Korupsi Menurut Pandangan Islam dan Cara Pencegahannya

David Ananta Sugiharto
Mahasiswa Universitas Brawijaya, Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Konten dari Pengguna
17 September 2021 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Ananta Sugiharto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Image by : Pexels on Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Image by : Pexels on Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang paling popular dan telah menjadi permasalahan yang sering didengar oleh masyarakat. Korupsi dilihat dari berbagai macam pandangan manapun merupakan permasalahan yang memberikan dampak negatif pada suatu negara. Dalam mengahadapi kasus korupsi diperlukan tindakan yang memerlukan perilaku tegas dalam menghukumnya, baik hukum yang diatur negara juga hukum yang diatur dalam hukum islam.
ADVERTISEMENT
Pengertian korupsi yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, tindak pidana korupsi muncul dari berbagai macam faktor, karena pada dasarnya manusia tidak dilahirkan untuk menjadi koruptor. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tindakan korupsi bisa terjadi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tindakan korupsi dalam konteks Islam sama dengan fasad, yang merupakan tindakan menghancurkan urutan kehidupan yang pelakunya diklasifikasikan di Jinayaat al-kubra (DOSA BESAR). Salah satu keuntungan yang akan disikapi adalah untuk melindungi harta benda (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran. Islam mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses perolehan properti hingga penerbitannya. Islam memberikan pedoman untuk memastikan bahwa akuisisi properti dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai dengan hukum Islam, yaitu tidak adanya penipuan, tidak adanya penyalahgunaan, tidak adanya pengkhianatan properti, tidak adanya penyelewengan orang lain, tidak adanya pencurian, tidak adanya kecurangan, hingga perbuatan korupsi sekalipun. Korupsi di dalam Islam didukung oleh firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah:188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ADVERTISEMENT
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, peran agama menjadi pendorong kekuatan moral, sumber nilai-nilai yang baik dan juga mulia. menurut ayat-ayat di dalam al-Qur'an terdapat beberapa cara yang bisa diikuti sebagai tameng dalam mencegah korupsi :
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi di Indonesia terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di Indonesia juga kurangnya kesadaran diri terhadap hukum-hukum di dalam Al-Qur'an. Tidak ada kata telat bagi seseorang yang berusaha memperbaikinya dan juga sudah merupakan tugas kita semua sebagai Bangsa Indonesia dan Umat Muslim untuk menjauhi tindakan korupsi.
Referensi :
https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/pandangan-islam-soal-korupsi-dan-hukumannya-di-akhirat-kelak
https://media.neliti.com/media/publications/270242-korupsi-dalam-tinjauan-hukum-islam-f52ad996.pdf
http://e-jurnal.stitqi.ac.id/index.php/attahfizh/article/view/37/32