news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Dampak Putusan MK: Menatap Pemilu 2029 Tanpa Presidential Threshold

Daru Kiswara
Mahasiswa S1 Sosiologi universitas kristen Satya Wacana Salatiga
4 Maret 2025 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Daru Kiswara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Pemilihan (sumber: https://www.istockphoto.com/id/portfolio/EyeEm2?mediatype=photography)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Pemilihan (sumber: https://www.istockphoto.com/id/portfolio/EyeEm2?mediatype=photography)
ADVERTISEMENT
Putusan mahkamah Konstitusi terhadap pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang mengatur tentang “presidential threshold” tentunya akan berdampak terhadap dinamika perpolitikan indonesia mendatang terlebih lagi pada Pemilu 2029 yang mana putusan ini sifatnya sudah secara Sah dan mengikat untuk kemudianan di pakai pada pemilihan presiden di 2029 mendatang. putusan oleh MK ini akan sempurna ketika sudah adanya revisi undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Mahkamah Konstitusi memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur kembali atau rekayasa konstitusional terhadap putusan tersebut, hal ini bertujuan supaya terbentuknya mekanisme yang tepat dan sejalan dengan putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar kalangan masyarakat mendukung keputusan ini demi pemilu yang lebih demokratis. walaupun pada awal kemunculannya bertujuan untuk membuat sistem pemilu yang lebih baik namun banyak yang menganggap bahwa dengan adanya “presidential threshold” ini telah menghalangi hak-hak orang untuk berkompetisi di kancah politik. walaupun putusan ini sifatnya Sah dan mengikat tidak menutup kemungkinan akan tetap ada tindakan yang inkonstitusional menjelang pemilu 2029. tidak sedikit pula masyarakat yang apatis dan skeptis terhadap putusan tersebut karena berkaca dari beberapa kasus belakangan ini banyak tindakan yang menurut publik melanggar konstitusi yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, bahwa putusan hukum tidak selalu diikuti oleh perubahan praktik politik itu yang menambah keraguan sebagian masyarakat termasuk penulis sendiri.
ADVERTISEMENT
menatap kompleksitas pemilu 2029 yang akan mendatang seakan sudah terasa dari sekarang, setelah putusan MK membuka memungkinkan adanya peningkatan jumlah kandidat. seperti yang kita tau ketua partai politik yang berada di dalam pemerintahan sekarang tidak menutup kemungkinan mereka akan mencalonkan diri sebagai calon presiden yang diusung oleh partainya masing-masing. putusan ini juga sangat memungkinkan perorangan yang memiliki popularitas yang tinggi di masyarakat maju sebagai calon presiden dengan bergabung dan di usung oleh partai politik sekalipun partainya punya basis pendukung sedikit tanpa harus memenuhi syarat perolehan kursi di parlemen. dengan adanya putusan ini juga sangat memungkinkan wakil presiden kita yang sekarang bpk. Gibran rakabuming raka akan mencalonkan diri dengan mengendarai partai politik yang dipimpin oleh adiknya. ini menjadi menarik mengingat bahwa Popularitas seolah memberi warna yang baru dalam dinamika perpolitikan indonesia.
ADVERTISEMENT
Daru kiswara, Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Kristen Satya Wacana-Salatiga.