Konten dari Pengguna

Warga Trenggalek: Melawan dari Langit Untuk Bumi

David Efendi
Pegiat Kader Hijau Muhammadiyah, Pendiri Rumah Baca Komunitas dan staf pengajar di UMY
1 Oktober 2024 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Efendi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: dokumen pribadi penulis
zoom-in-whitePerbesar
Foto: dokumen pribadi penulis
ADVERTISEMENT
Trenggalek, [20/9] – Hari ini warga lokal melangsungkan aksi damai dan kreatif dengan menerbangkan bendera penolakan terhadap rencana pertambangan emas di Trenggalek. Aksi ini dimaknai sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas industri ekstratif pertambangan yang mengancam kerusakan lingkungan, terutama di sektor lahan pertanian.
ADVERTISEMENT
Aksi paralayang dengan mengibarkan bendera bertuliskan “Tolak Tambang Emas Trenggalek, Cabut IUP PT SMN” ini sebagai pengutaraan pendapat atas keresahan yang menghantui warga Trenggalek akibat rencana eksploitasi sumber daya alam di bumi Menak Sopal.
“Kami menerbangkan paralayang ini sebagai bentuk protes terhadap ancaman penambangan emas di Trenggalek yang bisa merusak lingkungan, merusak lahan pertanian dan mengancam sumber air bersih masyarakat” ujar Jhe Mukti, salah satu koordinator aksi. Ia juga mengatakan “Kami ingin menyampaikan pesan bahwa alam ini bukan untuk dieksploitasi, tetapi untuk dilindungi demi generasi yang akan datang.”
Sejak munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi emas dan mineral pengikut (DMP) dari PT. Sumber Mineral Nusantara berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur Nomor P2T/57/15.02/VI/2019 tertanggal 24 Juni 2019 dengan luas konsesi 12.813,41 ha yang mencakup sembilan dari empat belas kecataman yang ada, yaitu Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Tugu, Kampak, Karangan dan Pule menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat. Aktivitas eksploitasi pertambangan ini dapat merusak kawasan hutan, menghilangkan lahan pertanian, menyebabkan pencemaran air, serta merusak kawasan karst.
ADVERTISEMENT
Sebagai kabupaten yang sebagian besarnya terdiri dari tanah pegunungan dengan luas meliputi 2/3 bagian luas wilayah, sedangkan sisanya atau 1/3 bagian merupakan tanah dataran rendah, sehingga membuat warga Trenggalek sangat bergantung pada wilayah perbukitannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan pengairan dan perlindungan dari ancaman kebencanaan. Sehingga, keberadaan konsesi tambang yang menyasar kawasan perbukitan di Trenggalek jelas menjadi acaman serius bagi warga. Trenggalek memiliki kawasan hutan yang terdiri dari hutan produksi seluas 17.998 ha, hutan lindung seluas 43.397 ha dan hutan suaka alam seluas 53.70 ha. Dengan kondisi geografis yang didominasi oleh perbukitan tentu akan berpengaruh pada corak produksi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian sangat besar, dimana mencapai 114.688 jiwa.
ADVERTISEMENT
Adanya rencana industri ekstraktif pertambangan emas di sembilan kecamatan ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, akan tetapi juga berdampak langsung terhadap hilangnya mata pencaharian masyarakat disektor pertanian. Hal ini sebagai akibat dari luas konsesi yang menyasar ke kawasan esensial karst, kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan lahan warga. Tentu melakukan penolakan pertambangan emas sama halnya dengan mempertahankan hasil bumi yang selama ini dihasilkan dari tanah bumi Menak Sopal yang terkenal dengan hasil perkebunan berupa durian, kelapa, kakao dan kopi.
Melalui aksi paralayang ini, kami mengirimkan pesan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah, bahwa warga Trenggalek bersatu dalam menolak adanya pertambangan emas dan siap memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, demi generasi yang akan datang.
ADVERTISEMENT