news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mengenal KPBU dan Perannya Bagi Pembangunan Indonesia

David Tinambunan
A Government Public Relations Ministry of National Development Planning/Bappenas of the Republic of Indonesia
Konten dari Pengguna
23 September 2021 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari David Tinambunan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerja.

Kementerian PPN/Bappenas menyusun Buku Public Private Partnership atau PPP Book yang mencantumkan syarat, ketentuan, serta potensi KPBU. Foto: Humas Bappenas
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian PPN/Bappenas menyusun Buku Public Private Partnership atau PPP Book yang mencantumkan syarat, ketentuan, serta potensi KPBU. Foto: Humas Bappenas
ADVERTISEMENT
Kementerian PPN/Bappenas, selain bertugas untuk merencanakan pembangunan nasional, juga bertindak sebagai Koordinator Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU. KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerja sama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
ADVERTISEMENT
KPBU menjadi salah satu strategi pembangunan Indonesia, terutama sebagai mitigasi terbatasnya kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Berbagai target pembangunan dengan kriteria tertentu, dapat dilaksanakan dengan skema KPBU, meliputi bendungan, jalan, hingga pelabuhan dan infrastruktur vital lainnya. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menjabarkan sejumlah istilah penting terkait KPBU, di antaranya:
• Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
• Imbalan Keberhasilan (Success Fee)
ADVERTISEMENT
Biaya yang dibayarkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020-2024, kebutuhan investasi infrastruktur untuk 2020-2024 mencapai Rp 6.445 triliun. Dari total tersebut, sebesar 37 persen atau Rp 2.385 triliun berasal dari dana pemerintah, Rp 1.353 triliun dari Badan Usaha Milik Negara, dan 42 persen atau Rp 2.707 triliun dari swasta. Untuk itu, setiap tahunnya, Kementerian PPN/Bappenas menyusun Buku Public Private Partnership atau PPP Book yang mencantumkan syarat, ketentuan, serta potensi KPBU. PPP Book tersebut, selain menampilkan daftar proyek infrastruktur prioritas, juga berperan sebagai pedoman bagi investor untuk berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan Indonesia.
ADVERTISEMENT