Hukum Artificial Intelligence (AI) Pelindungan Hukum dan Data Digital

Pakar Cyberlaw Unpad, Bandung
·waktu baca 13 menit
Tulisan dari Danrivanto Budhijanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung utama bagi umat manusia untuk menjalani kehidupan yang aman dengan cara tetap produktif. Peradaban normalitas baru telah menjelma menjadi platform kolonialisme digital yang mengancam kedaulatan digital suatu negara dan bangsa. Situasi ini ditandai oleh begitu masifnya aplikasi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang banyak digunakan oleh individu, komunitas, korporasi, dan institusi.
AI telah membentuk peradaban normalitas baru dengan karakter personal, digital, dan viral. Kemudahan dan kenyamanan dalam personalisasi atas aplikasi membuatnya menjadi pandemi digital di masyarakat. Klaus Schwab yang juga pendiri World Economic Forum (WEF) mempercayai bahwa era Revolusi Industri 4.0 dibangun di sekitar “cyber-physical systems” dengan tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya penyesuaian norma legislasi dan regulasi eksisting ekonomi dan kedaulatan digital terhadap adaptasi kebiasaan baru. Kebijakan dan legislasi eksisting perlu diartikulasi ulang dengan eksistensi pemanfaatan AI di Indonesia melalui yurisdiksi digital.
Para penyedia aplikasi digital melakukan kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing) dari publik Indonesia. Data digital dari pengguna aplikasinya kemudian dimonetisasi menjadi keuntungan korporasi dan daya tarik bagi investor. Setiap hak warga negara harus dilindungi oleh legislasi dalam adaptasi peradaban baru sebagai amanat kedaulatan digital.
Filsuf teoritikus Cicero memberikan maxim hukum Romawi yang tetap relevan pada perkembangan teknologi digital yaitu “ubi societas ibi jus” bahwa masyarakat membentuk hukumnya. Sehingga masyarakat yang berinteraksi dinamis secara teknologis di ekosistem dan industri digital ipso facto membentuk rezim hukum yang sui generis yaitu Hukum Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence Law) termasuk eksistensi dari kecerdasan artifisial AI sebagai konstruksi konseptual legal terhadap pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial. Instrumen yang dapat mengantisipasi permasalahan yang muncul akibat pemanfaatan teknologi adalah sistem hukum (the legal system), bukan teknologinya itu sendiri.
Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence)
Pada tahun 2018, Stephen Hawking seorang futurolog jenius tekno-humanis dengan bukunya yang sangat fenomenal berjudul “Brief Answers To The Big Questions”, telah memprediksikan peradaban yang akan didominasi Kecerdasan Artifisial (AI) (Artificial Intelligence atau A.I.) bahwa “Whereas the short-term impact of AI depends on who controls it, the long-term impact depends on whether it can be controlled at all…real risk with AI isn’t malice, but competence.” AI memiliki peluang besar untuk merevolusi kehidupan dan peradaban umat manusia. AI dalam pemahaman sederhana adalah bidang ilmu komputer yang berfokus pada pengembangan sistem komputer yang mampu melakukan tugas-tugas yang biasanya memerlukan kecerdasan manusia. AI mencakup berbagai teknik dan pendekatan yaitu:
a. pembelajaran mesin (machine learning);
b. pengenalan pola (pattern recognition);
c. pemrosesan bahasa alami (natural language processing); dan
d. logika inferensial (inferential reasoning).
Pelopor komputer yang tercatat dalam sejarah dunia yaitu Alan M Turing merupakan orang pertama yang mengaplikasikan Artificial Intelligence pada tahun 1935 dan memperkenalkannya dengan terminologi “Intelligent Machinery” sebagai konsep utama dalam suatu laporan tertulis di tahun 1948. Istilah dan aplikasi pertama Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai Artificial Intelligence atau AI dipopulerkan pada tahun 1956 dalam acara konferensi yang diselenggarakan oleh Research and Development (RAND) Corporation yaitu Dartmouth Summer Research Project on Artificial Intelligence (DSRPAI).
AI will not replace humans, but those who use AI will replace those who don't. Ginni Rometty, Former CEO of IBM
Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law)
Artificial Intellegence Law atau AI Law (Hukum Kecerdasan Artifisial) memerlukan dasar teoritikal untuk memastikan dicapainya stabilitas (stability), dapat memprediksi (predictability), dan keadilan (fairness) dalam suatu keseluruhan sistem hukum, ekonomi, dan teknologi terhadap peradaban manusia Adaptasi Kebiasaan Baru. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) dalam pendekatan Teori Hukum Pembangunan memiliki artikulasi sebagai Hukum Kecerdasan Artifisial (AI) yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global.
Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) merupakan wujud nyata dari Teori Hukum Konvergensi sebagai pemahaman konseptual dan teoretikal Penulis dari penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologikal, ekonomikal, dan legal terhadap hubungan manusia dan masyarakat di Abad Informasi Digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat Revolusi Industri 4.0 sebagai peradaban digital global secara teoritikal adalah sebagai berikut:
1. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) berlaku universal dan abadi yang direfleksikan dengan asas dan prinsip sesuai dengan konseptual “asas” yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Hukum Alam dengan tokoh-tokohnya yaitu Thomas Aquinas, Dante, dan Hugo Grotius;
2. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) adalah perintah (command), kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimuat dalam norma peraturan perundang-undangan oleh yang memiliki kekuasaan (negara) sesuai dengan konseptual “kaidah” yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Positivisme Hukum dan Legisme dengan tokoh-tokohnya yaitu Jellinek, Hans Kelsen, dan John Austin;
3. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) adalah jiwa bangsa (volkgeist) yang berbeda-beda menurut waktu dan tempatnya, serta bersumber pada pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (historikal, aktual, futurikal) tercermin melalui perilaku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks, dimana kesadaran hukum rakyat itu diartikulasikan para ahli hukumnya (doktrin) sebagaimana konseptual “lembaga” yang bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sejarah dengan tokoh-tokohnya yaitu Carl von Savigny dan Puchta; dan
4. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat sebagaimana konseptual “proses” bersumberkan pemikiran dari Mazhab Sociological Jurisprudence dengan tokoh-tokohnya yaitu Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo selain juga bersumberkan pemikiran dari Mazhab Pragmatic Legal Realism dengan tokoh-tokohnya Oliver Wendell Homes, Karl Llewellyn dan juga Roscoe Pound, bahwa hukum itu merupakan “a tool of social enginnering” dan memahami pentingnya rasio atau akal sebagai sumber hukum.
Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) adalah konseptual Sui Generis Lex Digitalis Artificialis Intelligentia dengan yurisdiksi teritorial dan virtual. Sui Generis berasal dari terminologi latin yaitu “of its own kind or class; unique or peculiar. The term used in intellectual property law to describe a regime designed to protect rights that fall outside traditional patent, trademark, copyright, and trade secret doctrines. For example, a database may not protected by copyright law if its content is not original, but it could protected by a sui generis statute designed for that purposes”.
Fungsi Hukum dalam Pemanfaatan AI
Fungsi hukum dalam pemanfaatan AI mencakup beberapa aspek substansial dan fundamental yaitu keadilan, kaidah legislasi serta regulasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak individu. Para ahli memiliki pandangan yang beragam terkait fungsi hukum pemanfaatan AI terkait aspek-aspek dimaksud.
Legislasi-Regulasi dan Kebijakan, bahwa Frank Pasquale, seorang profesor hukum dalam Humans Judged by Machines: The Rise of Artificial Intelligence in Finance, Insurance, and Real Estate (2021) berpendapat bahwa hukum harus mengatur pengembangan dan penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etis dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul. Ryan Calo termasuk juga yang menyatakan bahwa hukum dan regulasi yang jelas diperlukan untuk mengatur privasi data, keputusan otomatis, dan perlindungan konsumen dalam konteks Kecerdasan Artifisial (AI).
Keadilan dan Diskriminasi, bahwa Timnit Gebru dan Joy Buolamwini, dua peneliti yang menyuarakan urgensi tentang bias dalam Kecerdasan Artifisial (AI), menyoroti perlunya hukum yang melarang diskriminasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem Kecerdasan Artifisial (AI). Mereka berdua mendorong adopsi regulasi yang mengatur audit (identifikasi dan mitigasi) unsur bias dan pencegahan diskriminasi. Kate Crawford ikut menekankan juga pentingnya hukum untuk memastikan bahwa Kecerdasan Artifisial (AI) tidak memperkuat atau memperpanjang kesenjangan sosial yang ada dan agar suatu sistem AI beroperasi secara adil dan inklusif.
Akuntabilitas dan Tanggung Jawab, bahwa Wendell Wallach, seorang ahli etika Kecerdasan Artifisial (AI) dalam Toward the Agile and Comprehensive International Governance of AI and Robotics (2019) berpendapat bahwa hukum harus mampu menentukan siapa/subjek yang bertanggung jawab ketika terjadi kegagalan atau kerugian akibat sistem AI. Perlunya akuntabilitas hukum mampu mendorong pengembang dan pengguna untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang dihasilkan oleh AI. Stuart Russell menegaskan pula perlunya fungsi hukum yang memastikan bahwa sistem AI bekerja sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan meminimalkan risiko potensial yang mungkin ditimbulkannya.
