Konten dari Pengguna

Menormalkan Kedaruratan Ekologi

David Efendi

David Efendi

Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY

·waktu baca 13 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: Jatam/2025
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Jatam/2025

Satu kelompok yang mengaku obyektif menyatakan bumi sedang tidak baik baik saja. Kelompok yang satu menganggap apa yang terjadi di bumi adalah siklus mencari keseimbangan--bukan kedaruratan yang perlu dinarasikan kiamat. Kelompok kedua ada yang kanan agamis ada kapitalis liberal. Keduanya terus bertempur dalam definisi dan dalam pikirannya. Sering bercerai dalam agenda agenda politik pembangunan karena keyakinan yang berbeda. Saya pribadi menyayangkan jika menutup mata akan fakta fakta yang terlalu gampang dilihat dan dipahami akan fenomena penghancuran ekologi dan gerak memapankan ekonomi ekstraktif. Sebagai akibatnya, bumi seperti sedang menuju kiamat lebih cepat. Kaum agama pun kemudian melibatkan diri dengan segenap kekuatannya.

Semakin banyak suara yang menyatakan bahwa agama-agama di dunia dapat menjadi aktor penting saat krisis iklim terjadi, terutama mengingat kelumpuhan internasional dalam masalah ini. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak agama mulai membahas perubahan iklim dan konsekuensinya bagi masyarakat manusia, terutama masyarakat miskin di dunia. Ini adalah volume pertama yang menggunakan ilmu sosial untuk meneliti bagaimana agama membantu mengatasi salah satu tantangan paling signifikan dan luas di zaman kita.

Meskipun ada banyak literatur dalam teologi dan etika tentang perubahan iklim dan agama, sedikit penelitian yang telah dipublikasikan sebelumnya tentang cara-cara lembaga, kelompok, dan individu keagamaan menanggapi masalah perubahan iklim.

Salah satu buku kumpulan tulisan How the World's Religions are Responding to Climate Change (2014) yang dieditori Robin Globus Veldman dkk sangat monumental. Buku ini mengeksplorasi dampak yang ditimbulkan agama, hambatan apa yang mereka hadapi atau ciptakan, dan apa artinya ini bagi perjuangan global untuk mengatasi perubahan iklim.

Dien syamsuddin dalam opening remarks acara 3rd World Peace Forum tahun 2010 di Jakarta mendiskusikan keresahan global akan kerusakan eksosistem bumi, ia menuliskan tentang ketimpangan ambisi sejahtera dan degradasi alam:

People enjoy modern innovation with sophisticated technology, but on the other side, natural resources is limited. Hence, emerging unbalanced phenomenon between technological attainment and lack of attention to source of nature become asorted problem. This twist condition can create conflict that is eventually can manage harmonious of being.

Harmony between fellow beings in this planet earth is a compulsion because peace means harmony. Furthermore, harmony with other gods creation other than human beings is also of course must be taken care of. Every individual on this earth must undertake compatibility between the rights to live as human beings and preserve natural resources as life-rights feeders. For that reason, sharing principles shall become a characteristic in realizing the word peace

Bagaimana bekerjanya politik normalisasi krisis?

Saat kita menghadapi tantangan baru dari perubahan iklim dan kebangkitan populisme dalam politik Barat dan sekitarnya, tidak diragukan lagi bahwa kita tengah memasuki konfigurasi baru politik dunia. Didorong oleh nostalgia akan kepastian masa lalu atau ketakutan akan apa yang akan terjadi selanjutnya, referensi tentang kenormalan telah merayap ke dalam wacana politik, dengan orang-orang berlomba-lomba untuk kembali ke kenormalan masa lalu atau menghadapi kenormalan baru. Kenormalan dan pencarian kenormalan muncul sebagai fitur utama tentang cara kita memahami dunia. Setelah dipertanyakan berkali-kali oleh orang-orang yang "mendengarnya di TV," seorang komentator politik baru-baru ini bertanya apakah kenormalan "benar-benar sebuah kata" (McNally 2019). Meskipun ada definisi yang diterima secara luas tentang kenormalan dan kenormalan, yang dikaitkan dengan "standar" dan "reguler, biasa, atau khas" (Oxford English Dictionary), apa yang normal dapat sangat diperdebatkan. Konsep tersebut menanamkan fitur deskriptif dan preskriptif realitas. Konsep tersebut menandakan keteraturan tetapi terus-menerus bertujuan untuk mengatur dan mendisiplinkan kehidupan di sepanjang norma-norma tertentu. Yang paling penting, ia cenderung mengikutsertakan dan mengecualikan, menyeragamkan dan mengheterogenkan, cara-cara keberadaan, pandangan, dan tindakan di dunia.

