Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pelanggan Listrik 3.000 Watt Tidak Pantas Menerima Subsidi, Benarkah?
22 Mei 2022 12:02 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini telah diputuskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PLN dengan daya 3000 Watt (VA) ke atas tidak lagi diberikan subsidi. Tarifnya akan dinaikkan. Meskipun diperkirakan baru diterapkan Semester kedua nanti, kebijakan ini tak ayal menyulut pro kontra di masyarakat apalagi netizen.
ADVERTISEMENT
Banyak warga yang tak setuju dengan kebijakan tersebut. Alasannya bahwa kondisi ekonomi belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Namun ada juga beberapa masyarakat yang setuju dan legowo.
Dengan menggunakan kacamata masyarakat, ketidaksetujuan kenaikan tarif sangat bisa dimaklumi. Pelanggan tentu berharap tarif tidak naik, malah jika mungkin turun.
Jika tarif listrik tidak dinaikkan, maka sebagai konsekuensinya Pemerintah harus menambah subsidi. Apakah mau menambah hutang lagi?
Lalu mengapa tarif listrik harus naik?
Pandemi global Covid-19 diperparah dengan adanya perang Rusia-Ukraina yang berkepanjangan, telah mengerek harga bahan baku energi seperti gas alam, batubara, minyak bumi di pasar global. Perang itu terjadi sekitar akhir Februari lalu masih berlanjut dan belum tahu kapan usainya.
ADVERTISEMENT
Dampak pandemi Covid-19 sebetulnya telah dihitung dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun, konflik Rusia-Ukraina terjadi diluar dugaan ketika Undang-Undang APBN 2022 diketok pada akhir tahun 2021.
Dengan fluktuasi kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika yang cenderung naik, kenaikan harga gas alam, kenaikan harga batubara, kenaikan harga minyak dunia, maka biaya bahan baku yang digunakan PLN untuk pembangkit listriknya juga naik. Biaya produksi PLN membengkak.
Tarif listrik yang dibayar oleh pelanggan 1300 Watt ke atas (termasuk pelanggan 3000 Watt ke atas) menjadi berada dibawah harga produksi. Karena Pemerintah menetapkan tarif PLN tidak boleh naik, maka Pemerintah harus membayar selisih biaya yang dikeluarkan PLN dengan tarif yang dibayar oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, PLN dipastikan merugi dan bisa berhenti beroperasi. Jika listrik tidak ada, masyarakat juga yang rugi.
Segmentasi penerima subsidi listrik.
Lalu bagaimana memisahkan pelanggan golongan miskin dan pelanggan kelas menengah ke atas (kelompok mampu)? Untuk sederhananya, Pemerintah mengasumsikan pelanggan dengan daya terkecil 450 Watt dan 900 Watt adalah kelas pelanggan golongan miskin yang layak disubsidi. Hal ini diyakini cukup tepat, mengingat tingkat kesejahteraan sebetulnya bisa didekati dengan daya terpasang di rumah.
Kebanyakan rumah dengan daya 450 Watt atau 900 Watt ini hanya memiliki beberapa bola lampu penerangan, dan peralatan listrik daya kecil seperti charger hp, radio kecil, tv, setrika, dan rice-cooker. Jarang ditemukan peralatan listrik yang sifatnya kenyamanan atau kemewahan. Jarang rumah tersebut punya peralatan besar seperti mesin pendingin ruangan (AC).
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan pelanggan daya besar. Misalnya 3000 Watt, umumnya sudah menggunakan AC, kulkas besar, atau peralatan listrik berdaya besar lainnya. Mereka ini secara kasat mata dapat diyakini sebagai kelompok berpendapatan menengah ke atas.
Pada tahun 2017, pelanggan 900 Watt sudah diaudit pemberian subsidinya. Hanya sekitar 7 juta yang layak disubsidi karena masuk dalam Data Kementerian Sosial sebagai golongan miskin. Pelanggan 450 Watt terdapat sekitar 24 juta. Total pelanggan kedua kelompok daya ini yang berjumlah sekitar 31 juta pelanggan ini lah yang menjadi prioritas pemberian subsidi listrik.
Sebetulnya bagaimana pemberian subsidi listrik itu?
Sering masyarakat penerima subsidi bahkan tidak menyadari bahwa rekening listrik yang dibayarkan bulanan sebetulnya ada subsidinya.
ADVERTISEMENT
Tentu kita tidak bisa menyalahkannya. Pemahaman akan subsidi listrik memang belum merata. Untuk memahami subsidi listrik ini sebetulnya cukup mudah. Miriplah dengan subsidi minyak goreng ketika Pemerintah mengeluarkan kebijakan mematok harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp. 14.000 per liter. Jika biaya produksi lebih tinggi dari HET, maka selisihnya diganti oleh Pemerintah. Nah, hal yang serupa diterapkan pada subsidi listrik.
Selisih ini dihitung oleh PLN dan diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebelum bisa ditagihkan ke Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Menerka mengapa pelanggan 3000 VA ke atas yang tarifnya dinaikkan?
Sebetulnya pada saat terjadi pandemi di tahun 2020 hingga 2021, karena memandang pukulan pandemi yang dirasakan semua sektor, Pemerintah bersikap tidak menaikkan tarif. Selama 2 tahun negara mampu memberi subsidi dari APBN.
Jika saja dana APBN mencukupi, Pemerintah akan memilih tidak menaikkan tarif listrik. Dengan kenaikan biaya produksi listrik, idealnya semua tarif pelanggan listrik non subsidi dinaikkan juga.
Tampaknya Pemerintah telah berhitung cermat. Sebetulnya pelanggan rumah tangga non subsidi ada sebanyak 44 juta. Namun demikian, Pemerintah sangat selektif. Hanya kelompok dengan kemampuan ekonomi atas yang dinaikkan. Mereka pengguna listrik daya 3000 Watt ke atas.
ADVERTISEMENT
Itupun kenaikan tarifnya diperkirakan tidak lebih dari 10%. Dengan begitu diharapkan dampaknya kecil dan kelompok mampu ini bisa legowo.
Tips mensiasati kenaikan tagihan listrik
Untuk mengendalikan tagihan rekening listrik, tinjau ulang kebiasaan penggunaan listrik di rumah. Penghuni rumah didorong untuk berprilaku hemat dan menggunakan listrik seperlunya.
1) Atur AC pada suhu sewajarnya. Saat tidur, menyalakan AC pada suhu 23 derajat Celcius. Jangan sampai AC diset pada suhu rendah, tetap tidur sambil selimutan.
ADVERTISEMENT
2) Gunakan ventilasi alami. Angin yang leluasa akan membuat ruangan sejuk dan nyaman. Jendela dan pintu bisa dibuka secukupnya. Tentu dipasangin pengaman.
3) Menonton TV bersama-sama. Tidak sendiri-sendiri di kamar.
4) Menggunakan bola lampu hemat energi.
5) Bagi yang menggunakan pompa air tanah, gunakan torren penampung air. Pompa air akan lebih hemat listrik.
6) Jika memiliki dana memadai, pasang PLTS Atap. Dilengkapi baterai penyimpan akan lebih baik. Tidak perlu dipusingkan untuk mengekspor ke PLN.
Semoga pelanggan 3000 Watt ke atas bisa legowo dengan kenaikan tarif listrik, mengingat mereka bukanlah sasaran penerima subsidi (DFS).