Konten dari Pengguna

Membaca Pemikiran Lingkungan Muhammadiyah

David Efendi

David Efendi

Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Nana Firman/2021
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Nana Firman/2021

Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, “sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia”[1] melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.

Dalam dua dekade terakhir hubungan antara agama dan ekologi telah dimanifestasikan oleh pertumbuhan eksplosif dalam tulisan-tulisan teologis, komitmen institusional, dan aksi publik. Para teolog dari beragam tradisi agama—bersama dengan lusinan penulis spiritual nondenominasi—telah menemukenali sikap agama terhadap alam dan keterlibatannya dalam pencegahan krisis lingkungan. Konfrontasi ini telah memunculkan teologi-teologi baru yang vital yang didasarkan pada pemulihan elemen-elemen tradisi yang terpinggirkan, kritik mendalam terhadap masa lalu, dan visi baru tentang Tuhan, yang suci, bumi, dan manusia. Moralitas agama telah diperluas untuk mencakup hubungan kita dengan spesies dan ekosistem lain, dan praktik keagamaan telah mencakup ritual untuk membantu kita mengungkapkan kesedihan dan penyesalan kita dan juga untuk merayakan apa yang tersisa. Lebih jauh, dialog tentang bagaimana agama tradisional memandang alam dan bagaimana pandangan ini harus ditafsirkan ulang atau diubah dalam kaitannya dengan krisis lingkungan kini bergabung dengan kritik terhadap ekonomi, teknologi, kebijakan energi, sains, transportasi, pertanian, perpajakan, dan pendidikan (Roger S. Gotlieb, 2006).

Sebagai raksasa civil society organization Muhammadiyah telah menciptakan sejarah panjang untuk keterlibatan dalam bidang sosial, politik, keagamaank, dan kebudayaan. Fungsi sebagai kelompok penekan dalam rezim demokrasi Muhammadiyah terus menerus membuktikan kapasitasnya sambil terus menerus mendapatkan 'tuntutan dan harapan'dari publik untuk memperluas perannya. Isu perubahan iklim, pembelaan kepada masyarakat adat tak terkecuali Muhammadiyah diharapkan serius terlibat.

Orang kebanyakan berharap lantaran Muhammadiyah memiliki suara ligitimate untuk meluruskan kiblat kehidupan politik dan berbangsa. Hal ini karena sumbangsihnya yang teramat besar bagi pilar-pilar kemerdekaan dan pembangunan pasca revolusi kemerdekaan itu.

Pemikiran tokoh Muhammadiyah sudah banyak dimanifestasikan dalam perumusan fikih kebencanaan, fikih air, dan fikih agraria. Produk fikih ini menunjukkan kesadaran teologis Muhammadiyah akan keberadaan alam tempat manusia bergantung kehidupan dan kemanusiaan bagi solidaritas keadilan (al-Maun).

Din Syamsuddin: Jihad Konstitusi

Melekat dan kronis dalam tubuh bangsa ini terkait persoalan dehumanisasi, kekerasan, pengrusakan bumi akibat korporasi, dan kesewenang-wenangan ‘negara’ terhadap rakyat. Di sinilah ijtihad meluruskan kiblat bangsa dalam berbagai aksi mendapatkan pembenaran untuk dilakukan. Salah satu kiprah berkemajuan dalam bidang politik di awal abad kedua ini adalah apa yang dipopulerkan oleh Profesor Dien Syamsuddin (Ketua Umum PP Muhammadiyah) sebagai “Jihad Konstitusi”—mengembalikan dan memenuhi hak rakyat sebagaimana amanah konstitusi dan hukum nurani melalui judicial review atau uji material terhadap Undang-Undang. Teologi jihad konstitusi ala Muhammadiyah memberikan banyak ‘pelajaran’ berharga bagi rakyat terutama membangun kesadaran hak sipil bahwa Negara tak bisa semena-mena untuk mengeksplitasi kekayaan alam atas nama pembangunan dan kemajuan dengan meluluhlantakkan keseimbanan ekologis termasuk juga dampak jangka panjang bagi manusia yang ada di area proyek.