Peringatan darurat

Ada darurat di daratan dan lautan yang tak kedap akan teknologi kekuasaan karena nilai material yang dikomodifikasikan sedemikian parah. Aktifitas yang merusak tapi menghasilkan nilai tukar tambah akan distempel sebagai gerak membangun kesejahteraan dan demi pemerataan kesejahteraan walau sering menjadi ilusi kuasa.

negara-negara dunia di Forum COP26 Glasgow sepakat untuk melakukan transisi energi dengan menghentikan konsumsi batubara secara bertahap: penghapusan pembangkit listrik tenaga batubara pada 2030-an bagi negara-negara maju, dan pada 2040-an bagi negara-negara miskin, serta perjanjian mengakhiri semua investasi pada proyek baru pembangkit listrik tenaga batubara. Pemimpin negara-negara Dunia Utara menjanjikan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang. Kucuran dana 500 juta dollar AS akan mengalir hingga 2025 (dan tahun-tahun mendatang, dan masih banyak lagi pendanaan lainnya) atas nama dana iklim, atas nama mitigasi menahan kenaikan suhu bumi di angka 1.5 derajat celcius.

Kiwari, terdapat perbedaan regional yang signifikan dalam persepsi masalah yang ditimbulkan oleh pemanasan global. Dan warga Amerika dan Tiongkok, yang ekonominya bertanggung jawab atas emisi CO2 tahunan terbesar, termasuk di antara yang paling tidak peduli. (Untuk informasi lebih lanjut tentang kecemasan global tentang perubahan iklim, lihat “Climate Change Seen as Top Global Threat”, released July 14, 2015).

Di sebagian besar negara, masyarakat cenderung percaya bahwa sebagian besar beban untuk menangani perubahan iklim harus dipikul oleh negara-negara kaya. Di seluruh negara yang disurvei, rata-rata 54% setuju dengan pernyataan "Negara-negara kaya, seperti AS, Jepang dan Jerman, harus berbuat lebih banyak daripada negara-negara berkembang karena mereka telah menghasilkan sebagian besar emisi gas rumah kaca dunia sejauh ini." Rata-rata hanya 38% percaya bahwa "Negara-negara berkembang harus melakukan sama banyaknya dengan negara-negara kaya karena mereka akan menghasilkan sebagian besar emisi gas rumah kaca dunia di masa depan." Namun, di enam negara, setengah atau lebih mengatakan negara-negara berkembang harus melakukan hal yang sama. Setengah dari orang Amerika memiliki pandangan ini, sementara 40% berpikir negara-negara kaya harus berbuat lebih banyak. Secara keseluruhan, ada sedikit hubungan antara seberapa kaya suatu masyarakat dan pandangan orang-orangnya tentang pertanyaan ini.

Menormalkan oligarki ekstraktif

Berdasarkan paparan sebelum ini, energi abstrak, baik pada tahapan penciptaannya maupun penggunaannya untuk menggerakkan mesin-industrial, adalah teknologi pengaturan-politik ekstraktif (extractive political-governmentality). Ia merupakan ekspresi dari suatu operasi kuasa (power): kuasa sebagai kekuatan produktif (productive force), yakni kuasa atas alam (power over nature); dan kuasa sebagai struktur dominasi, yakni kuasa atas manusia (power over people). Kisah kemunculan kapitalisme fosil pada awal abad revolusi industrial di Eropa Barat menunjukkan dimensi ekstraktif ini. Sepanjang perkembangan industri energi dan sistem kapitalisme, bahkan ketika terdapat intensi beralih ke sumber hijau, rendah karbon dan terbarukan, ekstraktivisme tersebut terus hidup dan bekerja. Fitur energi sebagai kepengaturan-politik ekstraktif (extractive political-governmentality) meliputi dominasi, eksploitasi dan ekstraksi. Dominasi beroperasi di ranah hubungan politik, sehingga ini tentang distribusi kekuasaan politik: tentang siapa mengatur dan diatur dalam rangka memobilisasi (sekaligus memonopoli) kapital, sumber daya dan tenaga kerja. Eksploitasi bekerja di ranah hubungan ekonomi, yang mana ini terjadi pada aras proses produksi dan hubungan-hubungan di dalamnya: tentang siapa bekerja dan siapa yang menikmati hasil kerja. Dominasi dan eksploitasi berjalan dalam suatu hubungan ekspresif: modalitas dominasi “merefleksikan” modalitas eksploitasi. Dengan kata lain, eksploitasi (dan ekstraksi) merupakan hubungan antagonistik yang reproduksinya membutuhkan pengerahan dominasi politik tertentu.

