Tips Membeli Rumah Bekas, Aman dari Denda PLN

David Firnando Silalahi
ASN Kementerian ESDM, sedang menempuh studi di Australian National University. Kalau bukan anak bangsa yang membangun bangsanya, siapa lagi? Jangan saudara mengharapkan orang lain akan datang membangun bangsa kita - - BJ Habibie
Konten dari Pengguna
31 Mei 2022 10:49 WIB
comment
62
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Firnando Silalahi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tips membeli rumah bekas, aman dari denda PLN. Dokpri
zoom-in-whitePerbesar
Tips membeli rumah bekas, aman dari denda PLN. Dokpri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saya ingin berbagi cerita mengenai pengaduan konsumen listrik terkait dengan pembelian rumah bekas. Dari pengalaman menangani keluhan konsumen listrik, seringkali kami menemukan bahwa pembeli rumah bekas sama sekali tidak tahu atau minimal mengaku tidak tahu bahwa kWhmeternya sudah rusak.
ADVERTISEMENT
"Saya baru menempati rumah ini seminggu. Saya tidak tahu kalau listriknya diutak-atik. Kami bahkan tidak punya pengetahuan tentang listrik. Yang penting saklar dipencet nyala. Remote dipencet, AC nyala. TV nyala" adu seorang warga yang datang ke kantor kami sambil memelas. Dia tidak terima tagihan denda PLN, yang disertai ancaman pemutusan listrik.
"Saya malah belum menempati rumah itu. Karena baru berencana pindah kesana. Kok tau-tau saya dapat denda dari PLN. Apa-apaan ini!" ungkap pengadu lainnya.
"Saya akan hadapi dan proses ini secara hukum. Perbuatan tidak menyenangkan. Masa listrik di rumah saya diputus, saya dituduh pula mencuri listrik" protes seorang pengacara yang juga minta kami mediasi.
Utak atik arus listrik atau pencurian arus listrik umumnya diketahui setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN melakukan pemeriksaan ke rumah pelanggan. Pemilik rumah yang tidak merasa melakukan utak-atik, harus bertanggung jawab membayar denda pelanggaran.
ADVERTISEMENT

Jenis-jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik

Kotak kWhmeter yang berada di rumah kita itu statusnya milik PLN. Jadi PLN mempunyai hak untuk memeriksa instalasi tenaga listrik di rumah pelanggan hingga titik kWhmeter. Titik listrik diserahterimakan ke pelanggan.
PLN secara rutin melakukan pemeriksaan, untuk mencegah kebocoran listrik. PLN ingin memastikan energi yang dibangkitkan dan yang dijual besarnya proporsional. Selain itu, PLN ingin menjamin keamanan instalasi listrik di pelanggannya.
Tulisan "Milik PLN" pada kWhmeter. Dokpri
Secara teknis memang ada rugi-rugi teknis jaringan. Sifat fisika listrik, saat melalui kabel penghantar akan hilang sebagian menjadi panas. Ilustrasinya begini, PLN memproduksi 100 kWh di pembangkitnya. Lalu rugi-rugi jaringan sebesar 1 kWh. Semestinya terjual ada 9 kWh. Namun karena ada beberapa pelanggan 'nakal' yang mencuri listrik, saat kWhmeter dibaca, kok hanya 6 kWh yang terjual.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah PLN akan mengerahkan petugasnya mencari tahu 3 kWh yang hilang ini kenapa? Apakah kesalahan meteran mengukur? Atau ada kenakalan pelanggan yang mengakali meterannya. Kenakalan pelanggan itu yang dimaksud sebagai pelanggaran pemakaian tenaga listrik.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, Peraturan Menteri ESDM No.27 Tahun 2017, ada 4 (empat) golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
Golongan I (P-I): Mempengaruhi batas daya. Misalnya tercatat semula berlangganan 1300 VA, batas daya nya 6 Ampere. Namun ketika diperiksa oleh petugas penertiban, telah diganti dengan 10 Ampere. Artinya pelanggan bisa menikmati daya sampai dengan 2200 VA. Melebihi seharusnya. Ini kemungkinan terjadi karena penambahan peralatan listrik, namun karena malas mengurus dan menghindari biaya tambah daya, mengutak atik sendiri atau menggunakan jasa instalatir.
ADVERTISEMENT
Golongan II (P-II): Mempengaruhi pengukuran energi. Sering ditemukan pada rumah yang masih menggunakan meteran lama. Energi listrik diukur berdasarkan putaran piringan. Kotak piringan dilubangi, kemudian memasukkan paku atau lidi untuk menghambat putaran piringan, sehingga penggunaam listrik tidak terukur secara benar.
Petugas PLN saat melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik. (dokumen PLN via Kumparan)
Golongan III (P-III): Mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi. Biasanya berupa sambung langsung dari kabel PLN yang dialirkan ke instalasi rumah pelanggan tanpa melalui kWhmeter yang ada di rumah.
Golongan IV (P-IV): Merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Ini bisa terjadi, jika rumah tersebut selama ini sebetulnya belum berlangganan ke PLN. Main sambung langsung ke jaringan PLN. Atau dulu sudah diputus aliran listriknya, karena mungkin sekian lama tidak dihuni. Tidak lagi tercatat menjadi pelanggan PLN. Namun ada aliran listrik disana, menggunakan listrik (menyambung listrik ke PLN) secara ilegal.
ADVERTISEMENT

