Konten dari Pengguna

Kebijakan PPN Multi Tarif atau Single Tarif? Simak Kelebihan Keduanya

Danur Dwi Cahya
Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
12 Desember 2021 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Danur Dwi Cahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Freepik.com
ADVERTISEMENT
Perlu kalian ketahui bahwa pemerintah akhir-akhir ini memfokuskan upaya perbaikan regulasi pajak untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di Indonesia. Tepatnya, pada tangal 29 Oktober 2021, Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Perpajakan telah disahkan pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi ini menyebabkan adanya perubahan ketentuan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang semula hanya satu lapisan menjadi dua lapisan yaitu 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan 12% (dua belas persen) yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Kalian tahu nggak sih, Indonesia sebenarnya menganut sistem PPN single tarif yang telah dituangkan dalam Undang-undang PPN, dimana secara detailnya diatur pada Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2007 tentang KUP. Sehingga, adanya kebijakan pemerintah terkait perubahan sistem single tarif menjadi multi tarif sebenarnya berdampak pada perubahan tata cara pemungutan pajak yang telah ada sebelumnya. Namun, kedua sistem ini memiliki kelebihan dan kekuranganya masing-masing.
Terdapat beberapa kelebihan sistem single tarif yang wajib kalian pahami, sebagai warga negara sekaligus wajib pajak. Kelebihan pertama, biaya administrasi menjadi lebih rendah dan tingkan kepatuhan pajak menjadi menurun ketika memakai sistem single tarif. Hal ini dikarenakan pengusaha akan memungut semua barangnya dengan satu tarif saja sekaligus. Penggunaan single tarif pada PPN akan lebih murah dalam melakukan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak.
ADVERTISEMENT
Kedua, lebih mengurangi distorsi akibat penerapan tarif pajak pertambahan nilai yang lebih tinggi akan menyebabkan kenaikan tingkat distorsi juga terlebih di sisi konsumen. Kita sebagai konsumen akan merasa harga akan suatu barang lebih tinggi jika dibandingkan dengan penggunaan tarif tunggal PPN. Barang yang dikenakan PPN dengan tarif tinggi akan menambah harga jual barang tersebut, sehingga terkesan mendistorsi suaru barang kena pajak.
Pada sisi lain, kita juga menyadari bahwa terdapat juga kelebihan dari  sistem multi tarif PPN dalam berbagai aspek seperti mengutamakan keadilan masyarakat dan berbasis konsep permintaan barang. Kelebihan pertama, sistem PPN multi tarif dianggap lebih efisien karena dalam skema ini dikenakan tarif rendah atas komoditas (barang) yang memiliki tingkat permintaan elastis. Sebagai contoh, yakni barang -barang mewah tetap dikenakan tarif pajak yang rendah agar menjaga harga pasar barang tetap stabil. Sebaliknya, komoditas dengan tingkat permintaan yang tidak elastis dikenakan tarif pajak tinggi. Kebutuhan bahan pokok merupakan barang inelastis sehingga dengan konsep harus dikenakan tarif yang tinggi. PPN dengan multi tarif dianggap mampu menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Kedua, sistem ini lebih memperioritaskan rasa keadilan masyarakat. Pengenaan multi tarif PPN dianggap lebih adil karena melihat kemampuan beli seseorang sehingga tercipta rasa keadilan secara vertikal. Penerapkan tarif PPN yang berbeda atas barang yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang mempunyai penghasilan tinggi. Penerapan tarif PPN ini yang berbeda-beda dapat menjamin terciptanya distribusi penghasilan yang adil atas konsumsi seseorang.
Kelebihan pada masing-masing skema tarif ini, tentu telah mengakibatkan dampak yang berbeda pula bagi perekonomian dan proses penerimaan pajak pada suatu negara. Alhasil, pengimplementasian skema PPN multi tarif memerlukan adanya persiapan yang matang baik dari sisi kebijakan maupun masyarakat sendiri dan aturan pelaksana yang lengkap dan memberikan kepastian hukum. Sehingga, pemerintah perlu menimbang ulang dampak positif dan negatif dari kedua skema PPN ini untuk tetap menjaga kepentingan berbagai pihak, terutama dalam memprioritaskan kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT