Konten dari Pengguna

Pembelaan Terpaksa (Noodweer) dalam Kasus Pembegalan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Daniel Sianturi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Vim vi repellere licet merupakan adagium yang menegaskan bahwa kekerasan tidak serta-merta boleh dibalas dengan kekerasan. Dalam kerangka negara hukum, ketika seseorang menjadi korban kejahatan, respons terhadap serangan tersebut seharusnya diserahkan kepada negara melalui perangkat dan kewenangannya. Individu tidak dibenarkan secara otomatis melakukan pembalasan dengan cara yang sama.

Credit: Bill Oxford
zoom-in-whitePerbesar
Credit: Bill Oxford

Masalahnya, negara tidak selalu hadir pada saat serangan terjadi. Dalam banyak situasi, kejahatan berlangsung secara mendadak dan tidak dapat dicegah. Oleh karena itu, hukum pidana membuka ruang pengecualian melalui konsep pembelaan terpaksa (noodweer) dalam keadaan tertentu.

Kasus Hogi Minaya (43), korban pembegalan di Sleman, menjadi relevan untuk dikaji dalam kerangka tersebut. Saat mengendarai mobil, Hogi berpapasan dengan istrinya, Arsita Minaya, yang menggunakan sepeda motor di turunan fly over Janti. Ia melihat seorang pelaku mendekati istrinya dan merampas tas menggunakan senjata tajam berupa pisau kecil atau cutter. Menyadari adanya serangan yang bersifat langsung, Hogi mengejar pelaku dengan mobilnya. Dalam upaya pelarian, kendaraan pelaku melaju semakin kencang dan bersenggolan dengan mobil Hogi, hingga keluar jalur ke trotoar, menabrak tembok, terpental, dan akhirnya menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan sebagai pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, maupun harta benda sendiri atau orang lain.

Menurut Van Hammel (1927), terdapat dua unsur utama dalam noodweer. Pertama, unsur pembelaan (weer) harus bersifat perlu. Kedua, tindakan yang dilakukan untuk membela diri harus dapat dibenarkan. Dalam konteks ini, noodweer diposisikan sebagai alasan pembenar, bukan sekadar alasan pemaaf, karena hukum membenarkan tindakan pembelaan tersebut.

Schaffmeister, Keijzer, dan Sutorius (1995) menegaskan bahwa pembelaan harus merupakan suatu keharusan. Meskipun tidak secara eksplisit dicantumkan dalam rumusan delik, cara pembelaan yang dilakukan juga harus bersifat patut.

Lebih lanjut, pembelaan terpaksa bertumpu pada tiga asas penting dalam alasan penghapus pidana. Pertama, asas subsidiaritas, yang membenarkan pembelaan sepanjang tindakan tersebut merupakan satu-satunya pilihan yang tersedia. Kedua, asas proporsionalitas, yang mensyaratkan agar pembelaan tidak melampaui kepentingan hukum yang diserang. Ketiga, asas culpa in causa, yang berkaitan dengan sejauh mana peran orang yang melakukan pembelaan dalam memicu terjadinya tindak pidana tersebut.

Dalam perkara Hogi, penyidik seharusnya mempertimbangkan secara cermat keseluruhan aspek tersebut. Penerapan ketentuan noodweer bersifat kompleks dan sangat rentan terhadap kekeliruan. Apabila penetapan tersangka hanya didasarkan pada rumusan delik secara tekstual tanpa penafsiran yang lebih luas, potensi terjadinya ketidakadilan menjadi sangat besar.

Selain unsur pembelaan, terdapat pula unsur serangan (aanranding). Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai aanranding apabila memenuhi tiga syarat, yakni melawan hukum, menimbulkan bahaya yang bersifat langsung, serta membahayakan tubuh, kehormatan, atau benda milik sendiri maupun orang lain. Rumusan pasal juga mensyaratkan bahwa serangan tersebut harus bersifat seketika.

Pembelaan terpaksa hanya dapat dibenarkan selama serangan berlangsung. Persoalannya terletak pada penentuan makna “seketika” sebagai dasar apakah suatu pembelaan masih dapat dikualifikasikan sebagai noodweer atau tidak. Dalam kasus Hogi, terdapat rentang waktu berupa pengejaran sebelum pelaku akhirnya menabrak tembok dan terpental hingga meninggal dunia.

Dalam doktrin hukum pidana, pembelaan terpaksa terhadap serangan seketika setidaknya melahirkan tiga kemungkinan. Pertama, pembelaan dilakukan sebelum serangan terlaksana, ketika ancaman telah disadari dan upaya pencegahan dilakukan. Kedua, pembelaan dilakukan selama serangan berlangsung. Ketiga, menurut Remmelink, mantan Jaksa Agung Belanda, pembelaan masih dapat dilakukan seketika setelah serangan terjadi. Remmelink menyatakan bahwa seseorang dapat bertindak setelah melakukan pertimbangan dan perencanaan singkat, karena tidak selalu mungkin memastikan kapan suatu serangan benar-benar berakhir. Atas dasar itu, tindakan Hogi masih dapat dipandang sebagai bagian dari noodweer.

Sebagai bahan pertimbangan, Van Hammel mengemukakan lima alasan mengapa seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana. Pertama, pembelaan terpaksa merupakan suatu hak. Kedua, ketidakadilan tidak terletak pada tindakan pembelaannya, melainkan pada pemidanaan terhadap pelaku pembelaan tersebut. Ketiga, pembelaan terpaksa menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan itu sendiri. Keempat, merujuk pada memorie van toelichting, pembelaan terpaksa berasal dari faktor eksternal di luar diri pelaku, sehingga pertanggungjawaban pidana tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepadanya. Kelima, berdasarkan memorie van antwoord, pembelaan terpaksa menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, ketentuan hukum yang bersifat melarang dapat dikesampingkan demi melindungi kepentingan hukum yang lebih mendasar.