Konten dari Pengguna

Muhammadiyah Kunjungi Nelayan Terdampak PIK 2

David Efendi
Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY
6 Februari 2025 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: dokumen LHKP/pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: dokumen LHKP/pribadi
ADVERTISEMENT
Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Hikmah Kebijakan Publik PP Muhammadiyah melakukan kunjungan dialogis ke PSN PIK 2, MPM dan LHKP temukan pelanggaran HAM terstruktur serta massif. Hal ini diketahui setelah meminta keterangan beberapa masyarakat, korban PSN PIK 2.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami temui dan meminta keterangan beberapa korban yang ditimbulkan dari Proyek PIK 2 ini, kami menemukan ada pelanggaran HAM terstruktur dan massif," ujar Usman Hamid, Ketua Bidang Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Kamis (30/1/2025).
Keterangan korban baik dari pihak nelayan maupun petani, lanjut Usman, meyakinkan kami bahwa pengusaha, perangkat desa dan kelurahan sudah terkonsolidasi dengan baik agar Proyek ini bisa berjalan sesuai dengan kemauan pengusaha.
"Keterangan yang diberikan ke kami, bahwa di samping pengusaha, yang bermain dalam Proyek ini juga ada perangkat desa dan lurah. Bahkan, salah satu korban masih kerabat dengan lurah," kata Usman.
Dampaknya, sambung Usman, disamping nelayan tak bisa melaut, petani susah menggarap sawah karena adanya penutupan aliran sungai, para korban juga akhirnya berkonflik dengan kerabat sendiri.
ADVERTISEMENT
"Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban, dan efek negatif yang ditimbulkan tidak hanya perputaran ekonomi nelayan dan petani yang terhenti, tapi juga menjadi korban adu domba pengusaha," pungkasnya.
Kunjungan Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke rumah Abah Jabir Tokoh Petani
Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah, Himawan, menilai aliran sungai yang biasa dimanfaatkan petani untuk mengairi sawah sengaja ditutup agar aktivitas bertani masyarakat terhenti dan lahan masyarakat dapat segera dijual ke pengembang.
"Jika aliran sungai terhenti, lahan tentu tak bisa lagi digarap, akhirnya dijual dengan cara terpaksa. Hal ini juga terkonfirmasi dengan para petani korban Proyek PIK2 ini," tandas Himawan.
Himawan juga menemukan data bahwa lahan masyarakat dipaksa agar dapat dibeli dengan harga murah.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat dipaksa jual lahan dengan harga 50.000 per meter persegi. Ini sungguh sangat merugikan masyarakat," terangnya.
Parahnya lagi, lanjut Himawan, pemerintah desa dan khususnya lurah sebagai aktor utama yang langsung turun ke masyarakat agar menyetujui dan menandatangani penjualan lahan dengan harga murah tersebut.