Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Konsultasi Publik Dimaknai sebagai Nusantara Milik Bersama
10 Mei 2022 13:30 WIB
Tulisan dari David Tinambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN sangat esensial karena menjadi dasar bagi Otorita Ibu Kota Nusantara untuk dapat mulai bekerja. Rancangan peraturan pelaksanaan ini juga mengatur bagaimana Otorita Ibu Kota Nusantara bekerja secara agile atau lincah. Sebagai pelaksana pemerintahan daerah khusus, Otorita Ibu Kota Nusantara mengutamakan koordinasi pemerintah dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara, salah satunya melalui partisipasi publik yang bermakna, konsultasi publik.
ADVERTISEMENT
Dua konsultasi publik rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN telah dirampungkan, yaitu pada 22-23 Maret 2022 di Balikpapan, Kalimantan Timur dan 9 April 2022 di DKI Jakarta. Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi publik serta menjaring masukan konstruktif dari akademisi, tokoh masyarakat, forum dan organisasi masyarakat, lembaga adat, kajian, dan swadaya masyarakat, media, swasta, serta daerah bagi penajaman substansi dan penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan empat Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), yang wajib ditetapkan paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
Enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang dibahas dalam dua konsultasi publik secara daring dan luring ini, yaitu RPP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, RPP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, RPerpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, RPerpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, RPerpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, serta RPerpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Dalam konsultasi publik, pemerintah menjamin tidak akan ada pengambilan lahan secara paksa dan akan menghormati tradisi masyarakat adat, ulayat, dan identitas lokal yang sudah eksis selama ini. Pengadaan tanah juga akan menjunjung prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan hak masyarakat atas tanah. Lebih lanjut, prinsip penataan ruang Ibu Kota Nusantara akan didasarkan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kepentingan alam dan peran masyarakat.
Pada 18 April 2022, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani dan mengundangkan 1 PP dan 4 Perpres. Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kedua, Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara. Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keempat, Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. Terakhir, Perpres Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara. Akses kelima peraturan pelaksanaan UU IKN melalui website resmi ikn.go.id/tentang-ikn dan jadilah bagian dari sejarah dengan mendukung transformasi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa, demi mewujudkan Visi Indonesia 2045.
ADVERTISEMENT