Konten dari Pengguna

Prabowo Subianto Peringatkan Penanganan Kebakaran Hutan IKN, Apakah Sudah Siap?

Daniel Nathanael
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
23 September 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Daniel Nathanael tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Milik Prabowo Subianto
zoom-in-whitePerbesar
Foto Milik Prabowo Subianto
ADVERTISEMENT
Dalam Sidang Kabinet pada 12 Agustus 2024, Presiden terpilih Prabowo Subianto menegaskan urgensi kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam menghadapi isu-isu krusial di masa depan. Perhatian utama Prabowo tertuju pada sistem antisipasi potensi kebakaran hutan yang dapat melumpuhkan proyek ambisius ini. Kekhawatiran tersebut ternyata telah diperhitungkan sebelumnya oleh Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Prof. Mohammed Ali Berawi, yang pada 10 Agustus 2024 telah memulai uji coba teknologi sensor kebakaran hutan (wildfire sensor) sebagai sistem peringatan dini kebakaran hutan dalam skema Proof of Concept (PoC).
ADVERTISEMENT
Dengan konsep kota 'forest city' IKN, risiko kebakaran hutan yang tak terdeteksi menjadi bukan sekadar kekhawatiran belaka, melainkan ancaman nyata yang mengintai. Dikarenakan konsep ‘forest city’ IKN mencakup 252.660 hektar daratan yang 75% dari wilayahnya akan dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau dan setidaknya 65% berupa kawasan tutupan hutan. Di tengah berbagai upaya pembangunan, masyarakat pun mulai bertanya: apakah IKN sudah siap menghadapi ancaman kebakaran yang dapat memusnahkan hutan dan mengganggu ekosistem yang rapuh?
Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia Yang Mencekam
Kebakaran hutan membawa ancaman yang sangat serius dan multidimensional. Dari segi lingkungan, kebakaran hutan merusak ekosistem, menghancurkan habitat hewan, mencemari udara dan air, serta memicu berbagai penyakit. Dari perspektif ekonomi, kebakaran hutan telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, seperti yang terjadi pada tahun 2015 dengan total kerugian mencapai Rp220 triliun. Selain itu, kebakaran hutan juga memperburuk perubahan iklim melalui pelepasan emisi karbon yang mempercepat pemanasan global. Tidak hanya itu, ini adalah pelanggaran kewajiban konstitusional negara untuk menjamin hak warganya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah berkomitmen untuk mencapai nol emisi pada tahun 2060, namun target ambisius ini akan sulit dicapai jika kebakaran hutan dan lahan terus terjadi. Kebakaran hutan di Riau pada tahun 2019 menjadi contoh nyata, di mana emisi yang dihasilkan setara dengan pembakaran 142 juta ton batubara. Mengingat frekuensi kebakaran hutan di Indonesia dan fakta bahwa hutan mendominasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), menjaga IKN dari ancaman kebakaran hutan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Tidak hanya untuk memenuhi target emisi, tetapi juga untuk melindungi ekosistem, ekonomi, dan kualitas hidup di kawasan IKN. Maka, tulisan ini akan mengkritisi langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah dalam mencegah dan mengatasi kebakaran hutan di IKN.
Foto Milik Prabowo Subianto
Melihat Penanggulangan Kebakaran Hutan Di IKN
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan yang telah ditetapkan, Otorita IKN merupakan lembaga yang mengemban tanggung jawab untuk menangani kebakaran hutan di IKN. Menanggapi mandat ini, Otorita IKN diketahui telah merumuskan strategi yang tercermin dalam Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara. Salah satunya adalah penerapan wildfire sensor sebagai sistem peringatan dini yang dapat mendeteksi, memberi peringatan, dan memantau kondisi darurat kebakaran hutan.
Dikutip dalam berita, Otorita IKN sedang melaksanakan PoC bersama Braga Technologies. Ini merupakan langkah penting dalam menguji keandalan teknologi wildfire sensor yang ingin diterapkan. PoC ini bertujuan untuk membuktikan bahwa wildfire sensor yang digunakan dapat memenuhi fungsi yang dijanjikan, seperti mengukur suhu, kelembaban, tekanan udara, karbon dioksida, dan karbon monoksida. Data yang dikumpulkan akan dikirimkan ke Command Center Nusantara untuk dipantau dan dianalisis, memungkinkan tindakan mitigasi cepat sebelum kebakaran menyebar. Langkah ini menunjukkan Otorita IKN telah secara sigap berupaya menjaga keberlanjutan lingkungan di IKN. Namun apakah tindakan ini sudah cukup?