Ada empat UU yang ‘dimenangkan’ oleh Muhammadiyah dan elemen pendukungnya dalam gugatan uji material. Dua diantaranya sangat dekat dengan kepentingan Muhamamdiyah yaitu menyangkut ke-ormas-an (UU No.17 tahun 2013) dan Rumah sakit (UU No.4 tahun 2009), dan dua UU lainnya yaitu UU No.22 Tahun 2001 tentang UU Minyak dan gas Bumi dan UU No.6 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terbilang sangat strategis sebagai bentuk advokasi dan keberpihakan Muhammadiyah terhadap kepentingan bangsa di masa yang akan datang. Ke-2 UU tersebut belakangan ini adalah keberanian Muhamamdiyah untuk berdiri di depan membela kepentingan rakyat Indonesia dan memang layak disebut pula sebagai bagian dari jihad ekologis. Karena ini jihad, tentu ada banyak tantangan yang menghadang dan konsekuensi resiko yang mesti harus dihadapi. Tentu, beraneka mafia dengan segala kekuasaan beserta kepongahannya akan melawan balik apa yang telah diikhtiarkan oleh Muhammadiyah. Harus diakui bahwa masih banyak kelompok yang menjadi predator bagi negara, baik yang beroperasi secara ‘legal’ maupun sebagai aktor shadow state yang menentukan kebijakan.

Jihad konstitusi Muhamamdiyah tidak hanya memperjuangkan kepentingan internal organisasi Muhamamdiyah karena Muhammadiyah juga harus menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan. Persoalan kemanusian juga mutlak harus ditempatkan diatas nilai-nilai sentiment agama yang sempit. Terlebih yang penulis garis bawahi adalah ‘jihad konstitusi’ yang terkait dengan persoalan ekologis kekinian. Aksi berkemajuan Muhammadiyah ini mempunyai nilai-nilai yang sangat mendasar antara lain. Pertama, bagi internal Muhammadiyah ada pembaharuan tafsir teologi yang terus menerus dilakukan yaitu dari apa yang dapat disebut sebagai teologi ‘tekstual’ (fiqh) menjadi teologi al-Maun (transformatif), lalu kemudian teologi insani—dimana teologi insani ini menetik beratkan pada aspek humanism dan juga system manusia yang terhubung dengan system di luar diri manusia itu sendiri (ekosistem semesta). Keterkaitan inilah yang menurut Erich Fromm (2010) dapat menyelamatkan manusia dari ketidakbermaknaan hidup akibat terlalu berorientesi materi. Teologi insani menysratkan komitmen untuk menghargai nilai-nilai kemanusiaan, apabila melakukan pembangunan tidak melukai rakyat.

Haidar Nashir: Manusia dan Moral Ekologis

Manusia saat ini sudah tidak manusiawi lagi dan alam sudah tidak lagi alami. Manusia sudah kehilangan kemanusiaannya dan alam kehilangan kealamiahannya (Nashir, 2016). Hal ini disampaikan Haedar saat memberikan sambutan di dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhamamdiyah di Gedung Pascasarjana Universitas Muhamadiyah Yogyakarta. Haedar menyatakan bahwa sudah sejak lama Muhammadiyah mempunyai perhatian pada pembangunan lingkungan dengan menyelamatkan lingkungan hidup dan tidak merusaknya, sesuai dengan prinsip Islam.

Sangat menarik gagasan Haedar ihwal perlunya dibentuk politik hijau yang membangun kembali relasi antara manusia dan alam yang bersahabat. Ia menyebutkan bahwa para pemikir modernis saat ini memandang bahwa alam merupakan obyek dan benda semata yang berhak dimanfaatkan oleh manusia demi mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Kaum modernis harus disadarkan bahwa keuntungan yang sebesar-besarnya tersebut juga berimbas pada kerugian yang sebesar-besarnya bagi kehidupan yaitu berbentuk kerusakan alam. Bukan alam yang tidak mau bersahabat dengan manusia tetapi manusia lah yang merusak tempat hidupnya sendiri.

