Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu
31 Oktober 2023 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Darman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan umum (pemilu ) merupakan salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat. Pemilu sekaligus merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
ADVERTISEMENT
Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan tata negara yang demokratis. Sehingga pemilu merupakan motor penggerak mekanisme sistem politik Indonesia.
Sampai sekarang pemilu masih dianggap sebagai suatu peristiwa kenegaraan yang penting. Hal ini karena pemilu melibatkan seluruh rakyat secara langsung. Melalui pemilu, rakyat juga bisa menyampaikan keinginan dalam politik atau sistem kenegaraan.
Kenetralitasan ASN tersebut tidak seperti TNI dan Polri karena TNI dan Polri tidak punya hak untuk memilih. Anggota TNI dan Polri dilarang memilih dalam pemilu, sementara UUD 45 menjamin hak untuk memilih dalam pemilu bagi semua warga negara Indonesia—yang sudah berusia 18 tahun atau lebih—dan dalam prinsip hak asasi manusia, hak memilih merupakan hak setiap individu sebagai warga negara.
Mengapa ASN harus netral seharusnya kenetralan tersebut ya seperti TNI dan Polri yang mana seharusnya ASN dilarang untuk memilih dalam pemilihan umum. Sehingga kenetralan tersebut betul-betul murni dan tidak ada tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang punya kepentingan dalam pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
Menjelang pemilihan umum (pemilu), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. Sebab, ASN yang tidak netral akan mengganggu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target-target kinerja pemerintah.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
ASN harus menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan bakal calon atau kandidat. Kemudian menghindari konflik dan perpecahan, jangan sampai juga ketidaknetralan ini menjadi menyebabkan konflik perpecahan di internal ASN, pemda, maupun di masyarakat.
Selain itu ASN harus “menghindari pemanfaatan fasilitas publik negara untuk kepentingan kelompok, agar birokrasi dalam menjalankan tugas-tugas tetap terkontrol dan berjalan dengan baik”.
ADVERTISEMENT
Setiap pegawai ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional. Untuk itu, setiap pegawai harus kompeten dalam menjadi pelaksana kebijakan dan pelayan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun hal-hal yang dilarang terhadap ASN, di antaranya kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, ikut sebagai panitia/pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara parpol, juga menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke kandidat pemilu.
Termasuk dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang), ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan menyerahkan kartu tanda penduduk, dan bentuk ketidaknetralan lainnya.
Menurut hasil kajian Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), bentuk pelanggaran netralitas yang sering kali terjadi dalam pilkada/pemilu, di antaranya memakai anggaran pemda untuk kampanye terselubung.
ADVERTISEMENT
Kemudian terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye suatu pasangan calon, terlibat memfasilitasi paslon dengan memberikan fasilitas seperti memasang baliho atau spanduk untuk kepentingan calon tertentu, dan sebagainya.
Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN/PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Live Update