ADVERTISEMENT
Dibandingkan dengan teknologi yang digunakan di Amerika Serikat (AS), wildfire sensor yang diterapkan di IKN masih memerlukan pengembangan lebih lanjut. Di AS, wildfire sensor yang dipakai memiliki tingkat sensitivitas yang 1.000 kali lebih tinggi dari alarm asap rumah tangga, serta dilengkapi dengan algoritma kecerdasan buatan (AI) yang mampu menganalisis data secara lebih akurat sehingga mengurangi kemungkinan false positives. Pada tahun 2024, AS bahkan telah meluncurkan sensor terbaru bernama 'beta' yang mampu mengintegrasikan alat deteksi angin, yang menghilangkan kebergantungan pada data dari pihak ketiga dan mampu meningkatkan akurasi deteksi kebakaran secara signifikan. Teknologi ini memberikan AS keunggulan dalam menangani kebakaran hutan untuk menjadi lebih efisien dan cekatan. Hal ini menjadi acuan penting bagi Pemerintah Indonesia, khususnya Otorita IKN, dalam mengejar pengembangan teknologi sejenis, untuk memastikan pencegahan kebakaran yang optimal di kawasan IKN yang sangat sensitif terhadap risiko tersebut.
ADVERTISEMENT
Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah Kedepan?
Pertama, Pemerintah harus memastikan bahwa wildfire sensor yang diterapkan di IKN memiliki fitur yang berkemampuan mendeteksi kebakaran hutan secara akurat dan efektif. Mengingat, setiap kekurangan dalam fitur atau komponen teknologi pada dasarnya dapat berisiko mengurangi keakuratan deteksi, yang dapat mengancam keselamatan dan keberlanjutan IKN. Otorita IKN perlu menerapkan teknologi yang menawarkan “best value for money” dalam jangka panjang, bukan sekadar teknologi termurah yang nantinya tidak mampu mendeteksi secara akurat.
Kedua, teknologi wildfire sensor di IKN harus mampu beradaptasi dengan inovasi terbaru tanpa memerlukan penggantian sistem secara keseluruhan setiap kali ada fitur yang lebih canggih. Dengan pendekatan ini, Pemerintah tidak hanya dapat menghemat biaya, tetapi juga menjamin bahwa IKN selalu dilengkapi dengan teknologi terkini untuk memberikan perlindungan maksimal dari risiko kebakaran hutan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara untuk mengakomodir hal-hal ini? Perlu ada regulasi yang mengatur standar minimal terkait fitur yang harus dipenuhi oleh teknologi wildfire sensor tersebut, termasuk rencana peningkatan fitur di masa depan. Peraturan ini harus mencakup rencana aksi yang melibatkan komitmen dari semua pihak terkait, baik Pemerintah maupun swasta, agar implementasi berjalan terencana. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum serta panduan yang jelas bagi Otorita IKN, sektor swasta, dan masyarakat luas.
Hanya dengan teknologi wildfire sensor mumpuni kebakaran hutan dan lahan di IKN dapat diatasi dengan efektif. Sebagai kota yang sedang dibangun dari nol, IKN memiliki keunggulan untuk merancang sistem penanganan kebakaran yang terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan lokal. Pemerintah dapat mengambil pelajaran dari pengalaman negara lain, seperti AS, yang terus mengembangkan teknologi wildfire sensor mereka. Dengan begitu, Otorita IKN dapat menetapkan standar yang realistis dan terukur, baik dari segi kecanggihan teknologi maupun aspek finansial.
ADVERTISEMENT
PoC yang sedang dijalankan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mewujudkan IKN sebagai kota yang tidak hanya cerdas dalam pemanfaatan teknologi, tetapi juga proaktif dalam melindungi lingkungan. Dengan teknologi ini, IKN diharapkan mampu memberikan solusi atas ancaman kebakaran hutan yang selama ini merugikan perekonomian, mengancam keselamatan makhluk hidup, dan memperburuk perubahan iklim. Seperti yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri, “Sampai terwujud Indonesia sejahtera,”—komitmen ini harus menjadi landasan dalam setiap langkah yang diambil oleh Indonesia melalui Otorita IKN ke depannya.