Dalam segi agama penyelamatan lingkungan harus sudah menjadi tujuan syariah. Menurut Haedar, gerakan lingkungan harus sudah menjadi kesadaran sehari hari dan para mubaligh bisa melakukan gerakan lingkungan melalui khutbah dan tabligh.

Tahapan perkembangan peradaban mulai dari revolusi kognisi umat manusia sampai dengan revolusi industri, Haedar menyebut, tragedi kerusakan alam terjadi justru pasca revolusi industri. Di mana terjadi reduksi kemampuan alam dan manusia untuk kembali kepada habitat aslinya. “Revolusi IPTEK itu membawa kemakmuran hidup. Tetapi pada saat yang sama revolusi IPTEK merusak alam dan manusia (Haedar Nashir, dalam (1/9) di acara Seminar Nasional Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah).

Rusaknya alam saat dan pasca revolusi IPTEK menurutnya akibat dari kekuatan kapitalisme yang berselingkuh dengan kekuatan IPTEK, dan mendapat dukungan melalui penguatan rasionalitas untuk merusak, memperdaya, atau bahkan memperkosa alam sehingga alam tidak berdaya lagi di hadapan mereka.

Mengutip Mahatma Gandhi, Haedar menegaskan bahwa, dunia ini selalu tidak cukup untuk memenuhi keinginan manusia yang rakus, dan masih kosong bagi orang mencintai perdamaian. Akan tetapi realitanya kehidupan ini gaduh akibat ulah segelintir orang yang dibiarkan merusak kehidupan.

Tidak bisa dipungkiri kerusakan alam erat kaitannya dengan peran kapitalisme dan neo kapitalisme, karena mereka tidak punya ambang batas untuk menghentikan eksploitasi terhadap alam. Fakta demikian bisa ditemukan di banyak literatur, terlebih kelompok kapital yang bergerak di bidang pertambangan.

Kerusakan Alam yang terjadi di darat maupun di laut oleh Al Quran disebut sebab ulah tangan manusia. Akan tetapi atas kerusakan yang dilakukan manusia memiliki logika post factum/logika pembenaran atas kerusakan yang dilakukan dengan menggunakan logika-logika rasional. Pertaruhan manusia saat ini dalam usaha perbaikan lingkungan/iklim adalah mengubah alam pikiran metafisis manusia yang sudah terlanjur menjadi alam berpikir/nalar fungsional dan instrumental. Sebab kedua nalar tersebut bukan hanya dalam ilmu pengetahuan, tapi dalam segala aspek nalar hidup manusia (Nashier, 2021).

Abdul Mukti: Dua Jalur dakwah lingkungan

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada refleksi akhirtahun Majelis Lingkungan Hidup menegaskan, bahwa kerusakan di bumi lebih disebabkan oleh ulah tangan manusia. Oleh karenanya, Mu’ti mengimbau agar budaya dan tingkah laku manusia berjalan beriringan dengan alam dan lingkungan.

Kebijakan pembangunan yang tidak ramah lingkungan menjadi sumber kerusakan dan pengrusakan. Menurut Abdul Mukti, hukum atau prinsip keseimbangan menjadi penting di dalam mempertahankan ekosistem yang baik. Dua jalur peran Muhammadiyah adalah menghentikan kerusakan alam dengan jalur kultural dan struktural. Muhammadiyah mengingatkan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang tidak merusak hutan untuk perumahan dan sebagainya. Strategi Muhammadiyah konstitusional dan etis. Ada putusan Muktamar untuk pengurangan resiko perubahan iklim di tahun 2015. Straetgi kulturalnya Muhammadiuah perlu gerakan secara kultural 4R (reduce, reuse, recycle, reproduce) untuk perubahan perilaku (dari lingkup kecil ke besar). sebelum perubahan perilaku ada perlu perubahan mindset. Ada pendekatan kreatif yang disampaikan Abdul Mukti dalam dakwah gerakan lingkungan berkelanjutan. Ihwal pendekatan ketiga ini diperjelas oleh Tri Hidayat dengan tiga pendekatan yaitu apresiatif,tekstual, dan konstekstual. Pak Hidayat menambah dengan 3 Kebudayaan: kebersamaan, kesungguhan, keikhlasan. Kegiatan itu harus sistematis dan berkelanjutan.

