Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Huru Hara Ekspor Batu Bara
7 Februari 2022 17:40 WIB
Tulisan dari Daramitha Rofiah Nur Sabirin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekspor merupakan salah satu kegiatan dalam perekonomian terbuka yang menguntungkan karena dapat menambah devisa negara, membuka lapangan kerja, dan dapat memperluas pasar produk lokal. Ekpor sendiri didefinisakan sebagai sebuah kegiatan perdagangan barang dan jasa dari dalam negeri yang dijual ke luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Kegiatan ekspor dilakukan atas dasar adanya saling ketergantungan dan saling membutuhkan antara satu negara dengan negara lain yang pada dasarnya suatu negara itu tidak dapat mandiri atau berdiri sendiri tanpa bantuan negara lain.
ADVERTISEMENT
Suatu negara melakukan ekspor barang dan jasanya ke negara lain yang membutuhkan produk tertentu dan tidak dapat memenuhi kebutuhan akan produk tersebut. Negara Indonesia sendiri merupakan negara yang dibilang lumayan aktif dalam melakukan kegiatan ekspor, baik berupa ekspor bahan pangan, barang kerajinan, maupun tambang mineral. Pada umumnya, ekspor dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, lalu sisanya dapat dikirim atau dijual ke negara lain.
Dengan melimpahnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia memungkinkan kegiatan ekspor ini gencar dilakukan tanpa khawatir mengurangi stok dalam negeri. Namun, ternyata pemikiran seperti ini tidak sepenuhnya benar karena sumber daya alam di Indonesia dapat juga habis atau mengalami kelangkaan, apalagi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti bahan tambang dan mineral.
ADVERTISEMENT
Salah satu bahan tambang yang sedang dikhawatirkan persediaannya adalah batu bara. Keberadaannya yang merupakan bahan utama pembangkit listrik di Indonesia menjadikan penggunaan bahan tambang ini harus diminimalisir dengan mengutamakan memenuhi kebutuhan dalam negeri dibandingkan kebutuhan ekspor ke negara lain. Maka dari itu, akhir-akhir ini santer terdengar isu bahwa ada kebijakan pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri yang diterapkan oleh pemerintah.
Tepatnya kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyebab kebijakan ini dikeluarkan pemerintah adalah karena adanya kekhawatiran terhadap pasokan untuk pembangkit listrik domestik yang semakin berkurang yaitu sehubungan dengan dikeluarkannya surat direktur utama PT PLN (Persero) perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independent Power Producer (IPP).
ADVERTISEMENT
PLN menyebutkan bahwa persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan IPP saat ini sedang kritis sehingga mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Oleh karena itu, pasokan batu bara akan dimaksimalkan untuk kebutuhan dalam negeri, mengesampingkan kebutuhan negara lain melalui kegiatan ekspor. Akan tetapi, kebijakan ini tidak sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Banyak pro dan kontra saat kebijakan larangan ekspor sementara batu bara ini dikeluarkan. Tentunya dengan memperhatikan banyak faktor dan dampak yang ditimbulkan dari penerapan kebijakan ini.
Bagi perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi/kontrak, serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, kebijakan pelarangan batu bara ini dinilai berdampak signifikan terhadap industri pertambangan di Indonesia. Mereka beranggapan dampak-dampak pelarangan ekspor ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia sendiri. Ada sekitar 7 dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini.
ADVERTISEMENT
Pertama, volume produksi batu bara nasional nantinya akan terganggu sebesar 38-40 juta MT per bulan sehingga menyebabkan pemerintah kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD 3 Miliar/bulan. Hal ini tentunya akan sangat merugikan untuk pendapatan negara. Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara, hal itu sangat dibutuhkan pada tahun ini untuk memperbaiki fiskal negara kita akibat pengurangan oleh beban pembiayaan utang yang cukup besar akibat pandemic Covid-19 yang belum surut juga.
Kedua, pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalty) yang berdampak juga pada penerimaan pemerintah daerah.
Ketiga, arus kas yang dimiliki oleh produsen batu bara dalam negeri akan terganggu karena produsen tersebut tidak dapat menjual batu bara secara ekspor ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Keempat, kapal-kapal yang dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor tidak akan bisa berlayar dikarenakan adanya kebijakan pelarangan ekspor batu bara. Dalam hal ini, perusahaan batu bara dalam negeri akan terkena tambahan biaya oleh perusahaan pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang besar, yaitu sebesar USD 20,000 – 40,000 per hari per kapal. Hal ini akan sangat membebani perusahaan pengekspor dalam negeri dan juga berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, kapal-kapal ekspor yang tengah berlayar menuju perairan Indonesia juga akan mengalami ketidakpastian yang berdampak pada reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai salah satu pemasok terbesar batu bara dunia. Padahal batu bara sampai saat ini masih menjadi produk penting dunia yang tidak dimiliki oleh setiap negara.
ADVERTISEMENT
Kelima, deklarasi force majeure secara masif dari produsen batu bara dalam negeri karena tidak dapat mengirimkan ekspor batu bara negara pembeli yang telah menandatangi kontrak sehingga hal ini akan menyebabkan banyak sengketa antara produsen dan konsumen batu bara.
