Konten dari Pengguna

Data Kemiskinan Menjadi Tembok bagi Hak atas Pendidikan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kemiskinan. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kemiskinan. Foto: Kumparan.com

Pendidikan sering disebut sebagai jalan keluar dari kemiskinan. Namun, bagaimana jika justru sistem administrasi bantuan pendidikan membuat keluarga yang sedang jatuh miskin kehilangan kesempatan menyekolahkan anaknya? Ironi inilah yang patut menjadi perhatian ketika akses pendidikan semakin ditentukan oleh angka, klasifikasi kesejahteraan, dan kemampuan keluarga memenuhi biaya pendidikan. Pada 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan Nomor 325/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan kriteria penerima bantuan pendidikan, termasuk persoalan penggunaan klasifikasi kesejahteraan untuk menentukan kelayakan memperoleh bantuan. Pemohon juga mempersoalkan ketentuan mengenai pembiayaan pendidikan yang berkaitan dengan SPP dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Perkara ini tidak semata-mata menyangkut nasib seorang pemohon. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara menerjemahkan hak atas pendidikan ke dalam kebijakan yang benar-benar dapat diakses oleh masyarakat. Ketika kondisi ekonomi keluarga berubah, apakah negara memiliki mekanisme yang cukup responsif untuk memastikan anak-anak mereka tetap memperoleh pendidikan? Pertanyaan tersebut penting karena kemiskinan bukanlah keadaan yang selalu statis. Keluarga yang hari ini tergolong mampu belum tentu memiliki kemampuan ekonomi yang sama pada tahun berikutnya. Usaha dapat mengalami penurunan omzet, seseorang dapat kehilangan pekerjaan, sementara biaya hidup terus meningkat. Sayangnya, perubahan tersebut tidak selalu tercermin secara cepat dalam sistem administrasi bantuan sosial. Ketika angka mengalahkan kenyataan. Persoalan yang mencuat dalam permohonan di MK memperlihatkan adanya jarak antara klasifikasi kesejahteraan dan kondisi ekonomi aktual. Pemohon menguraikan bahwa penurunan omzet usaha rumah tangganya selama beberapa tahun menyebabkan kesulitan membiayai pendidikan. Namun, permohonan bantuan pendidikan terkendala klasifikasi kesejahteraan yang menempatkan keluarganya di luar kelompok prioritas penerima bantuan. Di sinilah persoalan kebijakan publik muncul. Data memang diperlukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Tanpa data, penyaluran bantuan berpotensi tidak terukur, tumpang tindih, bahkan membuka ruang penyalahgunaan. Akan tetapi, data seharusnya menjadi instrumen untuk memahami kondisi masyarakat, bukan menjadi penghalang yang menutup kemungkinan seseorang memperoleh haknya. Penggunaan klasifikasi kesejahteraan sebagai satu-satunya dasar penentuan penerima bantuan berisiko mengabaikan dinamika kehidupan masyarakat. Angka statistik menggambarkan kondisi pada periode tertentu, sedangkan kenyataan ekonomi keluarga dapat berubah dalam waktu singkat. Apabila perubahan tersebut tidak diikuti pembaruan data, keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan dapat terlewatkan. Masalahnya bukan semata-mata pada keberadaan sistem klasifikasi, melainkan pada cara sistem tersebut digunakan. Ketika suatu kategori administratif berubah menjadi penentu mutlak tanpa ruang koreksi, kebijakan bantuan pendidikan berpotensi kehilangan sensitivitas sosialnya. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas kecermatan dan asas pelayanan yang baik menuntut agar keputusan administratif tidak hanya bertumpu pada data formal, tetapi juga mempertimbangkan fakta relevan yang dapat memengaruhi keputusan. Karena itu, mekanisme verifikasi dan pengaduan menjadi kebutuhan mendasar. Keluarga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi harus memiliki kesempatan untuk mengajukan penilaian ulang. Pemerintah perlu menyediakan prosedur yang sederhana, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Jika mekanisme koreksi tidak tersedia atau sulit diakses, masyarakat berisiko menanggung akibat dari ketidaktepatan data yang bukan sepenuhnya berada dalam kendalinya. Anak yang semestinya memperoleh bantuan justru harus menghadapi tunggakan biaya pendidikan, bahkan berpotensi menghentikan pendidikannya.