Para pemimpin agama paling penting di dunia berkumpul dengan para ilmuwan terkemuka di Vatikan di Roma pada Senin (4/10), untuk menyerukan perlunya tindakan segera untuk mengatasi perubahan iklim. Sekitar 40 pemimpin agama, bersama-sama mewakili miliaran orang, menandatangani Seruan Bersama, yang kemudian disampaikan oleh Paus Fransiskus kepada President-Designate COP26, Rt Hon Alok Sharma, dan Menteri Luar Negeri Italia, Hon. Luigi Di Maio.

Salah satu gerakan Islam terbesar Indonesia, Muhammadiyah turut hadir mewakili Indonesia dalam pertemuan pemimpin agama paling penting di Vatikan, Roma yang diwakili oleh Sekretaris Umum Abdul Mu’ti. Abdul Mu’ti mengatakan, sebagai gerakan Islam yang progresif, Muhammadiyah sangat peduli dengan kerusakan alam dan berkomitmen untuk melakukan yang terbaik untuk melestarikan alam.

Dalam Muktamar ke-47 tahun 2015, Muhammadiyah telah memasukkan tantangan pemanasan global dan perubahan iklim sebagai bagian dari program strategis Muhammadiyah. Muhammadiyah telah memulai gerakan keagamaan dan sosial, untuk memiliki lingkungan yang bersih dan mengeksplorasi energi alternatif, seperti matahari, angin, gelombang laut, dan sebagainya.

Abdul Muti sangat antusias berpartisipasi dalam Deklarasi Vatikan. Seruan ini mencerminkan komitmen para pemimpin agama dan ilmuwan untuk menyelamatkan bumi dan menjadikan dunia yang makmur bagi generasi mendatang.

Amien Rais: Tambang dan gugatan untuk keadilan

Selain menyoroti kerusakan, moral politik dan moral ekonomi disorot secara tajam dalam bukunya selamatkan Indonesia. Pemikiran lingkungan terejawantahkan pada pembelaan terhadap ketidakadilan tambang freeport dan di berbagai tempat lainnya.

Busyro Muqodas: Korupsi merusak keadilan dan lingkungan hidup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia 2014. Busyro Muqoddas, sebagai wakil ketua KPK, hadir bersama pimpinan 12 kementerian/lembaga, para gubernur dan bupati dari 18 provinsi ini, akan melakukan sejumlah agenda, antara lain evaluasi perkembangan NKB oleh masing-masing kementerian/lembaga; pengukuhan kawasan hutan; perluasan wilayah kelola rakyat; penataan perizinan; penataan ruang; serta penyusunan rencana aksi bagi pemerintah daerah.

Menurut Busyro, NKB bukan semata-mata hanya fokus pada pengembalian potensi penerimaan negara saja, melainkan juga perbaikan pada tata kelola yang lebih berkeadilan. Karena dalam perundangan, rakyat yang berdaulat itu harus menjadi penerima manfaat utama dari kebijakan pemerintah yang adil dan sejahtera.

Dari salah satu persoalan saja misalnya, perizinan sumber daya alam, masih rentan terjadi suap atau pemerasan. Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2013, untuk satu izin Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), potensi transaksi koruptif berkisar antara 688 juta rupiah sampai 22 miliar rupiah setiap tahun.

Ada pula persoalan mengenai ketidakpastian status pada lebih dari 100 juta hektar kawasan hutan, serta ketimpangan yang terjadi pada pengelolaan hutan oleh kepentingan skala besar. Hanya sekitar tiga persen yang dialokasikan untuk skala kecil. “Nilai manfaat sumber daya alam tidak sampai ke masyarakat,” kata Busyro.

Setahun berjalan, hingga saat ini total implementasi NKB baru mencapai 50 persen. Secara riil, angka tersebut seharusnya dapat menjadi indikator peningkatan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.