Keenam, kebijakan larangan ekspor batu bara yang secara umum disebabkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan merugikan perusahan-perusahan lain yang sudah mematuhi aturan bahkan seringkali perusahan patuh tersebut diminta untuk menambal kekurangan pasokan.
Dampak kebijakan ini yang terakhir yaitu akan menciptakan ketidakpastian usaha dalam negeri sehingga dapat berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambanganmineral batu bara dan dapat berpengaruh juga terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan pemerintah melakukan larangan ekspor ini masuk ke dalam beberapa prinsip dalam 10 prinsip perekonomian, antara lain yaitu setiap orang menghadapi trade off, berpikir rasional dengan konsep marginal dan kebijakan pemerintah memiliki peran pada pasar.
ADVERTISEMENT
Pertama, setiap orang menghadapi trade off, dalam hal ini pemerintah ingin memaksimalkan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri tetapi pemerintah harus menukarkannya dengan dampak-dampak yang terjadi akibat pelarangan ekspor ini.
Kedua, berpikir rasional dengan konsep marginal, pemerintah membuat keputusan ini pasti didasarkan dengan akal pikiran yang relevan walaupun keputusannya tidak tentu diterima oleh semua pihak. Mereka juga pasti membandingkan antara keuntungan marginal dengan biaya marginal atas kebijakan yang mereka buat.
Ketiga, kebijakan pemerintah memiliki peran pada pasar, pemerintah mengambil kebijakan ini pasti memiliki tujuan untuk membantu perekonomian dalam negeri, dalam hal ini adalah batu bara yang dijadikan bahan utama pembangkit listrik. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan ini juga berdampak negatif bagi pasar dalam negeri maupun luar negeri. Banyak pengusaha batu bara yang mengatakan bahwa kebijakan ini merugikan kegiatan pasarnya.
ADVERTISEMENT
Dampak-dampak negatif yang telah disebutkan di atas menunjukan bahwa kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini harus ditinjau lebih lanjut lagi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan banyak aspek. Sebagai mitra pemerintah, perusahaan-perusahaan batu bara akan senantiasa mendukung segala kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah. Akan tetapi, mereka berharap dalam penentuan keputusannya, perusahaan-perusahaan ini dapat dilibatkan atau paling tidak dimintai klarifikasi lebih lanjut jika ada keluhan yang dialami oleh pihak pengguna batu bara domestik seperti PLN agar ke depannya tidak terjadi mis komunikasi antar satu pihak dengan pihak lain.
Pada akhirnya kisruh terhadap kebijakan pelarangan ekspor batu bara ini menyebabkan pemerintah membuka kembali kegiatan ekspor batu bara bagi sejumlah perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO sebesar 25% dari produksi. Pembatalan larangan ekspor batu bara ini menunjukkan inkosisten pemerintah yang terus saja terjadi. Hal ini akan mengakibatkan krisis kepercayaan bagi para investor. Penegakan aturan dengan regulasi DMO batu bara yang ada dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, mungkin bisa menjadi solusi yang tepat dibandingkan dengan kebijakan pelarangan ekspor batu bara.
ADVERTISEMENT
Hal seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah ke depannya untuk lebih berhati-hati lagi dalam menetapkan keputusan dan lebih memperhatikan lagi dampak-dampak yang akan ditimbulkan dari penetapan keputusan tersebut. Dengan demikian, akan menciptakan suatu kebijakan yang menguntungkan semua pihak dan pada akhirnya akan menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.
Daftar Pustaka:
Rosa, Maya Citra (2022). Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara, Ini Penyebabnya. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batubara, Ini Penyebabnya Halaman all - Kompas.com
Prawiro, M (2019). Pengertian Ekspor: Definisi, Tujuan, Manfaat, dan Contoh Ekspor. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Pengertian EKSPOR adalah: Arti, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Contohnya (maxmanroe.com)
ADVERTISEMENT
Santia, Tira (2022). Dampak Negatif Larangan Ekspor Batu Bara, Minat Investasi Minerba Bisa Jeblok. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Dampak Negatif Larangan Ekspor Batu Bara, Minat Investasi Minerba Bisa Jeblok - Bisnis Liputan6.com
Santia, Tira (2022). Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Reputasi Indonesia Dipertanyakan. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Reputasi Indonesia Dipertanyakan - Bisnis Liputan6.com
Artanti, Annisa Ayu (2022). Ini Rentetan Dampak Pelarangan Ekspor Batu Bara. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Ini Rentetan Dampak Pelarangan Ekspor Batu Bara - Medcom.id
Setiawan, Verda Nano (2022). Pembatalan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Menuai Kontroversi. Diakses pada 14 Januari 2022, dari Pembatalan Larangan Ekspor Batu Bara Masih Menuai Kontroversi - Pertambangan Katadata.co.id
ADVERTISEMENT
Anitasari, Nuraini (2021). 10 Prinsip Ekonomi Menurut Pakar Ekonom. Diakses pada 14 Januari 2022, dari 10 Prinsip Ekonomi Menurut Pakar Ekonom - Zahir (zahiraccounting.com)
Live Update