Revisi UU ITE, Restroative Justice versi Cybercrimes

Danrivanto Budhijanto
Pakar Cyberlaw Unpad, Bandung
Konten dari Pengguna
23 Februari 2021 15:43 WIB
Tulisan dari Danrivanto Budhijanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi UU ITE Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi UU ITE kembali menjadi isu nasional dalam beberapa pekan terakhir. Cyberlaw terus berupaya mengantisipasi dampak dari revolusi dan konvergensi teknologi pada peradaban Data Digital dengan melakukan pendekatan legislasi, regulasi, dan swa regulasi. Pendekatan Legislasi (legislative approach) adalah upaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan sebagai dampak dari tren konvergensi dan sekaligus sebagai antisipasi terhadap fenomena konvergensi dari Teknologi Informasi dan Komunikasi.
ADVERTISEMENT
Solusi legislatif dalam mendefinisikan rezim hukum baru (new norms), atau membentuk kerangka pengaturan, atau regulasi yang baru adalah upaya antisipatif terhadap implikasi konvergensi dan arah kebijakan masa depan dari peradaban manusia. Termasuk dengan legislasi Cyberlaw di Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sejalan dengan pemanfaatan media sosial digital yang sangat masif oleh masyarakat yang masuk ke ranah penegakan hukum, kembali menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU ITE dianggap kontra produktif dan instrumen intervensi ketidakadilan.
Urgensi Revisi UU ITE
UU ITE yang diundangkan sejak tahun 2008 ternyata memiliki kompleksitas rasa keadilan jika hanya mengandalkan spontanitas dan kesukarelaan kepatuhan masyarakat. Walau telah dilakukan revisi pada tahun 2016, UU ITE ternyata tetap belum mampu memandu perilaku masyarakat dan memastikan supremasi hukum. Presiden Jokowi mengatakan pula dalam kesempatan yang sama "Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak".
ADVERTISEMENT
Kemanfaatan dan implikasi dari UU ITE telah merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum, UU ITE memberikan kemampuan bagi hukum untuk menangani permasalahan dalam pemanfaatan teknologi digital, namun pada saat yang sama terkurangi rasa keadilan masyarakat. UU ITE sebagai cybercrimes ternyata belum mampu mensubtitusi rasa keadilan ketika teknologi digital di mana UU ITE sebagai cyberlaw lebih mampu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi dan sosial.
UU ITE terkadang diposisikan sebagai dasar tindakan pembatasan hak informasi melalui mekanisme teknologi, termasuk kriminalisasi konten pada media sosial digital.
Lex Digital Informatica sebagai dasar teoritikal UU ITE telah berevolusi dan menggeser persepsi penegakan hukum, sehingga UU ITE semestinya mendorong tanggung jawab beragam subyek/pelaku di dalam jaringan teknologi digital. Urgensi revisi UU ITE khususnya norma-norma yang multi-interpretasi perlu artikulasi ulang dengan kontekstual rasa keadilan masyarakat digital.
ADVERTISEMENT
Prof. Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum (WEF), mempercayai bahwa Revolusi Industri 4.0 dibangun oleh masyarakat pada “cyber-physical systems” tanpa batasan fisikal, digital dan biologikal. Kita dihadapkan tantangan etika baru dan perlunya revisi norma legislasi UU ITE. Rasa keadilan warga negara wajib dilindungi oleh legislasi UU ITE sebagai amanat kedaulatan digital.
Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Cybercrimes di Indonesia
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang semula dianggap menjadi instrumen ketidakadilan dalam pemanfaatan ruang digital telah mencapai titik terang. Ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penerapan UU ITE pada 19 Februari 2021, dan dilanjutkan 22 Februari 2021 dengan Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 berisi pedoman penanganan kasus UU ITE, khususnya ujaran kebencian. Kapolri meminta tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.
ADVERTISEMENT
Langkah cepat dan cermat dari Kapolri mendobrak kebuntuan multitafsir dari penerapan pasal-pasal karet di UU ITE. Kapolri memahami benar bahwa penegakan hukum UU ITE khususnya delik penghinaan dan ujaran kebencian serta hoaks memiliki karakter yang sui generis (berdiri sendiri dan khusus) sehingga perlu diterapkan restorative justice. SE Kapolri nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif memberikan ruang implementasi restorative justice (keadilan restorative) bagi para pencari keadilan termasuk jaminan tata kelola penegakan hukumnya.
Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LLM in IT Law, FCBArb., FIIArb. adalah dosen senior Cyberlaw di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Alumni dari Fulbright-Aminef dan US AID Program untuk Lex Legibus Magister in Information Technology and Privacy di Amerika Serikat.
Prinsip utama keadilan restorative melihat kejahatan sebagai konflik antara individu dan bukan semata antara pelaku dan negara, sehingga muncul keyakinan bahwa tata kelola keamanan, kejahatan, dan ketidaktertiban harus dibagi tanggung jawabnya dengan sesama anggota masyarakat. Keadilan restorative dipandang sebagai pendekatan kemanusiaan yang mengedepankan cita pengampunan, pemulihan, rekonsiliasi, dan reintegrasi dibanding sekadar menjatuhkan hukuman dan sanksi pidana. (Zehr, 1990; Zehr and Mika, 1998) SE Kapolri memberikan dasar penerapan keadilan restorasi dalam cybercrimes khususnya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penerapan keadilan restorative untuk pasal-pasal karet UU ITE menjadi obat penawar kriminalisasi konten pada media sosial digital termasuk wabah hoaks yang masif di masyarakat. Kapolri dengan cerdas mengartikulasikan UU ITE dalam kontekstual keadilan restorative, sehingga UU ITE mendorong tanggung jawab bersama masyarakat dengan jajaran penegakan hukum.