Di bidang harmonisasi regulasi dan kebijakan SDA misalnya, perkembangan implementasi telah menyusun rancangan yang merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Hutan; Penerbitan Permentan 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; serta Penerbitan Permen ESDM 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Peruntukkan Kawasan Pertambangan dan Pengembangan Minerba One Map Indonesia.

Sementara perkembangan implementasi pada hal teknis dan prosedural pengukuhan kawasan hutan telah tercapai beberapa hal, antara lain; Pemutakhiran peta dasar skala 1:50 ribu dan penyediaan citra satelit resolusi tinggi kepada pemerintah daerah; Pelaksanaan pelatihan pemetaan partisipatif dan rancangan SOP pemetaan partisipatif; serta Penerbitan Permenhut P.62/2013 tentang perubahan Permenhut P.44/2012 dan Permenhut P.25/2014 tentang Panitia Tata Batas.

Terakhir, terkait dengan resolusi konflik, telah tercapai dua hal, yakni Pelaksanaan National Inquiry oleh Komnas HAM, serta Penerbitan edaran kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemetaan sosial terhadap masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal di sekitar hutan.

Namun demikian, sejumlah hambatan dan tantangan juga masih ada dalam perjalanan implementasi NKB ini, antara lain; Persoalan egosektoral dan koordinasi antarkementerian/lembaga; Implementasi rencana masih menjadi pemenuhan dokumen semata, belum memberikan kontribusi terhadap kepastian hukum; Pelibatan masyarakat belum optimal; Perlu memperhatikan arah pembangunan pemerintahan baru dan perubahan strukturnya; dan Rencana aksi kurang fokus pada hal-hal strategis.

Sebagai informasi, pada 11 Maret 2013 lalu, NKB telah ditandatangani dan dilaksanakan secara keseluruhan di 18 provinsi. Namun demikian, Busyro bersama jajaran KPK memahami bahwa persoalan pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Perlu kerja sama antarkementerian/lembaga, agar penanganan sejumlah persoalan bisa teratasi secara komprehensif. Karena itu, KPK berharap kegiatan ini bisa mengoptimalkan peran masing-masing lembaga untuk mewujudkan tujuan nasional.

Samsul Anwar: Tiga Fikih Utama

Dari Pemikiran Tarjih PP Muhammadiyah dapat diperlihatkan obyektifikasinya di dalam melihat tanda-tanda kerusakan alam. Sebagai contoh dalam fikih kebencanaan disebutkan:

" ....memang ada pula bencana yang terkait dengan perilaku manusia. Umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi manusia terhadap alam secara berlebihan. Dalam hal ini, banyak orang yang melakukan tindakan- tindakan yang menurut perhitungan nalar pun berpotensi menimbulkan bencana. Dalam ajaran Islam, kerusakan yang terjadi di bumi ini diyakini sebagai akibat kesalahan tindakan manusia dalam menjalankan fungsi kekhalifahannya. Kesalahan tindakan manusia terjadi karena yang bersangkutan tidak mampu mengendalikan dan menyeimbangkan hak, kewajiban, dan fungsinya sebagai hamba dan khalifah-Nya." (Fikih Kebencanaan Muhammadiyah, 2015: Pendahuluan)

Fikih Kebencanaan menyuarakan keberpihakan pada kaum duafa dan kelompok-kelompok yang potensial tereksploitasi dan terpinggirkan. Perlindungan terhadap kelompok rentan ini juga berarti penyelamatan kemanusiaan. Sebelum, saat, dan sesudah terjadinya bencana adalah bagian yang sama-sama penting untuk dipersiapkan agar tidak terjadi bencana dalam bencana, agar tidak terjadi upaya mengail di air keruh, juga agar tidak terjadi hilangnya agama ditelan bencana. Sumber: Fikih Kebencanaan Muhammadiyah, 2015)

Bencana dalam konteks Muhammadiyah didefinisikan sebagai “gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama (Fikih Kebencanaan, 2015)