Hak Atas Pendidikan

Konstitusi Indonesia telah menempatkan pendidikan sebagai hak warga negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (2) mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ketentuan konstitusional tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar program pemerintah yang dapat diberikan atau dihentikan berdasarkan pertimbangan administratif semata. Pendidikan merupakan hak yang menuntut kehadiran negara melalui kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan yang dapat diakses masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 11 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan serta kemudahan, termasuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Namun, pengakuan normatif tersebut masih menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan biaya pendidikan yang harus dibayar keluarga. Di perguruan tinggi, UKT menjadi salah satu komponen pembiayaan yang langsung dirasakan mahasiswa. Bagi keluarga yang memiliki penghasilan tidak tetap, kewajiban membayar UKT dapat menjadi persoalan serius, terlebih ketika kondisi ekonomi mengalami penurunan. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika bantuan pendidikan tidak dapat diperoleh karena hambatan administratif. Mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT menghadapi risiko tertundanya proses akademik, sementara keluarga harus memilih antara memenuhi kebutuhan pokok dan mempertahankan keberlanjutan pendidikan anak. Kita perlu membedakan antara pendidikan gratis sebagai cita-cita kebijakan dan pendidikan yang terjangkau sebagai kewajiban pelayanan publik. Keduanya memiliki konsekuensi pembiayaan yang berbeda. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh mengaburkan kewajiban negara untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak secara sistematis menghilangkan kesempatan seseorang memperoleh pendidikan. Dalam konteks ini, putusan MK atas perkara tersebut, apabila kelak dijatuhkan, dapat menjadi bagian penting dari perkembangan hukum pendidikan nasional. Namun, sebelum ada putusan, permohonan pemohon tetap harus dipandang sebagai argumentasi yang sedang diuji, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan.

Perguruan Tinggi dan Tanggung Jawab Pembiayaan

Persoalan biaya pendidikan tidak hanya menyangkut perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta (PTS) juga menghadapi persoalan keberlanjutan pembiayaan, terutama karena sebagian besar operasionalnya bergantung pada pendapatan pendidikan dan sumber pendanaan lainnya. PTS memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu pembelajaran, membayar tenaga pendidik dan kependidikan, menyediakan fasilitas akademik, serta memenuhi berbagai kebutuhan operasional. Seluruh kebutuhan tersebut memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pembebasan biaya pendidikan perlu mempertimbangkan struktur pembiayaan dan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi, keterbatasan pembiayaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Perguruan tinggi perlu membangun kebijakan keringanan biaya, cicilan, penundaan pembayaran, dan bantuan darurat dengan kriteria yang transparan. Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat dukungan pembiayaan kepada mahasiswa, termasuk melalui program KIP Kuliah dan skema bantuan lain yang sesuai dengan ketentuan. Perluasan bantuan tersebut sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah penerima, tetapi juga dari kemampuan sistem menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. Salah satu persoalan yang patut diperhatikan ialah kesenjangan antara perubahan kondisi ekonomi keluarga dan waktu pembaruan data penerima bantuan. Jika penyesuaian data membutuhkan waktu terlalu lama, mahasiswa dapat kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada saat paling dibutuhkan. Pemerintah karena itu perlu mengembangkan mekanisme penilaian ulang yang memungkinkan perubahan kondisi ekonomi dipertimbangkan tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas. Penilaian tersebut dapat melibatkan dokumen pendapatan terkini, kondisi pekerjaan, tanggungan keluarga, serta keadaan khusus yang memengaruhi kemampuan membayar biaya pendidikan. Perguruan tinggi juga perlu memiliki saluran pengaduan yang jelas agar mahasiswa tidak terjebak dalam ketidakpastian administratif. Kebijakan keringanan biaya seharusnya memiliki prosedur, persyaratan, pejabat yang bertanggung jawab, serta jangka waktu penyelesaian yang dapat diketahui mahasiswa. Transparansi menjadi penting agar bantuan tidak bergantung pada kedekatan personal, kebijakan informal, atau pertimbangan subjektif yang tidak dapat diuji. Dengan demikian, mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memiliki kesempatan memperoleh perlakuan yang adil berdasarkan kriteria yang sama. Pada akhirnya, persoalan bantuan pendidikan tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki sistem pendataan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan pembiayaan memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi yang terukur. Indikator keberhasilannya bukan hanya jumlah bantuan yang disalurkan, melainkan juga berkurangnya mahasiswa yang terpaksa menunda atau menghentikan pendidikan karena ketidakmampuan membayar. Negara memang membutuhkan data untuk mengelola anggaran pendidikan secara bertanggung jawab. Namun, akurasi administrasi seharusnya berjalan beriringan dengan kepekaan terhadap perubahan sosial. Ketepatan sasaran bukan hanya berarti mencegah bantuan diterima oleh mereka yang tidak memenuhi kriteria, tetapi juga memastikan bantuan tidak tertahan dari mereka yang sungguh-sungguh membutuhkannya. Pendidikan tidak boleh menjadi hak yang hanya mudah diakses oleh keluarga dengan penghasilan stabil. Sebab, ketika kesempatan pendidikan ditentukan oleh kemampuan ekonomi semata, pendidikan justru berisiko memperkuat ketimpangan yang semestinya dikurangi. Ujian sesungguhnya bagi negara bukan sekadar seberapa canggih sistem pendataan bantuan pendidikan, melainkan seberapa adil sistem tersebut ketika berhadapan dengan manusia yang kehidupannya terus berubah. Di situlah makna kehadiran negara diuji: bukan hanya melalui regulasi yang tertulis, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu melindungi hak warga negara dalam kenyataan.