalisasi terdiri atas tindakan yang berlawanan dengan hukum, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana atau tindakan.
Tindakan pengaturan skor sangat berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Pasal 2 yaitu seseorang yang memberikan sesuatu kepada seseorang dan bertentangan dengan hukum dapat dipidana selama lima tahun penjara karena penyuapan. Sedangkan, Pasal 3 mengatakan bahwa seseorang yang menerima sesuatu dan mengetahui pemberian tersebut memiliki tujuan tertentu, maka dapat dipidana penjara selama tiga tahun.
Dengan begitu, melihat kedua pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, aparat penegak hukum dapat menjerat dan menghukum para pelaku pengaturan skor dengan baik. Hal ini bertujuan agar para pelaku pengaturan skor merasa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pemerintah dan Federasi juga harus senantiasa bekerja sama dalam mengawal proses hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk pengaturan skor, harus ditindak secepat mungkin. Tentu saja, penindakan atau pemberantasan kasus pengaturan skor ini tidak hanya menjadi tugas Pemerintah dan Federasi. Akan tetapi, seluruh elemen dapat terlibat dalam penindakan atau pemberantasan kasus pengaturan skor ini. Setelah itu, Federasi perlu melakukan pengetatan regulasi dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kompetisi tersebut. Hal tersebut bertujuan agar tercipta sebuah kompetisi yang bersih dari segala kecurangan sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Kedua permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh Federasi dan Pemerintah sebab dapat merusak kualitas dari kompetisi sepak bola Indonesia. Oleh sebab itu, hukum yang mengatur mengenai kedua permasalahan di atas harus ditegakkan dengan baik. Selain Federasi dan Pemerintah, kita juga dapat turut serta dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut dengan melaporkannya kepada pihak berwajib. Hal itu dilakukan demi terciptanya kompetisi sepak bola yang berkualitas di Indonesia.
ADVERTISEMENT