Lian Sinclair dari Murdoch University membantu kita menganalisis mengapa gerak ekosida terus langgeng. Menurutnya walaupun sudah dua dekade lebih mengupayakan reformasi dalam tata kelola dampak lingkungan dan sosial pertambangan, namun dalam perkembangan tambang masih terdapat banyak konflik serius. Perusahaan-perusahaan dan negara-negara melancarkan beberapa strategi untuk menyelesaikan, mendepolitisasi, serta menyembunyikan konflik. Terutama adalah dengan versi CSR (Corporate Social Responsibility) yang partisipatif: program-program pengembangan masyarakat (comdev), konsultasi, kompensasi, sosialisasi, dan pengelolaan lingkungan dengan berusaha melibatkan masyarakat yang terdampak oleh pertambangan melalui proses-proses manajemen korporat.

Di sini ia berfokus dengan pertanyaan: mengapa, bagaimana, dan dengan kondisi apakah masyarakat yang terdampak oleh pertambangan melawan keterlibatan dan/atau depolitisasi? Saya menggunakan Teori Konflik Sosial untuk memusatkan kontestasi politik dan sosial untuk sumber daya dan menganalisasi bagaimana kelompok-kelompok masyarakat membentuk aliansi-aliansi untuk berorganisir demi kepentingan mereka sendiri. Politik skala juga penting karena konflik-konflik ini tidak hanya terjadi di tingkatan lokal tapi melintasi beberapa skala di mana konstelasi-konstelasi kesempatan yang berbeda tersedia.

Presentasi ini menyajikan hasil awal dari penelitian lapangan kerja S3 saya di tiga lokasi: tambang pasir besi di Kulon Progo; tambang emas Kelian di Kutai Barat yang sudah lama tutup; dan tambang emas Gosowong yang dimiliki oleh Newcrest Mining Ltd di Halmahera Utara. Bersama, tiga kasus ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah, relasi produksi, bentuk organisasi, struktur aliansi-aliansi, dan ideologi; seluruhnya adalah faktor-faktor penentu penting dalam bagaimana masyarakat lokal memutuskan untuk melawan, menerima, atau meng-kooptasi strategi-strategi perusahaan pertambangan.

Mengapa perusahaan tambang multinasional menggunakan partisipasi untuk melemahkan perlawanan? Apakah perjuangan masyarakat lokal, aktivis, dan LSM penting dalam skala global? Mengapa ada begitu banyak standar global yang berbeda dalam pertambangan?

Buku ini mengembangkan pendekatan ekonomi politik kritis baru untuk mempelajari akumulasi ekstraktif, dengan mengambil tiga kasus Indonesia yang terperinci untuk menjelaskan bagaimana mekanisme partisipatif terus-menerus membentuk dan dibentuk kembali oleh konflik masyarakat-perusahaan. Temuan menyoroti umpan balik antara hubungan sosial lokal, konflik, aktivisme transnasional, krisis legitimasi, dan tata kelola global.

Penulis berpendapat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, pengembangan masyarakat, 'pengarusutamaan gender', dan pemantauan lingkungan bukanlah hasil sederhana dari etika perusahaan atau sekadar strategi greenwashing. Sebaliknya, partisipasi adalah mekanisme untuk melemahkan perlawanan dan menciptakan hubungan sosial yang sesuai dengan akumulasi ekstraktif.

Menormalkan krisis iklim

Pertanian dalam pancaroba dan banyak perkara dihadapi petani skala kecil atau pertanian rakyat terlebih yang punya konsep pertanian lestari. Pancaroba politik menghadapi kebijakan kekuasaan orientasi ekonomi; marjinalisasi pertanian skala kecil; tak ada kebijakan serius. Harusnya; subsidi, insentif, menjaga ruang terbuka hijau, daerah resepan, penyangggah dan sebagainya. Walau alam dirusak manusia mungkin masih ada cara bersahabat dengan alam. Banyak berupaya beradaptasi dengan tetap menjaga ekosistem yang tidak fasad kepada alam. Berusaha akrab dengan pancaroba iklim mungkin selemah-lemahnya iman tapi karena kebijakan negara memperkarah krisis sehingga menjadikan Tindakan ‘subsisten’ sebagai praktik keseharian memang layak disebut moralitas ekonomi-ekologis.

