BPJS Hewan, Menjanjikan atau Justru Menjadi Jebakan

Halo! Saya merupakan mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Danish Wafi Fazila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, publik digemparkan dengan cetusan inovasi pemerintah DKI Jakarta yang akan menjembatani kesejahteraan hewan dengan kemampuan ekonomi sang pemilik. Tidak lain tidak bukan, BPJS hewan.
BPJS hewan merupakan bentuk subsidi dan atau potongan harga yang ditujukan pada kaum menengah ke bawah yang terkendala ekonomi dalam pemeliharaan hewan, terutama jenis kucing dan anjing. Melalui pemasangan microchip, hewan akan terdata untuk menerima bantuan dari pemerintah. Kolektif data mendasar seperti nama pemilik, riwayat vaksin dan status sterilisasi akan mempermudah petugas memberikan pelayanan optimal di kemudian hari.
"Ide itu spontan muncul ketika pas sidak Puskeswan ada warga yang kurang mampu harus bayar biaya steril yang mahal," ucap Hasudungan A. Sidabalok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta. Melalui pesan singkat yang dikutip dari Metro TV, Selasa (10/06/25).
Niat baik tersebut patut diapresiasi. Dewasa kini, niat baik manusia menolong hewan terlantar masih ditemukan. Hanya saja, banyak niat yang tertunda karena terhalang besar biaya pengobatan pun pemeliharaan. Tak jarang, berdampak pada mereka yang terlantar semakin ditelantarkan dan mereka yang dipelihara, tidak mendapatkan kesejahteraan secara maksimal. Data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta mencatat populasi kucing liar mencapai sekitar 754.400 ekor pada tahun 2024. Dan jumlah kian meningkat setiap tahunnya.
Inovasi ini rentan gagal jika tidak didukung kajian yang matang. Seolah terdesak mengejar timeline uji publik per tahun 2026. Sangat banyak aspek yang perlu ditinjau, terutama menilik kasus BPJS kesehatan dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini. Pemasangan microchip pada hewan akan memakan biaya yang besar. Dan apakah dengan keberadaan BPJS hewan tanpa lembaga khusus, berpotensi mengalihkan fokus pemerintah dari BPJS kesehatan?
“Aneh ya, untuk BPJS kemanusiaan aja masih belum bener. Rumah sakit masih banyak yang membeda-bedakan BPJS. Jangan aneh-aneh deh pemerintah,” ucap Elfas, warga, pada detik.com.
Meskipun BPJS hewan ini menawarkan dampak yang baik dan menyeluruh, rasanya percuma jika melangkahi pondasi awal demi menciptakan program yang populis. Seperti apa yang dikatakan oleh Francine Widjojo, Anggota DPRD Jakarta. Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan, seharusnya Jakarta memiliki setidaknya 15 Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Sementara hingga saat ini, Jakarta hanya memiliki satu Puskeswan nonternak di Jakarta Selatan.
Masalah data pun tak kalah penting. Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang hanya mewajibkan pemasangan microchip pada anjing. Dan selama 9 tahun kebelakang, program belum berjalan baik karena sistem pendataan yang tidak sepenuhnya mendukung.
Sebenarnya momen BPJS hewan ini menjadi angin segar bagi pecinta hewan, terlebih bagi mereka yang senang menebar kebaikan dan memerhatikan kesejahteraan hewan. Namun, pemerintah harus tetap mengukuhkan pondasi dan mempersiapkan semua hal dengan sangat matang. Menerima evaluasi atas program lalu yang belum berjalan lancar. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah inefisiensi dan bakar uang. Diharapkan, dengan menaruh perhatian pada kesejahteraan hewan, bukan berarti melupakan aspek kemanusiaan masyarakat Indonesia.
Sebuah terobosan yang menjanjikan solusi. Namun, apakah ini langkah yang menjanjikan kesejahteraan atau justru menjadi jebakan prioritas yang keliru?