Pelindungan Hak Individu, dimana Ryan Abbott berpendapat bahwa hukum wajib melindungi hak-hak individu dalam konteks AI, termasuk hak privasi, hak kekayaan intelektual, dan hak untuk mengetahui bagaimana keputusan yang signifikan diambil oleh sistem AI yang dapat mempengaruhi hidup mereka.
Pandangan para ahli tersebut menunjukkan bahwa fungsi hukum dalam pemanfaatan teknologi AI adalah untuk mengatur, melindungi, dan menegakkan prinsip-prinsip etis, privasi, keadilan, akuntabilitas, dan hak individu. Adaptasi dan adopsi legislasi serta regulasi yang tepat, menjadikan hukum dapat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa Kecerdasan Artifisial (AI) digunakan dengan cara yang menguntungkan masyarakat secara luas serta melindungi individu dari dampak negatif yang mungkin timbul. Hukum Kecerdasan Artifisial (AI Law) sebagai Lex Digitalis Artificialis Intelligentia di Indonesia juga memiliki Panca Fungsi Hukum sesuai dengan konseptual teoritikal dari Sjachran Basah yaitu:
1. Fungsi Direktif bahwa Lex Digitalis Artificialis Intelligentia berfungsi sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;
2. Fungsi Integratif bahwa Lex Digitalis Artificialis Intelligentia berfungsi sebagai pembina kesatuan bangsa;
3. Fungsi Stabilitatif bahwa Lex Digitalis Artificialis Intelligentia berfungsi sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
4. Fungsi Perfektif bahwa Lex Digitalis Artificialis Intelligentia berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan pemerintah (administrasi negara), maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; dan
5. Fungsi Korektif bahwa Lex Digitalis Artificialis Intelligentia berfungsi baik terhadap warga negara maupun pemerintah (administrasi negara) dalam mendapatkan keadilan.
Pelindungan Hukum dan Data Digital AI
Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang dimanfaatkan sebagai wujud interaksi masyarakat informasi dan teknologi digital tentunya memiliki pula konsekuensi yuridis teknologis. AI dalam konteks pelindungan hukum memiliki beberapa implikasi dan tantangan sebagai berikut:
1. Pelindungan Privasi dan Data Digital, bahwa pelindungan hak privasi dan data pribadi memiliki korelasi relevansi yang erat dalam pemanfaatan AI. Sistem AI sering kali mengumpulkan dan menganalisis data pengguna untuk memberikan layanan yang disesuaikan. Legislasi dan regulasi yang cermat serta tepat diperlukan untuk mengatur bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh sistem AI termasuk melindungi hak-hak subyek data pribadi. Legislasi sepatutnya memberikan rekognisi pelindungan data pribadi yang memadai, termasuk memastikan bahwa pengguna memiliki kendali atas data pribadi mereka dan memperhatikan persyaratan seperti pemahaman dan persetujuan (consent) yang jelas terkait penggunaan data. Ahli privasi dan AI, Ryan Calo dalam Artificial Intelligence Policy: A Primer and Roadmap, 51 U.C.D. L. Rev. 399 (2017), berpendapat bahwa perlindungan privasi yang kuat harus memastikan bahwa individu memiliki kendali yang lebih besar atas data pribadi mereka yang dikumpulkan dan digunakan oleh sistem Kecerdasan Artifisial (AI). Kate Crawford, seorang peneliti di bidang etika AI, dalam Enchanted Determinism: Power without Responsibility in Artificial Intelligence Engaging Science, Technology, and Society 6 (2020), 1-19 menekankan pentingnya memperkuat regulasi privasi yang mempertimbangkan konteks AI yang khusus dan memastikan transparansi dalam penggunaan data pengguna.
