Konten dari Pengguna

PSN dan Pelajaran Tragedy of the common

David Efendi

David Efendi

Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar: Padang gembala/GH
zoom-in-whitePerbesar
Gambar: Padang gembala/GH

Hasrat membangun kerapkali bias modernitas dan bias kemajuan sehingga seolah menormalkan korban yang diakibatkan oleh ambisi ini. Katakanlah, PSN banyak mendapatkan pertentangan tetapi terus bergeming--seolah itu ekses biasa dari pembangunan. Kita musti belajar dari Zizek, mengapa dia serius sekali menentang ambisi 'memajukan' atau kemajuan.

Zizek menantang “Kemajuan” dengan huruf kapital P, begini katanya:

Menentang kemajuan” (frasa yang sangat khas Žižek) tampaknya merupakan serangan terhadap kaum progresif. Namun, AP dibangun di atas premis sederhana: kemajuan bukanlah sesuatu yang tak terelakkan, dan apa yang tampak tak terelakkan belum tentu merupakan kemajuan. Seperti yang dijelaskan Žižek dengan jelas di bab pembuka, kumpulan esai ini menentang Kemajuan, dengan huruf kapital P: “ini sama sekali tidak berarti kita harus meninggalkan kemajuan – kita justru harus mendefinisikannya ulang” daripada mempertahankan “komitmen buta terhadap gagasan yang sengaja diadopsi tentang seperti apa ‘kemajuan’ itu” (AP, 3-5).

Mengamati proyek raksasa PSN kita jadi ingta tulisan Rendra ihwal daulat manusia. Katanya, daulat industri muncul sebagai kedaulatan baru yang menantang Daulat Manusia. Ternyata antroposentrisme maupun ekosentrisme bisa saling membahayakan keutuhan kemanusiaan. Untuk menciptakan keseimbangan antara Daulat Manusia dan Daulat Alam, kita harus berorientasi kepada Kehendak Sang Pencipta Manusia dan Sang Pencipta Alam. Karena hanya Sang Maha Pencipta sendirilah yang paling tahu syari'at hidup yang tepat yang bisa mendamaikan keseimbangan kepentingan antara Daulat Manusia dan Daulat Alam dalam diri umat manusia (Rendra dalam Kata Pengantar buku Daulat Manusia (1998).

PSN dan sumber daya bersama

Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali memicu kerusakan sumber daya bersama (hutan, air, lahan) dan lingkungan hidup akibat deforestasi, pencemaran air/tanah, serta hilangnya mata pencaharian warga. Dampak ini mencakup krisis air bersih, kerusakan ekosistem pesisir, hingga konflik agraria akibat pengambilalihan ruang hidup. Proyek ini selalu meresikokan manusia dan alam.

Sebagai data, Komnas HAM menerima 114 aduan dugaan pelanggaran HAM terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 2020-2023, dengan pola penggusuran paksa, kriminalisasi warga, kompensasi tidak layak, dan konflik agraria. Proyek-proyek ini sering melibatkan aparat keamanan berlebihan, merusak lingkungan, dan meniadakan partisipasi masyarakat, khususnya pada kasus Wadas, Rempang, Mandalika, dan food estate.

Faktanya, pelbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah terhadap PSN sebagaimana dimaksud dalam Inpres No. 1/2016 dan PP No. 42/2021. Pelbagai kemudahan itu menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas oleh karena memanfaatkan kewenangan dan kebijakan negara, termasuk kemudahan regulasi dan pengerahan aparat keamanan. Di dalam PP No. 42/2021 tentang Kemudahan PSN, dijabarkan pelbagai fasilitas untuk PSN diantaranya regulasi, pembiayaan, dan proses penegakan hukum. Namun pelbagai kemudahan bagi PSN telah mengakibatkan pelbagai pelanggaran HAM, baik hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, maupun hak-hak kolektif serta hak-hak kelompok rentan sebagaimana diadukan ke Komnas HAM.

Pertanyaanya, akankah sumber daya bersama selalu disalahgunakan atau digunakan secara berlebihan? Apakah kepemilikan masyarakat atas tanah, hutan dan perikanan menyebabkan kehancuran yang tidak bisa dihindari, dan apa implikasinya terhadap permasalahan lingkungan hidup modern?

Di hampir seluruh negara, penilaian lingkungan (environmental assessment/EA) sangatlah penting untuk memastikan pembangunan yang bertanggung jawab. Namun, sering kali kepentingannya diabaikan, khususnya dalam proyek pemerintah yang bertujuan mengejar pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia, hal ini terlihat pada sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Eco City di Rempang, Kepulauan Riau, Proyek Food Estate dan Energi di Merauke, Kawasan Industri Nikel di Halmahera, Maluku Utara dan proyek Smelter Nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, yang tidak memiliki kajian AMDAL yang memadai.

Meskipun menjanjikan secara ekonomi, sebenarnya proyek-proyek tersebut berjalan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan yang menyeluruh, sehingga menimbulkan kekhawatiran atas potensi dampak ekologis, sosial, serta ekonomi. Padahal, kerangka regulasi sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Perpu Cipta Kerja (Omnibus Law) yang bertujuan merampingkan proses regulasi.

Meski penilaian lingkungan penting bagi pembangunan berkelanjutan dianggap penting, proyek-proyek strategis Indonesia belakangan ini menunjukkan tren yang memprihatinkan di mana penilaian lingkungan kerap diabaikan karena dianggap menghambat pembangunan atau secara khusus pertumbuhan industri dan keuntungan ekonomi. Menghadapi situasi ini, pemerintah sering kali berkilah bahwa AMDAL akan disusulkan atau akan segera dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang cepat, bahkan terkadang hanya naskah akademik saja.

