Dari Kontroversi Menuju Refleksi: Pentingnya Etika dalam Dunia Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Cesa Aqil Susriramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan sebuah berita atas munculnya dugaan ucapan bernuansa seksual yang dilakukan oleh seorang dosen Bela Negara. Kasus dugaan ucapkan seksis oleh seorang dosen Bela Negara di UPN Veteran Jawa Timur yang ramai di media sosial awal Oktober ini seharusnya tidak berhenti sampai viral saja. Pihak kampus memang telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan, menunjuk dosen pengganti dan memproses laporan yang masuk. Namun menurut saya, hal tersebut tidak seharusnya berhenti di sana. Kasus ini perlu ini menjadi bahan refleksi bagi dunia pendidikan, agar di kemudian hari tidak terulang kembali. Sebab, dunia pendidikan bukan hanya tentang apa yang disampaikan di depan kelas, tetapi juga tentang bagaimana seseorang memperlakukan orang lain di dalamnya.
Kasus tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di akun menfess mahasiswa Instagram menceritakan dugaan ucapan seksis yang disampaikan dosen saat mengajar. Sejumlah kalimat yang dipersoalkan antara lain, “yang punya susu mesem-mesem”, “suka susu gak”, serta pernyataan bahwa perempuan sekarang tidak akan laku jika tidak melakukan hal-hal yang dianggap aneh. Ucapan-ucapan tersebut dinilai tidak pantas disampaikan dalam proses pembelajaran karena mengarah pada tubuh perempuan dan merendahkan mereka berdasarkan gender.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari mahasiswa berinisial KA yang menyampaikan bahwa dirinya menerima cerita dari sejumlah mahasiswa lain. Salah satu kejadian yang diceritakan berkaitan dengan pembahasan materi empat sehat lima sempurna yang kemudian mengarah pada pembicaraan tentang susu. Menurut keterangan yang disampaikan KA kepada media, dosen tersebut disebut mengaitkan pembahasan itu dengan keberadaan mahasiswi di kelas. Seorang mahasiswi dilaporkan menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak lucu. Setelah itu, mahasiswi tersebut disebut dipersilakan keluar jika merasa tidak memiliki “susu”, hingga akhirnya memilih meninggalkan ruang kelas karena merasa tidak nyaman.
Informasi itu kemudian memunculkan keresahan mahasiswa lain yang mengaku pernah mendengar ucapan serupa. Meski demikian, setiap keterangan tetap perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganan kasus didasarkan pada bukti dan proses yang adil, bukan hanya pada ramainya perbincangan di media sosial.
Kita sering berbicara tentang pancasila sebagai dasar negara dan pedoman kehidupan seluruh rakyat Indonesia. Pancasila tidak seharusnya hanya diajarkan dalam bentuk materi buku, melainkan juga harus tercermin dari cara seorang pendidik berbicara, bersikap dan menghormati batasan orang lain. Candaan sering kali dianggap sepele karena dibungkus dengan alasan ingin mencairkan suasana. Padahal, tidak semua hal pantas dijadikan bahan lelcon, terlebih ketika menyangkut tubuh dan seksualitas seseorang. Ketika ucapan yang dianggap lucu oleh satu pihak justru membuat pihak lain merasa tidak senang atau tersinggung, bahkan merasa direndahkan, maka kita perlu berhenti berlindung di balik kata lelucon. Terlebih hubungan dosen dan mahasiswa tidak sepenuhnya setara layaknya teman sebaya. Dosen memiliki otoritas di ruang kelas, sementara mahasiswa berada dalam posisi yang membuat mereka ragu atau takut untuk menyampaikan keberatan.
Oleh karenanya, tangguang jawab seorang pendidik bukan sekadar menguasai materi, melainkan juga memastikan ruang belaajr tetap aman bagi orang-orang yang berada di dalamnya. Di sinilah, sila keempat Pancasila juga relevan. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan mengajarkan pentingnya menghargai suara orang lain. Dalam lingkungan akademik, nilai ini semestinya tercermin dari kesediaan mendengarkan keberatan mahasiswa, bukan membuat mereka merasa harus diam demi menjaga hubungan dengan pihak yang memiliki kuasa. Lebih jauh, kampus perlu membuktikan bahwa mekanisme pengaduan bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus merasa aman untuk melapor, identitas dan privasinya perlu terjaga, serta setiap laporan diperiksa secara objektif.
PAda saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga berhak menjalani proses yang adil. Perlindungan terhadap pelapor dan pemeriksaan yang tidak menghakimi sebelum waktunya bukan dua hal yang saling bertentangan. Kita tidak bisa berharap mahasiswa tumbuh menjadi warna negara yang menghormati kemanusiaan jika lingkungan tempat mereka belajar justru gagal memberi contoh tentang bagaimana penghormatan itu diwujudkan. Bela negara seharusnye lebih luas daripada menghapal sejarah, memahami ancaman terhadap bangsa atau mengucapkan nilai-nilai kebangsaaan. Bela negara juga dimulai dari tanggung jawab menjaga martabat sesama warna negara, termasuk menghormati perempuan dan memastikan mereka tidak direndahkan. Sebab, untuk apa kita mengajarkan kecintaan terhadap bangsa jika kita lupa menghormati manusia yang hidup di dalamnya? Serta lupa terhdap nilai-nilai Pancasila yang sudah sejak awal menajdi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara? Jika kita bertindak tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut, maka di mana letak cinta kita kepada bangsa?