2. Keputusan dan Tanggung Jawab, bahwa sistem AI memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara otomatis berdasarkan analisis data dan algoritma yang kompleks. Namun, ketika keputusan tersebut memiliki konsekuensi yang signifikan, seperti dalam kasus keputusan medis atau hukum, permasalahan hukum muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keputusan yang diambil oleh AI. Permasalahan hukum dimaksud melibatkan variabel tanggung jawab hukum dan akuntabilitas. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan, pengoperasian, dan penggunaan sistem AI harus memiliki kerangka kerja hukum yang jelas untuk menentukan tanggung jawab mereka terhadap keputusan yang diambil oleh sistem AI melalui penggunaan algoritma yang transparan. Ryan Abbott, seorang profesor hukum dalam bukunya The Reasonable Robot: Artificial Intelligence and the Law (2020) berpendapat bahwa perlu adanya regulasi hukum yang lebih jelas untuk menentukan tanggung jawab hukum dalam keputusan yang diambil oleh sistem AI, termasuk pertanyaan mengenai apakah sistem tersebut harus dianggap sebagai "agen" yang memiliki tanggung jawab hukum. Wendell Wallach, seorang ahli etika AI, menyoroti pentingnya mengembangkan kerangka kerja hukum yang memperhitungkan keputusan yang diambil oleh sistem AI, termasuk proses transparan dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
3. Diskriminasi dan Bias, bahwa sistem AI mengambil keputusan berdasarkan analisis data historis. Sehingga jika data historis tersebut mengandung bias atau diskriminasi maka sistem AI sanggup melakukan perpetuasi bias atau penyimpangan kekal tersebut dalam keputusan yang diambil. Amat sangat penting untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa sistem AI tidak mempengaruhi secara negatif kelompok-kelompok tertentu seperti agama; ras; suku atau memperburuk ketidakadilan sosial dalam masyarakat. Urgensi pengembangan metode AI yang mampu mendeteksi, mereduksi, atau mengeliminasi bias dalam dataset dan algoritma menjadi sangat diperlukan dalam memastikan keadilan substansial sosial. Timnit Gebru, seorang peneliti AI, telah menyoroti pentingnya mengatasi bias dalam sistem AI dan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin terjadi. Ia menekankan perlunya memperhatikan keberagaman dan inklusi dalam pengembangan dan penggunaan teknologi AI. Joy Buolamwini, seorang aktivis AI, telah mendorong adopsi regulasi yang mengatur audit bias dan keharusan penggunaan dataset yang representatif secara demografis untuk melawan bias dalam sistem AI.
4. Kekayaan Intelektual, bahwa permasalahan hukum terkait kepemilikan dan perlindungan kekayaan intelektual dalam konteks AI adalah jika sistem AI menghasilkan karya atau inovasi yang unik, seperti karya seni atau penemuan, pertanyaan muncul tentang siapa yang memiliki hak intelektual atas karya tersebut. Apakah pemilik sistem AI sebagai “owner” atau pencipta algoritma yang digunakan sebagai “inovator”, pelindungan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek dagang perlu beradaptasi dengan perkembangan dalam AI untuk mempertimbangkan aspek kepemilikan dan hak pihak-pihak terkait.
5. Etika dan Tanggung Jawab Sosial, bahwa pengembangan dan penggunaan AI juga menghadirkan permasalahan etika dan tanggung jawab sosial yang luas serta mendalam. Pertimbangan etis diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI tidak merugikan masyarakat secara komunal atau individual secara tidak adil. Permasalahan-permasalahan etis humanis sosiologis AI berada pada lapangan pekerjaan manusia yang tereduksi, pemanfaatan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial atau kemanusiaan, dan pemanfaatan yang melanggar hak asasi manusia. Legislasi dan regulasi perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip sosial dan menjaga nilai-nilai etis humanis serta mendorong pemanfaatan AI yang bertanggung jawab secara yuridis teknologis. Stuart Russell, seorang profesor komputer dan peneliti AI, telah mengemukakan bahwa sistem AI harus dikembangkan dengan prinsip "human-compatible AI" yang memastikan bahwa teknologi tersebut bekerja sesuai dengan nilai-nilai dan kepentingan manusia. Tim O'Reilly, seorang pengusaha dan penulis, menyoroti pentingnya membangun sistem AI yang memprioritaskan tujuan sosial dan ekonomi yang positif, serta mendorong kerangka kerja etis yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
Tecnological Jurisprudence
Revolusi Industri 4.0 dan Masyarakat 5.0 dalam memanfaatkan AI melahirkan pula mazhab hukum yang berbasis teknologi yaitu Technological Jurisprudence. Technological Jurisprudence adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari dampak teknologi terhadap keadilan, hukum dan masyarakat. Teknologi tidak hanya berpengaruh pada cara manusia berinteraksi, berkomunikasi dan berorganisasi, tetapi juga pada cara manusia memahami, menafsirkan dan menerapkan hukum. Teknologi dapat menjadi alat, tantangan, ancaman atau peluang bagi hukum dan keadilan. Tabel berikut ini memuat evolusi mazhab mulai dari Sociological Jurisprudence, Economical Jurisprudence, dan Technological Jurisprudence.
“We think that regulatory intervention by governments will be critical to mitigate the risks of increasingly powerful AI systems.” Sam Altman, CEO OpenAI (ChatGPT), Testimony before the U.S. Senate, May 2023.