Garrett Hardin (1968) menggunakan gagasan tragedi kolektif untuk menarik kesejajaran antara degradasi lingkungan global dan nasib lahan bersama sebelum diberlakukannya kawasan tertutup. Dia berpendapat bahwa jika padang rumput terbuka untuk semua orang, setiap penggembala akan berusaha memelihara sebanyak mungkin ternak di lahan milik bersama. Namun, cepat atau lambat, logika yang melekat pada kepemilikan bersama akan menimbulkan tragedi, karena jumlah ternak melebihi daya dukung lahan. Setiap penggembala menghitung bahwa manfaat positif dari penambahan satu hewan lagi (dalam hal hasil penjualannya) akan selalu melebihi dampak negatif terhadap padang rumput, karena manfaat ini relatif kecil dan, bagaimanapun juga, dirasakan oleh semua penggembala. Seperti yang dikatakan Hardin, 'Kebebasan bersama membawa kehancuran bagi semua orang'.

Gagasan tentang 'tragedy of the commons' menarik perhatian pada pentingnya 'global commons', yang terkadang dipandang sebagai 'common pool resources', dan ancaman yang ditimbulkan oleh kelebihan populasi (yang menjadi perhatian khusus bagi Hardin), polusi, dan polusi, penipisan sumber daya, perusakan habitat dan penangkapan ikan berlebihan.

Apakah ‘tragedi bagi semua’ merupakan masalah yang tidak dapat dipecahkan? Hardin sendiri mendukung penguatan kontrol politik, terutama untuk membatasi pertumbuhan populasi, bahkan menunjukkan simpati terhadap gagasan pemerintahan dunia (lihat hal. 457). Meski begitu, kaum liberal berpendapat bahwa solusinya adalah dengan menghapuskan kepemilikan bersama dengan memperluas hak milik, sehingga memungkinkan disiplin pasar (mekanisme harga) untuk mengontrol penggunaan sumber daya. Meskipun seiring dengan meluasnya kapitalisme, tanah milik bersama perlahan-lahan menjadi milik pribadi, namun semakin sulit untuk melihat bagaimana privatisasi dapat diterapkan pada tanah milik bersama secara global. Namun Ostrom (1990) berpendapat bahwa beberapa masyarakat telah berhasil mengelola sumber daya bersama melalui pengembangan pengaturan kelembagaan yang beragam, dan sering kali bersifat bottom-up.

Namun, kelompok lain, khususnya kaum sosialis dan anarkis, sama sekali menolak ‘tragedi milik bersama’. Bukti sejarah tidak hanya menunjukkan bahwa tanah bersama biasanya berhasil dikelola oleh masyarakat (Cox 1985), seperti yang ditunjukkan oleh contoh-contoh seperti masyarakat Aborigin di Australia, namun argumennya juga bersifat melingkar: kesimpulannya tersirat dalam asumsi bahwa sifat manusia itu egois dan tidak berubah (Angus 2008).

Memang benar, kaum ekososialis berpendapat bahwa keegoisan, keserakahan, dan penggunaan sumber daya secara sembarangan adalah konsekuensi dari kapitalisme, tak lain tak bukan adalah sistem kepemilikan pribadi. Memaksimalkan kepemilikan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik (bersama). Sebaliknya, kepemilikan masyarakat atau kepemilikan bersama melahirkan rasa hormat dan perlakuan adil terhadap lingkungan alam.

Menarik di bagian akhir ini saya mengajak pembaca belajar dari dokumen working paper terkait dampak Sosial Dan Lingkungan Proyek Strategis Nasional Di Indonesia: Pendekatan Strategic Environmental And Social Assessment (Sesa). Laporan ini diberikan judul IMIP dan Model Kawasan Industri Hilirasasi.

Kesimpulannya begini:

PSN memiliki dampak luas terhadap pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain membawa risiko sosial dan ekologis yang perlu dikelola dengan baik. Kesinambungan antara pembangunan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan menjadi kebutuhan utama agar PSN dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah menilai dampak sosial dan lingkungan dari suatu kebijakan, program, atau proyek strategis, dengan tujuan memastikan keberlanjutan, inklusivitas serta tata kelola (governance) yang baik. Penelitian ini menggunakan pendekatan Strategic Environmental and Social Assessment (SESA) untuk menilai dampak dan risiko sosial-ekologis dari kebijakan dan program strategis, terutama dalam konteks Proyek Strategis Nasional (PSN). Hasil konsolidasi menunjukkan bahwa PSN Batang memperoleh skor neto tertinggi sebesar +4, sehingga masuk dalam kategori Peluang Penguatan Strategis. PSN Konawe memperoleh skor neto +3 dan juga dikategorikan sebagai Peluang Penguatan Strategis. Sebaliknya, PSN Merauke memperoleh skor neto terendah sebesar -8 dan masuk dalam kategori Prioritas Penanganan Mendesak. Oleh karena itu, bentuk hilirisasi, basis ruang yang digunakan, dan kualitas tata kelola kebijakan merupakan faktor penentu utama arah, skala, dan intensitas dampak sosial-ekologis PSN. Tata kelola PSN perlu diarahkan tidak hanya pada pencapaian target investasi dan pembangunan fisik, tetapi juga pada perlindungan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Saya mengakhiri ini dengan mengajak kembali kepada ushul fikih selain kaidah Maqosidus syariah: dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalbil mashaalih. Artinya, menghindari keburukan/bahaya (mudharat) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat (kemaslahatan). Prinsip ini ditegaskan dalam kaidah laa dharara wa laa dhiraar (tidak boleh membahayakan) untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, keburukan harus dihilangkan terlebih dahulu.

sumber bacaan

https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/569