Sanksi kepada pada pelanggan (pemilik rumah)

Pelanggan yang kedapatan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa : (1) Pembayaran Denda pelanggaran (Tagihan Susulan); (2) Pemutusan Sementara; (3) Pembongkaran Rampung. Sedangkan kepada pelaku yang bukan atau belum menjadi pelanggan PLN, dikenakan sanksi berupa (1) Pembayaran Denda pelanggaran (Tagihan Susulan) dan (2) Pembongkaran rampung.enda PLN kepada Konsumen.
PLN mengenakan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap pelanggan atau bukan pelanggan yang kedapatan melakukan pemakaian tenaga listrik secara tidak sah (pencurian listrik).
Besarnya bervariasi tergantung jenis temuan pelanggarannya. Semakin besar daya pelanggan, semakin besar pula dendanya. Gambar berikut merangkum simulasi perhitungan denda pelanggaran pada pelanggan rumah tangga PLN.
Denda pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Dokpri

Tips jual beli rumah agar aman dari denda PLN

Tidak enak jika harus bertanggung jawab untuk pelanggaran yang tidak kita pernah lakukan. Hal ini bisa terjadi ke siapa saja. Namun, hal tersebut bisa kita cegah tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
Berikut saya bagikan tips-nya:
1) Tanyakan apakah rumah tersebut punya Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika pemilik sebelumnya tidak tahu, maka sebaiknya tanyakan ke PLN. Jika pemilik memang belum pernah mengurusnya, lakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah tersebut dengan bantuan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). Tegaskan pada si pemilik rumah atau penjualnya bertanggungjawab jawab atas biayanya;
2) Cek penampakan kWh Meter yang terpasang di rumah. Pastikan segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi baik. Jika rusak itu tanda adanya kemungkinan sudah diutak-atik;
3) Mintakan bukti bayar rekening listrik rumah tersebut. Pastikan tidak ada tunggakan sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli. Bisa jadi sudah lama tagihan tidak dibayar. Seharusnya aliran sudah diputus PLN. Jika listrik masih bisa menyala, tidak ada genset yang menyala, ini patut dicurigai ada sesuatu yang salah disana.
ADVERTISEMENT
4) Cara mudah untuk mengecek pembayaran rekening listrik bisa melalui Contact Center PLN 123.
5) Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal. Cara paling mudah secara visual amati, apakah ada kabel listrik yang tidak melalui kWhmeter.
Sebelum bertransaksi jual beli rumah yang diincar, pastikan instalasi listriknya aman dan tidak bermasalah. Sepakati apabila ada temuan maka penjual yang bertanggungjawab membereskannya.
Jika dirasa bermanfaat, dan ada yang membutuhkan Tips ini, jangan segan-segan untuk membagikan tulisan ini kepada teman-teman pembaca (DFS).