Putusan Mahkamah Konstitusi: Perbedaan Peradilan Umum dan Peradilan Militer

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan Hukum
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari David Kurnia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, salah satu kewenangan yang dimiliki MK ialah menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang diajukan oleh pemohon, baik masyarakat sipil ataupun aparat penegak hukum. MK tidaklah boleh menolak permohonan yang diajukan karena sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Seperti halnya yang terjadi pada 15 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pengujian materil UU No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani.
Mahkamah Kosntitusi melalui putusanya No 260/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa harus diadakan perubahan substansi yang jelas dan tegas tentang definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batasan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Putusan tersebut menjadi bahan kajian artikel ini yang berfokus pada perbedaan peradilan umum dan peradilan militer lebih utamanya kami akan membahas dari subjek hukum, tingkatan peradilan, sumber hukum, hingga aparat penegak hukumnya.
Peradilan Umum
Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum, dalam pasal 2 dijelaskan bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya(masyarakat sipil sebagai subjek hukum). peradilan umum terdiri dari 3 tingkatan:
Pertama: Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama) berada di wilayah kabupaten atau kota
Kedua: Pengadilan Tinggi (pengadilan tingkat banding)berada di wilayah ibu kota provinsi
Ketiga: Pengadilan Khusus
Sumber hukum materil menggunakan KUHP pidana dan UU pidana khusus atau peraturan pidana lainya.
Sumber hukum formil berdasarkan KUHAP pidana dengan alur polisi sebagai penyidik dan penyelidik, jaksa sebagai penuntut, hakim (hakim sipil)sebagai pengatur jalanya persidangan dan memutuskan perkara.
Peradilan Militer
Peradilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer meliputi 3 tingkatan:
Pertama: pengadilan militer tinggi
Kedua: militer utama
Ketiga: pengadilan militer pertempuran
Sumber hukum materil menggunakan kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) dan KUHP nasional jika perajurit melakukan tindak pidana umum. Oditur militer berperan sebagai penuntut umum. Hakim militer merupakan seorang perwira TNI aktif yang memiliki keahlian di bidang hukum. Subjek hukum dalam peradilan militer yaitu anggota TNI sendiri.
Kesimpulan
Peradilan umum dan peradilan militer sama-sama pelaksana kekuasaan kehakiman, tetapi keduanya berbeda dalam subjek hukum, struktur, aparat, dan sumber hukumnya. perbedaan utama terletak pada siapa yang diadili dan siapa yang mengadili, peradilan umum berfokus pada masyarakat sipil dengan aparat sipil, sedangkan peradilan militer berfokus pada anggota TNI dengan aparat dari lingkungan militer. Pemahaman terhadap perbedaan ini penting untuk menilai putusan MK yang menempatkan prajurit pelaku tindak pidana umum di bawah peradilan umum.
