Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Indonesia Darurat Bullying
5 Oktober 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Dany Lesmana Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini sering kita melihat kasus perundungan atau bullying terjadi di negara kita. Tidak hanya terjadi pada kalangan siswa sekolah, namun juga terjadi pada kalangan mahasiswa. Kasus bullying yang sedang hangat dibicarakan dan menjadi sorotan publik yaitu meninggalnya salah satu mahasiswi program PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip yang menjalankan praktik di RSUP dr. Kariadi Semarang melakukan bunuh diri akibat perundungan yang dilakukan oleh seniornya.
ADVERTISEMENT
Tidak lama ini Fakultas Kedokteran Undip mengakui adanya kasus perundungan yang dilakukan oleh senior kepada junior dan telah terjadi sudah sejak lama. Pengakuan ini kontras dengan saat berita bunuh diri ini muncul pertama kali, Fakultas Kedokteran Undip memberikan statement bahwa di Kedokteran Undip tidak ada kasus perundungan yang dilakukan oleh senior. Entah dengan dasar apa pihak Fakultas Kedokteran Undip menyangkal telah terjadi kasus perundungan yang dilakukan oleh senior, pihak Fakultas Kedokteran Undip justru memberikan alasan mengapa mahasiswi PPDS-nya meninggal, yaitu karena alasan adanya riwayat masalah kesehatan yang diderita oleh mahasiswi PPDS ini yang mungkin dapat mengganggu kegiatan PPDS. Padahal pihak kepolisian saat itu masih melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan ini dengan meminta keterangan para saksi. Seharusnya pihak Fakultas Kedokteran Undip sebagai penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis bersikap netral terhadap kasus perundungan ini dengan memberikan statement menunggu kasus penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bukan dengan menyangkal telah terjadi kasus perundungan yang dilakukan oleh senior kepada mahasiswi program PPDS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan dari pihak Fakultas Kedokteran Undip, bentuk perundungan yang terjadi bermacam-macam, misalnya pemberian pekerjaan yang berlebihan dan penghimpunan dana yang dilakukan untuk membiayai kegiatan dan publikasi para seniornya. Bullying menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) adalah penindasan atau risak (merunduk) yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok yang lebih kuat. Tindakan ini dilakukan terus menerus dengan tujuan untuk menyakiti. Menurut Fatwa Etik Kedokteran tentang Perundungan Pada Lingkungan Profesi Kedokteran, tindakan yang dapat dikategorikan perundungan meliputi : ucapan, bahasa tubuh, dan tindakan yang bersifat derogatif (menghina dan/atau merugikan orang lain), memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi; unggahan di media massa, media sosial, dan media lainnya yang bersifat derogatif, memaksa, menyakiti, atau mengintimidasi; pemaksaan untuk melakukan pekerjaan yang tidak termasuk dalam tugas sesuai ketentuan dalam lingkungan profesi kedokteran meliputi institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran; pemaksaan kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi kepentingan pribadi pelaku perundungan yang tidak sesuai dengan norma etik kedokteran; serta penugasan paksa di luar waktu kerja atau belajar yang ditetapkan sesuai ketentuan dalam institusi pendidikan, pelayanan, dan penelitian kedokteran. Pemberian beban kerja yang berlebihan serta penghimpunan dana untuk kegiatan senior yang dilakukan oleh pihak senior sudah termasuk ke dalam bentuk perundungan atau bullying dan dapat diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang telah disebutkan pada Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 044/PB/K.MKEK/03/2022 Fatwa Etik Kedokteran tentang Perundungan Pada Lingkungan Profesi Kedokteran, bahwa tindak perundungan pada lingkup profesi kedokteran baik di pendidikan, penelitian, pelayanan dan institusi kesehatan adalah bentuk pelanggaran terhadap etika kedokteran maupun etika dan aturan umum. Tindak perundungan dapat mengakibatkan kerugian korban perundungan seperti finansial, kesehatan fisik, dan mental. Tindak perundungan di lingkungan pendidikan dapat memberikan contoh yang buruk kepada generasi muda dan dapat memberikan paradigma keliru bahwa perundungan hal yang wajar. Tindak perundungan seringkali tidak dilaporkan oleh korban karena dapat berakibat buruk pada pendidikan, karir, maupun hal lainnya.
Perundungan yang dilakukan oleh para senior sudah melanggar hak asasi manusia dan bukan merupakan suatu proses yang baik dalam pembelajaran PPDS untuk menjadi seorang dokter spesialis. Tindak perundungan yang terjadi sudah melanggar tujuan dari sistem pendidikan nasional yang tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, di mana pada pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
ADVERTISEMENT
Menurut pihak internal PPDS kegiatan yang termasuk dalam perundungan itu merupakan hal yang lumrah atau wajar dilakukan untuk membentuk mental yang tahan menjadi seorang dokter spesialis. Anggapan tersebut hanya omong kosong belaka yang bermaksud membenarkan perundungan yang dilakukan senior kepada juniornya. Asumsi tersebut salah besar, bukannya berdampak positif malah sebaliknya dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental para mahasiswa-mahasiswi yang sedang mengikuti program PPPDS.
Tindakan Tegas
Kejadian perundungan pada program PPDS ternyata sudah terjadi sejak lama dan dilakukan secara turun-temurun dari senior ke juniornya, hal ini dianggap lumrah atau wajar oleh para senior. Perundungan yang terjadi di PPDS sebetulnya sudah lama terjadi namun baru terkuak saat ini karena sampai mengakibatkan korban jiwa. Kasus perundungan yang terjadi di semua program PPDS harus dihentikan secara menyeluruh agar tidak ada korban berikutnya. Pemerintah bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan Kemenkes harus mengubah semua tatanan yang diselenggarakan dalam PPDS agar lebih humanis. Kurikulum pada PPDS dapat diubah untuk mempersiapkan tenaga medis menjadi dokter spesialis yang ahli dalam bidangnya bukan aktivitas yang mengarah kepada perundungan yang dapat berakibat mahasiswa PPDS menjadi tertekan atau terbebani. Kampus sebagai pihak penyelenggara PPDS harus mengawasi betul setiap pungutan yang dilakukan oleh para senior kepada juniornya dengan memberikan larangan memberikan uang kepada oknum tertentu di luar biaya kuliah PPDS. Mahasiswa PPDS hanya membayar biaya kuliah saja bukan membayar kegiatan dari para seniornya, mahasiswa dapat melaporkan kepada pihak kampus apabila selama studinya terdapat pungutan yang dilakukan oleh senior. Kampus apabila mendapat laporan adanya pungutan dari senior harus segera menindak tegas oknum tersebut dengan memberikan sanksi terberat berupa penghentian atau drop out dari PPDS apabila senior tersebut masih menjalani PPDS atau penghentian kerjasama apabila senior tersebut sudah menjadi dokter spesialis.
ADVERTISEMENT
Pelaku perundungan harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Selain itu senior yang melakukan tindakan perundungan harus dikeluarkan dari PPDS. Pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Tengah harus segera menuntaskan kasus perundungan yang terjadi di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip dengan mengungkap siapa dalang di balik kasus perundungan ini. Dengan tindakan tegas serta perubahan tatanan dalam semua penyelenggaraan PPDS menjadi lebih humanis, diharapkan dapat memutus rantai perundungan yang terjadi selama ini, sehingga tidak ada korban jiwa lagi akibat kasus perundungan yang dilakukan oleh senior kepada juniornya pada PPDS. Jadi semestinya kampus menjadi pusat inovasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian, bukan malah menjadi pusat perundungan. Rantai perundungan yang terjadi selama ini harus segera diputus.