Jika belajar dari desain pelembagaan yang dipakai merespon tentu saja kita harus melihat organisasi. Saya mulai memburu buku ini gegara pada saat makan sate, teman saya yang baru kelar PhD di Malaysia memprovokasi membaca tapi yang free baru sedikit buku ini tersedia.Satu bab tersedia di lama ini . Lumayan bahan nyicil mereview dan saya mendayagunakan banyak komentar tentang buku ini. Edisi baru Teori Kelembagaan dan Perubahan Organisasi ini membahas perkembangan di bidang teori organisasi kelembagaan selama dekade terakhir. Dengan setiap bab yang diperbarui secara signifikan, buku ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan organisasi kelembagaan dengan memberikan perhatian khusus pada bagaimana lingkungan kelembagaan dibentuk dan bagaimana organisasi diatur. Penulis buku ini adalah Staffan Furusten, Associate Professor in Management, Stockholm School of Economics and Director, Stockholm Centre for Organizational Research (Score), Sweden.

Disadari atau tidak, pengelola perubahan tidak sepenuhnya mengendalikan alam dan waktu pengambilan keputusan. Kerangka kerja mereka dibatasi oleh kelembagaan kendala-kendala yang ada di lingkungan sekitar--baik secara teknis, ekonomi,mungkin secara sosial dan budaya dalam konteks yang berbeda. Dengan pemahaman yang lebih baik lingkungan mereka – dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi cara mereka berpikir, apa yang mereka lakukan dan mengapa mereka melakukannya – para pengambil keputusan juga lebih mampu membuat pertimbangan yang lebih hati-hati keputusan tentang perubahan organisasi. Dalam buku ini Staffan Furusten membahasnya mengapa sulit bagi organisasi-organisasi di seluruh dunia untuk melawan tekanan-tekanan yang ada lingkungan kelembagaan dan bagaimana organisasi-organisasi di seluruh dunia – besar dan kecil, swasta dan publik – menjadi semakin mirip satu dengan lainnya. Respon terhadap krisis lingkunagn semua direspon dengan hiruk pikuk SDGs dengan segala persoalannya Ketika berada dalam konteks spesifik (lokalitas).

Kembali ke respon krisis iklim yang darurat tetapi tidak selalu darurat bagi semua Lembaga. Transisi energi merupakan salah satu respon Ketika iklim semakin mengundang bencana. Karena ini isu besar perlu juga kita menjelaskan transisi sebagai respon global untuk kedaulatan energi atau untuk bisnis energi skala internasional.

Belum ada definisi yang solid atau baku mengenai apa yang dimaksud dengan transisi energi. Salah satu definisi yang paling sederhana dari transisi energi adalah “... a change in an energy system, usually to a particular fuel source, technology, or prime mover...” (Sovacool, 2016: p. 203). Namun, transisi energi juga dapat dimaknai secara lebih luas “....encompasses shifts in technology as well as the resulting “constellation of energy inputs and outputs involving suppliers, distributors, and end users along with institutions of regulation, conversion and trade .... or structural changes in the way energy services are delivered” (Sovacool, 2016: p. 203). Istilah energi transisi juga kerap kali dipadankan dengan transformasi energi atau revolusi energi baik secara teknologi maupun praktik sosialnya yang dipusatkan pada perluasan akses atas energi yang adakalanya bersifat langka (Sovacool, 2016: p. 203). Kajian literatur mengenai transisi energi dapat dibedakan ke dalam dua perspektif utama, yaitu energi transisisebagai'sociotechnicaltransition'(P.SpäthandH.Rohracher,2010;Stirling,2014; Kivimaa& Kern, 2016) dan energi transisi dalam perspektif 'energy democracy' (Burke and Stephens, 2017; 2018). Sebagai sebuah 'socio-technical transition', energi transisi tidak hanya mengharuskan adanya inovasi teknologi yang lebih luas (Kivimaa & Kern, 2016) namun juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari proses transisi tersebut. Perspektif yang juga dikenal sebagai 'Socio-Technical Energy Transition' (STET) Model ini, muncul untuk mengkritik model transisi energi yang cenderung mengabaikan faktor sosial dan dinamika sosial politik serta keterlibatan aspek tersebut dalam proses transisi (Li, Francis. G. N., Trutnevyte, E. and Strachan, N. (2015).

Lebih lanjut, model ini berargumen bahwa transisi energi tidak hanya mengenai bagaimana meningkatkan kemampuan dan kapasitas teknologi namun juga menuntut adanya pemahaman yang lebih komprehensif terkait dengan perubahan ekonomi, politik, kelembagaan serta aspek kultural dari proses transisi tersebut(Berkhout,F.,Marcotullio,P.,andHanaoka,T.(2012). Dengankatalain,model ini juga menekankan pentingnya diadopsinya sistem yang lebih luas dalam proses transisi energi yang tidak sekedar mencakup aspek teknologi tetapi juga elemen sosial dan institusional (Li, Francis. G. N., Trutnevyte, E. and Strachan, N., 2015). Berdasarkan model STET ini, setidaknya terdapat tiga elemen utama yang dapat mendukung keberhasilan transisi energi, yaitu: intervensi kebijakan yang berbasiskan bukti saintifik, konseptualisasi atas perilaku individu maupun aktor dominan dalam pengambilan kebijakan, serta penilaian atas tujuan-tujuan normatif yang ingin dicapai melalui pengadopsian teknologi baru dan dinamika yang menyertainya (Li, Francis. G. N., Trutnevyte, E. and Strachan, N., 2015: p. 7).

Energi sendiri jika dipahami sebagai kepengaturan-politik ekstraktif beroperasi dalam dua gerakan: ketika proses ekstraksi sumber energi dan produksi energi, dan ketika energi digunakan untuk konsumsi produktif kegiatan industrial. Baik dalam dua gerakan ini, energi sebagai kepengaturan-politik ekstraktif menggelar jalan bagi usaha kapital meringkas ruang-waktu (spatio-temporal fix) untuk membangun infrastruktur bagi “pembebasan sirkulasi dan perluasan kapital”; untuk memusatkan kekuasaan dan kekayaan pada segelintir orang, dan mengatasi kendala politik (political constraint) seperti gerakan perlawanan menentang sistem ekonomi-politik kapitalisme, kolonialisme dan padanan lainnya.

Dari perspektif ini, tidak ada transisi energi, kecuali transisi energi sebagai inovasi politik yang membawa serta dimensi ekstraktivisme. Transisi energi demikian merasionalisasi penciptaan koridor energi berskala raksasa, terhubung dengan jalur-jalur transmisi untuk eletrifikasi atau menggerakan banyak kawasan industri dan bukan untuk melayani vitalitas hajat hidup bersama, melainkan untuk mereproduksi hubungan dominasi, eksploitasi, dan ekstrasi dalam rangka akumulasi dan volorisasi kapital. Industri dan bisnis energi karenanya mengakibatkan banyak reportoar perampasan tanah, eksklusi, monopoli dan rente. Di sepanjang rantai produksi, distribusi dan konsumsi tak akan pernah lepas dari eksploitasi atas alam dan manusia. Setiap aktivitas pembangunan, baik diekori dengan isitilah “hijau”, “berkelanjutan”, “ramah lingkungan”, atau bahkan “terbarukan”, ketika ditempatkan dalam “jalinan rantai ekstraktivisme yang bergantung pada tekno-industrial modern berbahan bakar fosil”, sebenarnya sama sekali tidak sesuai dengan istilah-istilah tersebut. Karena dengan mencermati jalinan rantai ini, yang berarti memperluas cara kita mengidentifikasi dan mengukur volume bahan yang diekstraksi dan intensitas ekstraksi, membuat kita melihat bahwa pembangunan-pembangunan tersebut melanjutkan perampasan terhadap alam dan manusia, tanah dan tubuh; jika tidak tampak begitu merusak di lokasi pembangunan tersebut, atau tidak melepas emisi karbon dalam jumlah berbahaya, ia justru menghancurkan lokasi ekstraksi bahan dan materi di wilayah lain.

Bacaan

Cara Dagget. “Energy and Domination: Contesting the Fosil Myth of Fuel Expansion”. Environmental Politics, 2021.

Jaume Franquesa, Power Struggles: Dignity, Value, and the Renewable Energy Frontier in Spain, Indiana University Press, 2018, hlm. 6.

Tanpa nama, 2024. Energi Teknologi Politik.

Winanti, Poppy S. 2021. MONOGRAF EKONOMI POLITIK TRANSISI ENERGI DI INDONESIA Peran Gas dalam Transisi Energi Baru dan Terbarukan. Fisipol UGM